Kunjungan Bos LPS ke Bank Bangkrut Jatim, Pantau Pembayaran Klaim Simpanan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kunjungan LPS dan DPR RI ke Bank Cahaya yang Dalam Likuidasi
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, melakukan kunjungan ke BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Bank Cahaya) yang berstatus Dalam Likuidasi (DL) bersama dengan Badan Supervisi LPS serta Anggota DPR Komisi XI RI. Kunjungan ini dilakukan di Batu, Jawa Timur, pada Jumat (17/10/2025). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memantau upaya peningkatan layanan LPS dalam menangani bank yang telah dicabut izin usahanya.
Pada kesempatan tersebut, Anggito memberikan update terkait progress penanganan bank mulai dari pencairan simpanan nasabah hingga penanganan kasus hukum sebagai bagian dari proses likuidasi. Ia menjelaskan bahwa LPS telah melakukan pencairan dana nasabah melalui bank pembayar sebesar Rp30 miliar, yang mencakup 99% nasabah BPR yang ditetapkan sejak lima hari kerja setelah izin banknya dicabut.
“Proses pencairan dana nasabah telah berjalan sesuai rencana. LPS telah mengambil langkah-langkah penting agar nasabah dapat segera mendapatkan uang mereka,” jelas Anggito dalam keterangannya.
Selain itu, beberapa perwakilan nasabah deposan Bank Cahaya turut hadir dalam kunjungan tersebut. Mereka menyampaikan pengalaman mereka selama proses pencairan dana kepada anggota Komisi XI DPR RI yang hadir. Mereka memberikan apresiasi atas kecepatan LPS dalam menangani Bank Cahaya dan kemudahan yang diberikan dalam proses pencairan dana.
“Saya sangat senang dengan cara LPS menangani Bank Cahaya. Proses pencairan dana berjalan cepat dan tidak rumit,” ujar salah satu perwakilan nasabah.
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, juga menyampaikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelayanan LPS kepada nasabah. Ia juga mengimbau para nasabah untuk tetap percaya pada sistem perbankan karena adanya LPS yang menjamin simpanan mereka.
“Jangan lupa sampaikan kepada kerabat atau saudara bahwa menyimpan uang di bank aman karena ada LPS yang menjamin,” tambah Mohamad Hekal.
Sebelumnya, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa telah dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lima hari kerja setelahnya, yaitu 30 Juli 2025, nasabah sudah bisa mencairkan dana atau tabungan mereka melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Hal ini menunjukkan komitmen LPS dalam memastikan kepentingan nasabah tetap terjaga meskipun bank yang bersangkutan tidak lagi beroperasi.
Proses Likuidasi dan Peran LPS
Likuidasi merupakan proses penyelesaian aset dan kewajiban suatu bank yang tidak lagi beroperasi. Dalam hal ini, LPS memiliki peran penting dalam memastikan nasabah mendapatkan haknya secara cepat dan transparan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk evaluasi aset bank, pencairan dana nasabah, serta penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul.
LPS juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua nasabah yang memenuhi syarat menerima dana sesuai batas perlindungan yang ditetapkan. Dalam kasus Bank Cahaya, LPS berhasil mencairkan dana nasabah dalam waktu singkat, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kepuasan Nasabah
Banyak nasabah merasa puas dengan cara LPS menangani Bank Cahaya. Proses pencairan dana yang cepat dan mudah menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Selain itu, komunikasi yang baik antara LPS dan nasabah juga membantu dalam meminimalkan ketidaknyamanan selama proses likuidasi.
Nasabah juga menyampaikan apresiasi kepada pihak LPS dan pemerintah yang telah memastikan perlindungan simpanan nasabah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penjaminan simpanan di Indonesia semakin kuat dan dapat diandalkan.
Tantangan dan Pelajaran yang Didapat
Meski proses likuidasi berjalan lancar, terdapat tantangan yang dihadapi LPS dan pihak terkait. Salah satunya adalah pengelolaan aset bank yang kompleks dan perlu kehati-hatian dalam menyelesaikan kewajiban finansial. Selain itu, komunikasi dengan nasabah juga harus terus dipertahankan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dari pengalaman ini, LPS dan lembaga lainnya dapat belajar untuk meningkatkan efisiensi dalam proses likuidasi serta memperkuat sistem penjaminan simpanan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan terus tumbuh dan berkembang.
Saat ini belum ada komentar