DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang karyawan bank swasta di Surabaya, AAS, berusia 40 tahun, sempat menjadi perbincangan di media sosial. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Perbuatan buruk AAS terhadap korban yang tak lain adalah istrinya, IGF, berusia 32 tahun, terekam oleh kamera CCTV dan menyebar luas di internet. Ia nekat memukul, menganiaya, hingga menjatuhkan korban.
Sayangnya, pelaku terus melakukan kekerasan terhadap korban dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2025. Tindakan tersebut bahkan dilakukan saat korban sedang dalam kondisi hamil 7 bulan dan dilihat oleh anaknya yang masih berusia di bawah umur.
“Nah terkait kejadian tersebut, pihak Polrestabes telah memeriksa pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (25/8).
Mengenai motif, AKBP Edy menegaskan tidak ada isu perselingkuhan. Tindakan KDRT terjadi murni akibat perselisihan kecil dalam rumah tangga IGF dan AAS. Keduanya diketahui telah menikah sejak tahun 2019.
“Sebelumnya (tidak ada laporan mengenai perselingkuhan), hanya perkelahian kecil dalam rumah tangga. Kekerasan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025,” tambahnya.
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku, lanjut AKBP Edy, dilakukan secara langsung dengan tangan kosong, seperti yang tersebar luas di media sosial. AAS juga memanfaatkan bantal sebagai alat untuk menyerang IGF.
“Tidak terlalu intens (memukul), tetapi memang ketika terjadi perselisihan, mulai dari perselisihan kecil dan sepele akhirnya berlanjut pada penggunaan kekerasan fisik,” jelas AKBP Edy.
Perselisihan antara AAS dan IGF menyebabkan hubungan keduanya semakin memburuk. Ditambah lagi dengan terjadinya KDRT. Karena tidak tahan dengan kekerasan yang dialami, korban akhirnya meninggalkan rumah mereka.
“TKP berada di Jalan Lebak Agung (Kecamatan Tambaksari, Surabaya). Sejak April 2025, sebenarnya korban dan pelaku sudah tinggal terpisah, sehingga tidak pernah berkomunikasi,” katanya.
Selain menahan dan menetapkan AAS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, Polrestabes Surabaya juga memberikan pendampingan kepada korban. IGF telah menjalani pemeriksaan psikologis oleh seorang psikiater.
“Sementara kita belum melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban. Namun, nanti kita akan melihatnya, jika diperlukan, termasuk anak-anaknya akan kita lakukan pemeriksaan secara psikologis,” tegas AKBP Edy.
Karena perbuatannya, AAS dikenai pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)