Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Solusi Bagi Honorer yang Belum Jadi ASN

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Solusi Bagi Honorer yang Belum Jadi ASN

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Pengenalan PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

DIAGRAMKOTA.COM – Mulai tahun 2025, pemerintah akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utamanya adalah memberikan solusi legal dan manusiawi agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja dan mendapatkan hak-hak dasar yang dijamin negara, meskipun dengan jam kerja terbatas.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah model baru dalam sistem kepegawaian negara. Dalam skema ini, tenaga non-ASN dipekerjakan melalui perjanjian kerja berdurasi tertentu dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini ditujukan khususnya bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum lolos dalam seleksi PPPK reguler.

Mereka akan mengikuti proses seleksi kembali, sesuai dengan formasi dan kebutuhan masing-masing instansi serta ketersediaan anggaran. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan yang diperlukan yang akan diangkat.

Jam Kerja Fleksibel dan Kontrak Setahun

Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu akan bekerja dalam durasi terbatas, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu, tergantung pada beban kerja dan kemampuan anggaran instansi. Kontrak kerja berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi.

Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi tanpa harus menjalani beban kerja yang terlalu berat. Hal ini juga membantu instansi dalam mengelola sumber daya secara lebih efisien.

Tunjangan dan Fasilitas Tetap Didapat

Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak yang setara secara proporsional. Beberapa tunjangan dan fasilitas yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (Tukin)
  • THR dan Gaji ke-13
  • Jaminan sosial lengkap (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Tunjangan keluarga dan pengembangan kompetensi

Skema ini memastikan bahwa para pegawai tetap merasa dihargai dan dilindungi oleh sistem yang ada.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi tenaga honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, tergantung jenjang pendidikan dan posisi.

Contohnya, lulusan S1 akan menerima gaji antara Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan. Besaran gaji ini dirancang agar sesuai dengan kemampuan ekonomi dan standar hidup yang layak.

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji akan mengacu pada golongan yang telah ditetapkan. Contohnya:

  • Untuk lulusan SD yang masuk dalam Golongan I, gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
  • Lulusan SMA atau SMK yang berada di Golongan V akan menerima gaji antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.
  • Sementara lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang masuk ke Golongan IX akan mendapatkan gaji mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
  • Untuk lulusan Magister (S2) dalam Golongan X, gaji yang diterima berkisar antara Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000 per bulan.
  • Sedangkan lulusan Doktoral (S3) di Golongan XI akan memperoleh gaji antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 per bulan.

Skema sebagai Jembatan bagi Tenaga Honorer

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih jelas secara hukum, tanpa harus langsung bersaing di jalur PPPK penuh waktu yang sangat kompetitif. Ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan tanpa harus menghadapi tantangan yang terlalu besar.

Penutup

Dengan diberlakukannya skema PPPK paruh waktu, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan klasik tenaga honorer. Skema ini tidak hanya membuka ruang kerja legal bagi mereka, tapi juga menjamin hak dasar dan kesejahteraan secara proporsional. Harapannya, program ini mampu menjadi solusi jangka panjang sekaligus transisi menuju reformasi birokrasi yang lebih adil dan inklusif.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Dr. Soewandhie Klarifikasi Dugaan Malpraktik yang Viral di Media Sosial

    RSUD Dr. Soewandhie Klarifikasi Dugaan Malpraktik yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Video terkait dugaan malpraktik yang diduga terjadi di RSUD Dr. M. Soewandhie, Surabaya, ramai dibahas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pasien berinisial R (68) yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah dianggap tidak mendapatkan perawatan yang memadai. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSUD […]

  • Kaji Ipuk : Reformasi Organisasi Kunci Membuka Potensi Ekonomi Surabaya

    Kaji Ipuk : Reformasi Organisasi Kunci Membuka Potensi Ekonomi Surabaya

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya terus mendorong perbaikan tata organisasi dalam pemerintahan untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota berkelas dunia. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri usai rapat koordinasi bersama Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surabaya guna membahas sejumlah isu strategis. Kaji Ipuk sapaan akrab Syaifuddin Zuhri menjelaskan […]

  • Mengapa Masyarakat Berpendidikan Tinggi Juga Rentan Terhadap Penipuan Keuangan Ilegal

    Mengapa Masyarakat Berpendidikan Tinggi Juga Rentan Terhadap Penipuan Keuangan Ilegal

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, baru-baru ini menyampaikan bahwa tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi menjadi korban penipuan yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Menurut survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022, ada korelasi […]

  • 6 Weton Waseso Segoro, Rezeki Tak Terbatas Menurut Primbon Jawa

    6 Weton Waseso Segoro, Rezeki Tak Terbatas Menurut Primbon Jawa

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setiap individu pasti menginginkan kehidupan yang damai dengan penghasilan yang cukup bahkan melimpah. Berdasarkan perhitungan primbon Jawa, terdapat beberapa hari lahir yang dianggap memiliki keberuntungan luar biasa dalam hal rezeki. Dikutip dari situs YouTube Pandawa Cirebon, enam hari lahir ini termasuk dalam kategori watak Waseso Segoro. Maksudnya, orang yang memiliki hari lahir tersebut memiliki […]

  • Karyawan Koperasi di Durenan Trenggalek, Dengan Sadis Aniaya Pacarnya 

    Karyawan Koperasi di Durenan Trenggalek, Dengan Sadis Aniaya Pacarnya 

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaku penganiayaan UA 29 tahun salah satu oknum karyawan koperasi swasta di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dengan sadis menyiksa pacarnya dan menyetubuhinya di dua tempat kejadian perkara (TKP). Korban adalah WSK 25 tahun warga Kecamatan Rejoagung, Kabupaten Tulungagung, usai melapokan kasus penganiayaan ke Polres Trenggalek, mengatakan, bahwa ada dua tempat penganiayaan yang dilakukan […]

  • Polda Jatim Kerahkan 3.736 Personel Gabungan Siap Amankan Peringatan May Day 2025

    Polda Jatim Kerahkan 3.736 Personel Gabungan Siap Amankan Peringatan May Day 2025

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan profesionalisme dalam pelaksanaan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang akan berlangsung pada Kamis (1/5/2025). Pernyataan tersebut disampaikan dalam apel kesiapan pengamanan yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Jatim, Rabu (30/4/2025). “Apel kesiapan ini merupakan momentum penting untuk melakukan […]

expand_less