DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri HAM RI (Wamenham), Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa ke depan, pelaku usaha di Indonesia, khususnya korporasi besar, wajib menjalani uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis mereka. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga penutupan perusahaan bisa saja diberlakukan.
“Pelaku usaha penting, tapi yang jauh lebih penting adalah penguatan HAM di kalangan aparatur negara. Mereka adalah penanggung jawab HAM dan harus tahu apa itu HAM, termasuk tanggung jawabnya,” ujar Mualimin usai menghadiri sosialisasi penguatan HAM bagi pelaku usaha di Jawa Timur, Wyndham Hotel Surabaya, Selasa, (10/6/2025)
Menurutnya, saat ini pelanggaran HAM di dunia usaha masih marak. Mulai dari upah tidak layak, lembur berlebihan tanpa kompensasi yang sesuai, hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan seperti pemecatan saat hamil dan pengabaian hak cuti. Bahkan, praktik penahanan ijazah karyawan juga masih ditemukan.
“Kasus seperti penahanan ijazah tidak boleh lagi terjadi. Ini melanggar hak asasi manusia,” tegas Wamenkumham yang pernah menjabat Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID.
Uji Tuntas HAM Jadi Kewajiban Mulai 2026
Mualimin mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait uji tuntas HAM bagi pelaku usaha, yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026 melalui Peraturan Presiden.
“Perusahaan dengan jumlah karyawan seribu orang wajib menjalankan uji tuntas HAM. Jika tidak lolos, akan ada sanksinya. Mulai dari administratif hingga yang terberat seperti penutupan,” beber Wamenham yang akrab disapa Mugi.
Regulasi ini bukan hanya tentang sanksi. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang patuh, seperti pengurangan pajak, kemudahan akses perbankan, hingga penghargaan resmi.
Laporan Pelanggaran HAM Masih Sulit?
Terkait pelaporan pelanggaran HAM di dunia usaha, Mualimin menegaskan bahwa jalur pelaporan sudah tersedia dan terbuka lebar. “Bisa melalui serikat pekerja, kepolisian, Komnas HAM, atau langsung ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Kementerian HAM,” jelasnya.
Namun, Mualimin mengakui bahwa saat ini belum ada sistem pengawasan yang mengikat. “Selama ini baru bersifat self-assessment melalui aplikasi Prisma. Belum ada sanksi karena sifatnya masih moral dan sukarela,” katanya.
Karena itu, kehadiran regulasi uji tuntas HAM menjadi langkah penting agar pelanggaran HAM di dunia usaha tidak lagi dianggap remeh.
Wamenham: Negara Wajib Lindungi, Perusahaan Wajib Hormati
Dalam prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM, negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, sementara korporasi wajib menghormati hak-hak tersebut.
“Negara harus melindungi agar tidak terjadi pelanggaran. Korporasi harus menghormati dan menarik diri dari praktik bisnis yang melanggar HAM,” tutup Mugi.(@)