DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah menguatnya isu korupsi hibah legislatif yang menyeret sejumlah nama besar di Jawa Timur, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tetap memiliki integritas dan tidak terlibat dalam praktik koruptif yang terjadi, Kamis (03/07/25) di Hotel Harris Surabaya.
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai bahwa opini publik sengaja digiring untuk merusak citra Gubernur Khofifah. “Ada upaya sistematis melakukan pembunuhan karakter. Ibu Gubernur hanya dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Ini harus diluruskan agar masyarakat tidak salah paham,” tegas Heru.
Heru menambahkan, hibah yang selama ini disebut sebagai “hibah Gubernur” sebenarnya merupakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pengelolaannya dilakukan melalui prosedur resmi sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku. Semua tahapan pengusulan, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tidak ada istilah hibah Gubernur. Yang ada adalah hibah dari Pemprov Jatim yang diproses berdasarkan usulan DPRD dan diverifikasi oleh Bappeda serta SKPD terkait. Ini semua tersistem,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen resmi penganggaran hibah pokok pikiran (pokir) tahun 2022.
MAKI Jatim juga membantah keras bahwa Gubernur Khofifah terlibat dalam praktik ijon dana hibah yang melibatkan oknum anggota dewan. Heru menegaskan bahwa praktik tersebut terjadi di luar kendali dan pengetahuan kepala daerah. “Justru seharusnya SKPD yang bertanggung jawab atas pengawasan teknisnya,” ucapnya.
Terkait ketidakhadiran Khofifah dalam dua panggilan KPK, MAKI Jatim menunjukkan bukti bahwa Khofifah telah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang karena alasan kegiatan keluarga dan agenda kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan. “Tidak benar beliau mangkir. Surat resminya jelas, bahkan salah satunya mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja,” terang Heru.
MAKI Jatim menyerukan agar publik tidak terprovokasi oleh framing sesat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Integritas Ibu Khofifah masih terjaga. Jangan nodai proses hukum dengan opini yang tendensius,” tutup Heru. (Dk/yud)