Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, Dipecat dan Terancam Hukuman Berat

Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan Demo, Dipecat dan Terancam Hukuman Berat

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Kasus Hukum yang Menimpa Communication Officer AIPA

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus hukum yang menimpa Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, kini menjadi perhatian publik. Laras mengaku dipecat dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung pada seruan pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Pemecatan dari AIPA Setelah Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur, menyebut bahwa kliennya diberhentikan dari AIPA setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemutusan kontrak dikirim langsung oleh Sekjen AIPA dari Brunei Darussalam. Kondisi ini membuat pihak keluarga semakin terpukul, karena Laras dianggap sebagai tulang punggung keluarga yang masih tinggal bersama ibu dan adiknya.

Gafur juga memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa kliennya belum menikah, sehingga beban finansial keluarga sepenuhnya ditanggung oleh Laras.

Kronologi Penangkapan dan Konten Provokatif

Laras ditangkap penyidik Bareskrim sejak 1 September, setelah unggahannya di akun Instagram dinilai provokatif dan berpotensi memicu eskalasi massa. Dalam unggahan tersebut, Laras menyebut kantornya yang berlokasi di sebelah Mabes Polri serta menyerukan massa untuk membakar gedung. Penyidik menilai pernyataan itu dapat memengaruhi situasi unjuk rasa yang sedang berlangsung di depan Mabes Polri pada 29 Agustus.

Pihak kepolisian menjelaskan, salah satu konten provokasi dibuat dari gedung tempat Laras bekerja. Dengan latar lokasi yang jelas, unggahan itu semakin memperburuk keadaan karena bisa dimaknai sebagai seruan langsung di tengah situasi rawan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas tindakannya, Laras dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 161 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman yang dihadapi bukan hanya pidana penjara, tetapi juga kerugian sosial dan profesional yang telah ia alami dengan kehilangan pekerjaan.

Reaksi AIPA dan Publik Internasional

Sekretariat AIPA melalui pernyataan resmi di media sosial menegaskan telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada staf yang terlibat, meski tidak menyebut nama secara langsung. Pihak sekretariat juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas insiden yang mencoreng reputasi lembaga antarparlemen ASEAN tersebut.

Kantor AIPA yang berlokasi di Jakarta Selatan memang berada satu komplek dengan Sekretariat ASEAN, tidak jauh dari Mabes Polri. Kondisi ini membuat pernyataan Laras semakin menjadi sorotan karena dianggap memanfaatkan posisi strategis untuk memperkuat pesan provokatifnya.

Sorotan dan Perbandingan Kasus Serupa

Kasus Laras menambah daftar panjang pegawai lembaga internasional yang terseret masalah hukum di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah staf organisasi asing juga pernah menghadapi masalah hukum akibat unggahan di media sosial yang menyinggung isu politik atau keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi terkait ujaran kebencian dan provokasi digital semakin ketat diterapkan.

Di sisi lain, publik terbelah dalam menanggapi kasus ini. Sebagian menilai tindakan Laras merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang kebablasan, sementara lainnya menegaskan bahwa provokasi dengan menyebut lokasi vital negara tidak bisa ditoleransi.

Dampak Sosial dan Politik

Peristiwa ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga membawa citra buruk bagi lembaga internasional yang berkantor di Indonesia. Hubungan diplomatik ASEAN dengan pemerintah Indonesia pun ikut tersorot, mengingat kasus ini melibatkan staf lembaga resmi antarparlemen ASEAN.

Bagi Laras sendiri, kasus ini menjadi pukulan besar. Selain kehilangan pekerjaan, ia harus menghadapi proses hukum yang panjang dengan ancaman hukuman berat. Masa depannya kini bergantung pada proses peradilan, sementara keluarga terus berjuang agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bmkg

    BMKG Prediksi Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 25 September 2025: Tidak Ada Hujan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

      Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memberikan informasi terkini mengenai kondisi cuaca untuk tiga wilayah utama di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Berdasarkan data yang dirilis, tidak ada tanda-tanda hujan dalam beberapa jam ke depan. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk […]

  • Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

    Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025. “Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake […]

  • Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

    Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo […]

  • Polsek Tambaksari Giatkan Patroli Antisipasi 3C di Kedung Cowek

    Polsek Tambaksari Giatkan Patroli Antisipasi 3C di Kedung Cowek

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polsek Tambaksari bekerja sama dengan Polsek Simokerto dan Bubutan melakukan patroli intensif di Jalan Kedung Cowek pada Kamis dini hari. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta mengatasi berbagai masalah lainnya seperti tawuran, balapan liar, perilaku kenakalan remaja, hingga potensi kecelakaan […]

  • Program Makan Bergizi Gratis, Poltisi Gerindra Sebut Indeks Belajar Siswa Naik Signifikan

    Program Makan Bergizi Gratis, Poltisi Gerindra Sebut Indeks Belajar Siswa Naik Signifikan

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Uji coba makan gratis yang digelar oleh kader Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, di SDN Kedurus 1 mulai menampakkan hasil. Dari penelitian melalui pre test dan middle test, didapatkan indeks belajar siswa disana naik 8 poin. Dia yakin prestasi anak akan semakin terlihat pada hasil post test berikutnya. Mid test itu dilakukan pada 14 […]

  • Seskab teddy

    Seskab Teddy: Mensos Hubungi Bank Himbara dan PT Pos, BLT Cair Hari Ini

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 24
    • 0Komentar

      Penyaluran BLTS Mulai Hari Ini untuk 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) akan mulai cair pada hari ini, Senin (20/10/2020), kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini disampaikannya saat meninjau Sekolah Rakyat di Tangerang, Minggu (19/10). Teddy menjelaskan […]

expand_less