Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

MK Menolak Kewajiban Gelar Sarjana untuk Capres Cawapres dan Kepala Daerah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Putusan MK Mengenai Syarat Pendidikan Calon Pejabat Publik

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengungkapkan kembali isu mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa syarat pendidikan minimal tetap berlaku sebagai lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga negara dengan harapan agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Ia membacakan amar putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 dengan tegas. Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai kualifikasi pendidikan para pemimpin nasional.

Gugatan Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang warga yang menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Pasal-pasal yang digugat antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Hanter berpendapat bahwa syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan peningkatan ke jenjang S-1.

Namun, MK tidak sependapat dengan argumen tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan Mansyur menegaskan bahwa syarat pendidikan termasuk dalam wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah. MK menilai bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif. Oleh karena itu, tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah sikap tersebut.

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Hak Konstitusional Warga

MK juga menilai usulan menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara. Menurut hakim, mengharuskan ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga negara yang kompeten namun tidak memiliki gelar sarjana. Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945.

Aturan saat ini tidak menghalangi siapa pun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik. MK menekankan bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.

Penolakan untuk Semua Tingkatan

Logika hukum serupa juga digunakan Mahkamah untuk menolak gugatan terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah. Meski subjek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni terkait batas minimal pendidikan.

Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir. MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

    Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroh@@ menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan reward and punishment kepada seluruh jajarannya. Upaya bebenah yang dilakukan Polri pun tidak akan ragu untuk dilakukan. Irjen. Pol. Sandi menerangkan, kritik membangun selalu diterima dengan baik demi terus memajukan Polri. Bahkan, hal itu telah […]

  • “Mimbar Pemuda” Sukses Digelar, Pemuda Sidoarjo Didorong Berperan Aktif Lawan Apatisme

    “Mimbar Pemuda” Sukses Digelar, Pemuda Sidoarjo Didorong Berperan Aktif Lawan Apatisme

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Warkop Seven menjadi saksi semangat pemuda Sidoarjo yang berkumpul dalam acara “Mimbar Pemuda”, Selasa, (22/10) malam. Kegiatan yang mempunyai tujuan untuk mengatasi apatisme di kalangan pemuda itu mengajak anak muda untuk berkontribusi aktif dalam perubahan sosial.   Dihadiri oleh berbagai tokoh pemuda, acara dibuka dengan penampilan musikalisasi puisi yang dibawakan oleh Najmy Hanifah. […]

  • Wawali Armuji Turun Tangan Langsung Selesaikan Sengketa Hak Fasum Di Perumahan Greenlake

    Wawali Armuji Turun Tangan Langsung Selesaikan Sengketa Hak Fasum Di Perumahan Greenlake

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil walikota Surabaya Armuji melakukan sidak langsung laporan warga terkait tidak diberikan-nya hak fasum yang sudah dijanjikan developer perumahan Greenlake kepada warga. Warga yang awalnya membeli rumah dan dijanjikan adanya fasum oleh pihak developer sejak awal sampai saat ini tidak kunjung mendapatkan fasum yang sudah dijanjikan pihak developer tersebut. Kekecewaan warga tak terbendung […]

  • Eri Cahyadi

    Eri Cahyadi Terbitkan SE, Gerak Cepat Tanggapi Isu Global Mpox

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.7.7.1/18341/436.7.2/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini terhadap Risiko Penyebaran Penyakit Mpox. Hal ini menjadi upaya gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menanggapi isu global terhadap penularan virus penyakit Mpox. Sebab, virus penyakit Mpox menjadi perhatian di berbagai negara. DI mana sebelumnya terkonsentrasi di […]

  • Kuliner Khas Daerah Dan Sejarah Di Baliknya

    Kuliner Khas Daerah Dan Sejarah Di Baliknya

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kuliner khas daerah dan sejarah di baliknyaMasing-masing daerah memiliki hidangan khas yang tak hanya lezat, tetapi juga menyimpan cerita dan sejarah panjang di baliknya. Mempelajari kuliner daerah bukan sekadar menikmati rasa, tetapi juga menyelami akar budaya dan perjalanan sejarah suatu komunitas. Salah satu contoh yang menarik adalah Rendang dari Sumatera Barat. Lebih dari […]

  • Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra, Yona Bagus : Kami Yakin Makin Berkembang Dan Relevan !

    Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra, Yona Bagus : Kami Yakin Makin Berkembang Dan Relevan !

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko memberikan dukungan penuh atas terpilihnya kembali Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Hambalang, Bogor, pada Kamis, 13 Februari 2025.

expand_less