Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik terhadap RUU Anti-Flexing dari Pakar Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan bisa bertentangan dengan konstitusi.

Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang mengizinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “flexing”. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Dari sisi filosofis, Septi mengakui bahwa tujuan RUU tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah gaya hidup konsumtif serta mengurangi konflik akibat kecemburuan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi ini benar-benar diwujudkan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara atau berlaku bagi seluruh rakyat. Selain itu, definisi “pamer” juga harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Septi menilai bahwa jika RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana. Dia meyakini bahwa pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

“Kita lebih prioritaskan edukasi kepada warga, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septi menyatakan bahwa meskipun memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas.

“Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan Dilakukan Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut Bob Hasan, partisipasi berarti harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Bob Hasan juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi A : Festival Rujak Uleg Tidak Sekadar Hiburan, Tapi Simbol Identitas Kota Surabaya

    Ketua Komisi A : Festival Rujak Uleg Tidak Sekadar Hiburan, Tapi Simbol Identitas Kota Surabaya

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Festival Rujak Uleg merupakan agenda tahunan Pemkot Surabaya sebagai rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Tahun ini, Festival Rujak Uleg kembali digelar pada 17 Mei 2025. Tradisi tahunan ini tak hanya menampilkan cobek raksasa dan kreativitas warga dalam meracik rujak ulek dengan kostum bertema The Legend of THR tetapi juga mengandung makna […]

  • Sepak Takraw Badung Jadi Juara Umum Porprov Bali 2025, Tantangan Berat Hingga Ingin Masuk Rek

    Sepak Takraw Badung Jadi Juara Umum Porprov Bali 2025, Tantangan Berat Hingga Ingin Masuk Rek

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Prestasi Gemilah Kabupaten Badung di Porprov Bali XVI 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Badung kembali mencatatkan sejarah yang membanggakan dengan meraih gelar juara umum dalam ajang Porprov Bali XVI 2025. Ini merupakan kemenangan ke-10 secara beruntun bagi kontingen Badung di ajang olahraga tingkat provinsi ini. Piala Juara Umum diserahkan secara resmi kepada Bupati Badung I Wayan Adi […]

  • Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata

    Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Malang Polda Jawa Timur meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah destinasi wisata selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan menjelang libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Malang. Patroli difokuskan pada kawasan wisata favorit yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung, mulai dari destinasi alam, pantai, hingga […]

  • Garena Bagi-Bagi Hadiah! Klaim Kode Redeem FF Sebelum 9 Oktober 2025!

    Garena Bagi-Bagi Hadiah! Klaim Kode Redeem FF Sebelum 9 Oktober 2025!

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Kesempatan Mendapatkan Senjata Gratis di Free Fire DIAGRAMKOTA.COM – Garena kembali memberikan kesempatan bagi para pemain Free Fire untuk mendapatkan hadiah menarik melalui Kode Redeem terbaru. Dengan menggunakan kode yang diberikan, pemain dapat memperoleh senjata secara gratis tanpa harus membelinya dengan diamond. Senjata terbaru yang dirilis oleh Garena bisa dinikmati oleh semua pemain Free Fire. Pemain […]

  • Hari Ini Buruh Tunda Demo, Menanti Pengumuman UMP 2026

    Hari Ini Buruh Tunda Demo, Menanti Pengumuman UMP 2026

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)KSPI) membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya akan diadakan hari ini, Senin (24/11/2025), karena menunggu pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa sebelumnya telah direncanakan menjelang batas waktu pengumuman UMP 2026 pada 21 November lalu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor […]

  • Grebeg Sudiro Tahun 2025 Warna Budaya Surakarta 

    Grebeg Sudiro Tahun 2025 Warna Budaya Surakarta 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 365
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konsep “Bhinneka Tunggal Ika” yang telah tertera dalam Kitab Sotasoma karya besar bidang sastra pada awal abad pertengahan, telah menjadi pondasi dalam membangun keragaman dalam kesatuan lahirnya bangsa Indonesia yang dicetuskan dalam sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Beragamnya warna budaya yang terjalin dengan baik dan mendalam secara turun temurun menumbuhkan interaksi […]

expand_less