DIAGRAMKOTA.COM – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur secara resmi melayangkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terhadap Bupati Sidoarjo Subandi, S.H., M.Kn. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan mal-administrasi dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (PLt) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.(31/07/25)
Laporan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KCB, Holik Ferdiansyah, tersebut disertai dokumen legal formal, termasuk SK Kemenkumham AHU-0004773.AH.01.07.Tahun 2018, sebagai bukti keabsahan organisasi pelapor.
KCB menyoroti kebijakan Bupati Subandi pada 23 Mei 2024 yang melakukan rotasi serta penunjukan sejumlah pejabat PLt, meski pada saat itu dirinya masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Menurut KCB, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain melanggar ketentuan dalam UU Pilkada, KCB juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1/2021 yang mengatur bahwa pengangkatan PLt harus dilakukan pada jabatan yang sama atau satu tingkat lebih tinggi dalam unit kerja yang sama. Namun, KCB menilai, sejumlah pengangkatan PLt di Sidoarjo tidak sesuai struktur dan melenceng dari ketentuan administratif.
Temuan Internal Tak Ditindaklanjuti
Dalam laporan tertulisnya, KCB juga menyebut adanya temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Laporan Hasil Reviu (LHR) bernomor 700.1.2.7/3366/438.4/2024 tertanggal 12 November 2024 mencatat bahwa beberapa pejabat PLt di lingkungan Pemkab Sidoarjo telah melampaui masa jabatan dan tidak sesuai dengan unit kerja asal.
Namun, hingga Bupati Subandi dilantik sebagai pejabat definitif pada 20 Februari 2025, temuan tersebut belum ditindaklanjuti. Padahal, sesuai Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2009, tindak lanjut terhadap hasil pengawasan internal harus dilakukan maksimal 60 hari sejak laporan diterbitkan.
“Kami melihat ada kelalaian serius dalam merespons temuan internal. Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Holik Ferdiansyah.
Wabup dan BKD Sampaikan Usulan, Tak Ditanggapi
KCB juga menyampaikan bahwa Wakil Bupati Sidoarjo telah mengirim Nota Dinas kepada Bupati agar segera menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut. Kepala BKD pun dikabarkan sudah mengajukan usulan perbaikan, termasuk penggantian PLt agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut KCB, Bupati hanya menyetujui pergantian PLt pada jabatan eselon III, sementara PLt eselon II tetap dibiarkan menjabat tanpa kejelasan hukum.
Desak Evaluasi dan Sanksi Administratif
Melalui laporan ini, KCB meminta Ombudsman Jawa Timur untuk menyatakan bahwa kebijakan pengangkatan PLt oleh Bupati Subandi termasuk dalam kategori tindakan mal-administrasi. KCB juga mendesak agar Ombudsman merekomendasikan sanksi administratif terhadap kelalaian tersebut serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jabatan PLt yang diduga melanggar aturan.
“Kami ingin birokrasi di Sidoarjo dijalankan secara profesional, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan politik. Laporan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Holik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Sidoarjo maupun dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Namun laporan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik.(Dk/nins)