Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

Selesaikan RUU Perampasan Aset, Jangan Fokus pada RUU Anti-Flexing

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kritik terhadap RUU Anti-Flexing dari Pakar Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Septi Nur Wijayanti, menyampaikan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Menurutnya, RUU ini berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan bisa bertentangan dengan konstitusi.

Secara konstitusional, dasar pembentukan sebuah undang-undang harus jelas. Pasal 28J UUD 1945 memang mengizinkan adanya pembatasan hak berekspresi demi kepentingan umum, tetapi RUU ini harus mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “flexing”. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.

Dari sisi filosofis, Septi mengakui bahwa tujuan RUU tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah gaya hidup konsumtif serta mengurangi konflik akibat kecemburuan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum rancangan regulasi ini benar-benar diwujudkan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain apakah aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat negara atau berlaku bagi seluruh rakyat. Selain itu, definisi “pamer” juga harus disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Septi menilai bahwa jika RUU tersebut tetap disahkan, pendekatan humanis melalui edukasi dan literasi digital lebih tepat ketimbang menjatuhkan sanksi pidana. Dia meyakini bahwa pendekatan berbasis literasi lebih mampu mengubah perilaku masyarakat menggunakan media sosial secara bijak, tanpa harus mengkriminalisasi tindakan pamer yang tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

“Kita lebih prioritaskan edukasi kepada warga, bukan kriminalisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Septi menyatakan bahwa meskipun memiliki niat baik, RUU Anti-Flexing seharusnya bukan menjadi prioritas negara saat ini. Menurutnya, masih banyak rancangan undang-undang lain yang jauh lebih mendesak untuk dibahas, salah satunya RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas.

“Masih banyak urusan negara yang lebih prioritas untuk dibahas. Misalnya, RUU Perampasan Aset yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan Dilakukan Secara Terbuka

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut Bob Hasan, partisipasi berarti harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” katanya.

Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana. Bob Hasan juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gratis! Dispora Jatim Buka Pendaftaran Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya 2025

    Gratis! Dispora Jatim Buka Pendaftaran Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya 2025

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 207
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut Hari Pahlawan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim kembali menggelar Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya (GMS) pada 15 November 2025, bertema “Perjalanan Waktu Menuju Gerbang Baru Nusantara.” Event legendaris sejauh 55 kilometer ini akan berawal dari Lapangan Surodinawan, Mojokerto, dan berakhir di Tugu Pahlawan, Surabaya. Pendaftaran dibuka gratis mulai […]

  • Hambatan Awal yang Jadi Peluang Kaya

    Hambatan Awal yang Jadi Peluang Kaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Inspirasi Usaha dari Kebutuhan Pribadi DIAGRAMKOTA.COM – Pada saat seseorang menghadapi tantangan dalam menjalankan bisnis, seringkali muncul ide-ide baru yang bisa menjadi solusi. Begitu pula yang terjadi pada Revael Kristian, seorang pengusaha bumbu racikan dengan label Rumavin. Awalnya, ia hanya ingin membuka sebuah restoran kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, di tengah perjalanan, ia menemukan kendala […]

  • Delta Tirta Tingkatkan Distribusi Air Bersih Melalui Proyek JDU

    Delta Tirta Tingkatkan Distribusi Air Bersih Melalui Proyek JDU

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Diagramkota.co – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) bekerja sama dengan pihak ketiga. Proyek ini diharapkan dapat memperluas layanan air bersih di wilayah Sidoarjo. Sabtu(07/12/2024).   Direktur Utama […]

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, UMK Jabar Segera Dirilis

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang diharapkan oleh para pekerja, akhirnya akan segera diumumkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025). Yassierli menyatakan bahwa saat ini draf peraturan pemerintah (PP) mengenai UMP sudah berada di meja presiden untuk ditandatangani. “Ya […]

  • Dinamika Politik: Pengunduran Diri Sahroni dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono 

    Dinamika Politik: Pengunduran Diri Sahroni dari Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono 

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengunduran diri Ahmad Sahroni dari posisi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024 menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil sehari setelah Sahroni ditunjuk oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan tersebut. Sahroni menyatakan bahwa pengunduran dirinya disebabkan oleh tugas baru yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. […]

  • DPW Barikade 98 Jatim

    Barikade 98 Jatim: Isu Pro Rakyat Terus Dikawal, Aksi Massa di Waktu yang Tepat

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Situasi nasional Indonesia belakangan ini diwarnai dinamika politik yang cukup panas. Gelombang demonstrasi di berbagai daerah memunculkan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, namun sayangnya sebagian aksi justru berakhir ricuh dan diwarnai tindakan provokatif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas sosial dan keamanan, terutama karena potensi anarkisme dapat merugikan rakyat secara langsung. Ketegangan politik […]

expand_less