Dwi Astuti: Kegagalan Kepesertaan Halilintar di PON, Tidak Terkait Dengan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak

PEMERINTAHAN776 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan menjadi syarat dalam berbagai aktivitas, seperti pengajuan kredit perbankan, pembuatan izin usaha, dan melamar pekerjaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON merupakan ketentuan dari panitia penyelenggara, bukan dari DJP.

Kegagalan kepesertaan Saaih Halilintar dalam mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) tidak terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP menegaskan bahwa kepemilikan NPWP sangat penting bagi setiap warga negara.

“Saaih Halilintar telah memiliki NPWP sejak tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa proses mendapatkan NPWP relatif mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat,” ujar Dwi Astuti kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga :  Momen Pamitan Terakhir Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana dengan Keluarga Besar Istana

Dwi Astuti juta menjelaskan, bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP, tetapi belum mendaftarkan diri, DJP berhak untuk menerbitkan NPWP secara jabatan.

Hal ini menunjukkan bahwa DJP berkomitmen untuk memastikan semua warga negara memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebelumnya, Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy mengungkap semua atlet harus memenuhi syarat administrasi KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga, hingga KIA. Namun, Saaih ternyata tidak memiliki NPWP dan BPJS Kesehatan sehingga gagal.

“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy, dikutip dari detik.com.

Baca Juga :  Momen Pamitan Terakhir Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana dengan Keluarga Besar Istana

Kepemilikan NPWP tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk mendapatkan berbagai layanan yang mensyaratkan NPWP.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami pentingnya NPWP dan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkannya. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *