Istri Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama, Kerugian Rp660 Juta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 31 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Istri Yai Mim Laporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polresta Malang
DIAGRAMKOTA.COM – Istri dari Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, yaitu Rosida Vignesvari, melaporkan dugaan penistaan agama ke Polresta Malang. Kedatangan Rosida dilakukan untuk membuat laporan dan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polresta Malang Kota pada Selasa (14/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengungkapkan beberapa fakta baru terkait kejadian yang menimpa keluarganya.
Rosida menyebutkan bahwa selain sajadah yang dibakar, beberapa barang berharga juga hilang. Di antaranya adalah empat jam tangan, emas seberat 210 gram, serta dua tasbih. Total kerugian yang dialami oleh Yai Mim diperkirakan mencapai Rp 660 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 September 2025 dinihari. Saat itu, Yai Mim dan istrinya sedang melakukan salat istikharah di luar rumah, tepatnya di lahan pekarangan depan rumah yang ingin dibeli. Setelah selesai salat, Yai Mim meninggalkan lokasi sejenak untuk membuat kopi. Setelah itu, ia dan istrinya pergi ke sebuah kafe untuk berdiskusi dengan mahasiswanya.
Saat kembali sekitar pukul 01.45 WIB, Yai Mim menemukan sajadah yang digunakan dalam salat sudah terbakar. Masih ada sisa api yang tersisa, namun barang-barang berharga di dalam tas istri sudah hilang. Sajadah yang dibakar tersebut merupakan milik istrinya yang dibeli di Madinah saat naik haji.
“Sajadah yang saya pakai salat istikharah itu, dibeli oleh istri saya di Madinah. Saat dibeli itu, harganya sekitar 9.000 riyal dan termasuk edisi terbatas karena diproduksi empat sampai delapan buah sajadah tiap tahunnya,” jelas Yai Mim.
Dengan laporan ini, Yai Mim berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengungkap kebenaran di balik kejadian tersebut. “Apa salahnya sajadah hingga harus dibakar. Semoga perkara ini bisa menjadi terang dan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu,” ujarnya.
Sahara Melaporkan Yai Mim atas Dugaan Pelecehan Seksual
Selain Yai Mim yang melaporkan Sahara ke polisi, kini giliran Sahara yang melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual. Pemilik rental mobil ini mendatangi Polresta Malang pada Rabu (8/10/2025) untuk membuat laporan. Kedatangan Sahara didampingi oleh suaminya dan kuasa hukumnya, Moh Zakki.
Laporan ini merupakan tambahan dari serangkaian laporan yang telah diajukan kedua belah pihak. Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan bahwa laporan kali ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yai Mim. “Ini laporan baru. Kalau kemarin laporan kami kan pencemaran nama baik dan fitnah. Kami saat ini datang dengan laporan pelecehan seksual,” kata Zakki.
Zakki menegaskan bahwa laporan ini berbeda dari sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dan akan menyerahkannya kepada penyidik saat proses pemeriksaan. Meskipun tidak merinci bentuk pelecehan, ia menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada alat bukti yang valid.
Langkah hukum ini diambil sehari setelah Yai Mim diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). Yai Mim diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya sendiri terhadap Sahara, yang juga terkait dugaan pencemaran nama baik.
Zakki memastikan bahwa laporan pihaknya akan fokus pada Yai Mim sebagai terlapor utama. Ia berkomitmen untuk tidak memperluas konflik dan berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat. “Urusan prinsip kami hanya dengan Pak Mim, jadi kami tidak mau melebar ke mana-mana. Kami ingin masalah ini cepat clear,” ujarnya.
Menanggapi isu perdamaian yang sempat beredar, Zakki membantah bahwa pihaknya pernah menyatakan akan menunggu mediasi. Ia menegaskan bahwa Sahara akan mengikuti jalur hukum maupun jalur damai, selama didasari dengan iktikad baik. “Kami ini ikut saja. Mau damai, kita ikut. Pengennya ke ranah hukum, kita juga ikut. Yang tidak kita ikuti ini ke ranah yang ramai-ramai. Kami ingin Malang ini tetap kondusif,” katanya.
Setelah membuat laporan, Zakki menyatakan bahwa pihaknya akan segera menuju kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Malang. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan pendampingan bagi kliennya. “Negara punya kementerian pemberdayaan perempuan, dan karena Mbak Sahara ini seorang perempuan, maka kami hadir dan datang ke sana. Entah bentuknya aduan atau permohonan pendampingan, kita lihat saja nanti,” tutupnya.
Saat ini belum ada komentar