Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Calon Pejabat Publik

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengungkapkan kembali isu mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa syarat pendidikan minimal tetap berlaku sebagai lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga negara dengan harapan agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Ia membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dengan tegas. Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai kualifikasi pendidikan para pemimpin nasional.

Gugatan Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang warga yang menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Hanter berpendapat bahwa syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan peningkatan ke jenjang S-1.

Namun, MK tidak sependapat dengan argumen tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan Mansyur menegaskan bahwa syarat pendidikan termasuk dalam wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah. MK menilai bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif. Oleh karena itu, tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah sikap tersebut.

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Hak Konstitusional Warga

MK juga menilai usulan menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara. Menurut hakim, mengharuskan ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga negara yang kompeten namun tidak memiliki gelar sarjana. Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945.

Aturan saat ini tidak menghalangi siapa pun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik. MK menekankan bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.

Penolakan untuk Semua Tingkatan

Logika hukum serupa juga digunakan Mahkamah untuk menolak gugatan terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah. Meski subjek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni terkait batas minimal pendidikan.

Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir. MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakorlantas-Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025

    Kakorlantas-Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono dan Direktur Utama ASDP Heru Widodo kompak memantau hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Menhub Dudy tiba di Rest Area KM 13.5A Tol Jakarta-Merak pada Minggu (23/3) malam. Dari situ, dia bersama Kakorlantas, Dirut Jasa Raharja, dan Dirut […]

  • DPRD Surabaya : Pelayanan Publik Berbasis Digital Tingkatkan Investasi

    DPRD Surabaya : Pelayanan Publik Berbasis Digital Tingkatkan Investasi

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang akrab disapa Buleks menegaskan pentingnya pelayanan publik berkualitas sebagai ujung tombak dalam menarik minat investasi. Dia menyebut, sebagai kota besar, Surabaya punya posisi strategis yang patut diimbangi dengan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. “Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, Surabaya memiliki […]

  • Indonesia Islamic Finance Summit 2025: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Dukung Penguatan Keuangan Syariah

    Indonesia Islamic Finance Summit 2025: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Dukung Penguatan Keuangan Syariah

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya berpartisipasi aktif dalam kegiatan Indonesia Islamic Finance Summit 2025 dan Sarasehan PVML Syariah yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di The Westin Surabaya, pada 3–4 November 2025. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah nasional maupun internasional untuk memperkuat kolaborasi dalam […]

  • Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

    Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong. ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi. Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia. […]

  • Bukan ke Surabaya! Bernardo Tavares Dikabarkan Pergi ke Timur Indonesia

    Bukan ke Surabaya! Bernardo Tavares Dikabarkan Pergi ke Timur Indonesia

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kepergian Bernardo Tavares dari PSM Makassar DIAGRAMKOtA.COM – Pelatih asal Portugal, Bernardo Tavares, resmi meninggalkan kursi pelatih PSM Makassar setelah menjabat selama tiga setengah tahun. Pengumuman kepergiannya diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam unggahan tersebut, ia membagikan kolase empat foto kenangan bersama para pemain dan suporter, lengkap dengan pesan yang penuh […]

  • CV Hanaa Jaya Dibobol, Polsek Asemrowo Tangkap Kepala Gudang

    CV Hanaa Jaya Dibobol, Polsek Asemrowo Tangkap Kepala Gudang

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang kepala gudang di Surabaya dengan inisial LAH (48) ditahan oleh Polsek Asemrowo setelah terbukti terlibat dalam pencurian besar-besaran di gudang CV Hanaa Jaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2024, setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa tersangka merupakan dalang di balik pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp 172 juta. Menurut keterangan Iptu […]

expand_less