Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM: Harus Memiliki BPJS Kesehatan
DIAGRAMKOTA.COM – Kini, pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki syarat baru. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan bukti kepesertaan dalam program jaminan kesehatan nasional, seperti BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a, yang menyatakan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Namun, bagaimana jika seseorang belum memiliki BPJS Kesehatan? Apakah pengurusan SIM akan ditolak?
Menurut Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Solo, ketentuan ini masih dalam tahap imbauan bagi masyarakat agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat mengurus SIM. Ia menjelaskan bahwa hampir 99 persen warga Surakarta sudah memiliki BPJS Kesehatan, hanya sedikit yang belum. Meski begitu, masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap bisa mengajukan permohonan SIM.
“Meskipun pemohon tidak bisa menunjukkan kartu, kami tetap memproses pengurusan SIM. Kami akan mengecek data melalui sistem komputer yang terhubung dengan BPJS. Jika belum terdaftar, kami tetap memberikan layanan pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar Timbul.
Ia juga menambahkan bahwa pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu langsung membayar iuran. Pihaknya hanya mengimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon dapat melengkapi proses pembayaran sesuai kemampuan mereka.
Persyaratan Tambahan untuk Pemohon SIM
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diperlukan beberapa dokumen tambahan, antara lain:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email
- Nomor ponsel aktif
- Nomor rekening bank
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu beri centang pada kotak “saya setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, lalu isi kode captcha. Klik “Proses”.
- Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar.
- Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri sesuai formulir yang tersedia. Klik “Simpan”.
- Isi kelas rawat inap sesuai keinginan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif. Klik “Selanjutnya”.
- Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta. Beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Pilih bank atau non-bank, lalu ikuti alur pendaftaran sesuai metode yang dipilih.
- Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran, yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah seluruh proses selesai, Anda resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan bisa didownload.
Dengan adanya syarat baru ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. Namun, pihak terkait tetap memberikan kemudahan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, sehingga pengurusan SIM tetap bisa dilakukan tanpa hambatan.