Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, Dipecat dan Terancam Hukuman Berat

Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, Dipecat dan Terancam Hukuman Berat

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Kasus Hukum yang Menimpa Communication Officer AIPA

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus hukum yang menimpa Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, kini menjadi perhatian publik. Laras mengaku dipecat dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung pada seruan pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Pemecatan dari AIPA Setelah Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur, menyebut bahwa kliennya diberhentikan dari AIPA setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemutusan kontrak dikirim langsung oleh Sekjen AIPA dari Brunei Darussalam. Kondisi ini membuat pihak keluarga semakin terpukul, karena Laras dianggap sebagai tulang punggung keluarga yang masih tinggal bersama ibu dan adiknya.

Gafur juga memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa kliennya belum menikah, sehingga beban finansial keluarga sepenuhnya ditanggung oleh Laras.

Kronologi Penangkapan dan Konten Provokatif

Laras ditangkap penyidik Bareskrim sejak 1 September, setelah unggahannya di akun Instagram dinilai provokatif dan berpotensi memicu eskalasi massa. Dalam unggahan tersebut, Laras menyebut kantornya yang berlokasi di sebelah Mabes Polri serta menyerukan massa untuk membakar gedung. Penyidik menilai pernyataan itu dapat memengaruhi situasi unjuk rasa yang sedang berlangsung di depan Mabes Polri pada 29 Agustus.

Pihak kepolisian menjelaskan, salah satu konten provokasi dibuat dari gedung tempat Laras bekerja. Dengan latar lokasi yang jelas, unggahan itu semakin memperburuk keadaan karena bisa dimaknai sebagai seruan langsung di tengah situasi rawan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas tindakannya, Laras dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 161 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman yang dihadapi bukan hanya pidana penjara, tetapi juga kerugian sosial dan profesional yang telah ia alami dengan kehilangan pekerjaan.

Reaksi AIPA dan Publik Internasional

Sekretariat AIPA melalui pernyataan resmi di media sosial menegaskan telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada staf yang terlibat, meski tidak menyebut nama secara langsung. Pihak sekretariat juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas insiden yang mencoreng reputasi lembaga antarparlemen ASEAN tersebut.

Kantor AIPA yang berlokasi di Jakarta Selatan memang berada satu komplek dengan Sekretariat ASEAN, tidak jauh dari Mabes Polri. Kondisi ini membuat pernyataan Laras semakin menjadi sorotan karena dianggap memanfaatkan posisi strategis untuk memperkuat pesan provokatifnya.

Sorotan dan Perbandingan Kasus Serupa

Kasus Laras menambah daftar panjang pegawai lembaga internasional yang terseret masalah hukum di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah staf organisasi asing juga pernah menghadapi masalah hukum akibat unggahan di media sosial yang menyinggung isu politik atau keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terkait ujaran kebencian dan provokasi digital semakin ketat diterapkan.

Di sisi lain, publik terbelah dalam menanggapi kasus ini. Sebagian menilai tindakan Laras merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang kebablasan, sementara lainnya menegaskan bahwa provokasi dengan menyebut lokasi vital negara tidak bisa ditoleransi.

Dampak Sosial dan Politik

Peristiwa ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga membawa citra buruk bagi lembaga internasional yang berkantor di Indonesia. Hubungan diplomatik ASEAN dengan pemerintah Indonesia pun ikut tersorot, mengingat kasus ini melibatkan staf lembaga resmi antarparlemen ASEAN.

Bagi Laras sendiri, kasus ini menjadi pukulan besar. Selain kehilangan pekerjaan, ia harus menghadapi proses hukum yang panjang dengan ancaman hukuman berat. Masa depannya kini bergantung pada proses peradilan, sementara keluarga terus berjuang agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuota Haji Nganjuk

    Kuota Haji Nganjuk 653 Kursi untuk Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Nganjuk telah menerima kuota sebanyak 653 calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026. Informasi ini disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nganjuk, yang resmi memanggil para calon jamaah untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Proses Seleksi dan Pelunasan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), […]

  • Pemkot Surabaya Percepat Pembangunan Infrastruktur

    Pemkot Surabaya Percepat Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir. Upaya ini dilakukan untuk menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang mulai terjadi sejak awal November 2025. Salah satu langkah utama adalah pengerjaan drainase dan pembangunan rumah pompa yang dilakukan selama 24 jam. Proyek Besar yang Masih Dikerjakan Syamsul Hariadi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan […]

  • DPRD Surabaya Kecam Temuan Es Krim Beralkohol Ditangani Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan

    DPRD Surabaya Kecam Temuan Es Krim Beralkohol Ditangani Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya menegaskan bahwa penjualan es krim yang dicampur dengan minuman beralkohol di salah satu mal kawasan Surabaya Barat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini terjadi pada Senin (7/4/2025) dan langsung ditindak oleh pemerintah kota.

  • Berkah Kemenangan Dallas, Kiper Maarten Paes Siap Beraksi?

    Berkah Kemenangan Dallas, Kiper Maarten Paes Siap Beraksi?

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Dallas Terus Berjaya di MLS, Kebangkitan Maarten Paes Jadi Kabar Baik untuk Timnas Indonesia DIAGRAMKOTA.COM – Dallas terus mempertahankan tren positif mereka di Major League Soccer (MLS) dengan meraih kemenangan 2-1 atas LA Galaxy di Stadion Toyota pada Minggu dini hari WIB, 5 Oktober 2025. Hasil ini tidak hanya menjadi angin segar bagi klub asal Texas, […]

  • Arif Fathoni : Golkar Surabaya Siap Jadi Penggerak Dukung Blegur Prijanggono Pimpin Golkar Jatim

    Arif Fathoni : Golkar Surabaya Siap Jadi Penggerak Dukung Blegur Prijanggono Pimpin Golkar Jatim

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keluarga besar Partai Golkar Surabaya menyatakan kesiapan untuk menyukseskan Musyawarah Daerah (Musda) yang akan digelar dalam waktu dekat, guna mendukung Blegur Prijanggono memimpin DPD Golkar Jawa Timur.

  • Polresta Banyuwangi Kembali Gelar Mayur Kamtibmas Masyarakat Sambut Antusias

    Polresta Banyuwangi Kembali Gelar Mayur Kamtibmas Masyarakat Sambut Antusias

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Banyuwangi Polda Jatim terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui program-program pembinaan yang humanis. Salah satunya adalah kegiatan Mayur Kamtibmas yang kembali digelar oleh Satuan Binmas Polresta Banyuwangi Polda Jatim bekerja sama dengan Polsek Srono di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono,Jumat (14/11/2025). Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa […]

expand_less