Restorative Justice Selamatkan M.W., Tulang Punggung Keluarga yang Terpaksa Gelapkan Motor

DIAGRAMKOTA .COM — Upaya penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Prinsip itulah yang diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui pendekatan restorative justice (RJ), dalam perkara penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh M. Wahyu Febriansyah (MW), warga Dusun Jati Agung, Desa Wage, Kecamatan Taman.

MW disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah terbukti menjual motor bebek Vega ZR warna Hijau bernopol W 4647 IM milik majikannya, Zainal Arifin, yang dipinjamnya untuk keperluan kerja. Motor itu dijual melalui media sosial seharga Rp1,5 juta. Namun di balik perbuatannya, terdapat situasi sosial dan ekonomi yang sangat mendesak.

“MW adalah tulang punggung keluarga. Ia memiliki dua adik berkebutuhan khusus dan seorang ibu yang menderita TBC, membutuhkan perawatan intensif. Ketika ditagih membayar sewa motor, ia tidak punya pilihan lain demi menyelamatkan keluarganya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH., MH., dalam keterangannya,Kamis(31/07/2025).

Dari perspektif hukum pidana, perkara ini bisa saja dinyatakan selesai dengan vonis hukuman penjara. Namun, dalam perspektif hukum yang lebih luas dan humanis, penegakan hukum harus memberikan manfaat bagi keadilan sosial.

Yang membahagiakan, korban yakni Zainal Arifin, menunjukkan sikap mulia dengan memaafkan MW. Bahkan, Zainal bersedia menerima MW kembali bekerja bersamanya, dengan sejumlah kesepakatan dan komitmen. Hal ini membuktikan bahwa hubungan sosial dan kepercayaan dapat dipulihkan tanpa harus melalui pemidanaan.

Kajati Jatim menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya pengakuan bersalah dari pelaku, adanya permintaan maaf, dan yang terpenting, adanya kesediaan dari korban untuk memaafkan.

“Jika pelaku dipenjara, itu mungkin sah secara hukum. Tapi manfaat sosialnya sangat kecil dibanding dengan mengembalikannya ke masyarakat. Dia masih dibutuhkan, bukan hanya oleh keluarganya, tapi juga oleh lingkungannya,” tegas Kajati.

Kuntadi juga berharap agar kepala desa dan masyarakat menerima MW kembali, sebagai bagian dari proses pemulihan sosial. Ia pun mengapresiasi kerja sama antara aparat penegak hukum, Pemkab, dan Forkopimda Sidoarjo yang turut mendukung upaya RJ dalam perkara ini.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menangani lebih dari 30 perkara melalui pendekatan restorative justice, menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran dan inspirasi bagi kita semua, bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa harus kehilangan sisi kemanusiaan,” pungkasnya.(DK/Ais)