DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait viralnya informasi soal komplotan pencuri kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang disebut tidak diproses secara hukum. Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan, proses hukum tetap berjalan, namun kendala utama terletak pada belum adanya laporan resmi dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan bahwa kelima terduga pelaku telah diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
“Kelima orang itu diamankan sekitar pukul 00.15 WIB dan diserahkan ke kami pada malam harinya. Saat ditangkap, mereka tengah menggali kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom,” jelas Nova kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Kelima terduga pelaku yakni Daroji (36), warga Ngoro, Mojokerto; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang; Hariyanto (41), warga Pungging, Mojokerto; Umar Hidayat (48), serta Samsul Samsudin (38), keduanya warga Surabaya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter yang diambil dari jaringan kabel yang ditanam sejak tahun 1971 dan kini sudah tidak aktif.
Meski perbuatan mereka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, namun proses penahanan belum bisa dilakukan karena ada kendala administratif.
“Hingga lebih dari 1×24 jam setelah diamankan, pihak PT Telkom Indonesia belum juga membuat laporan resmi. Tanpa laporan korban, kami tidak bisa menghitung nilai kerugian secara sah. Akibatnya, penyidik tidak dapat menahan para terduga pelaku,” terang Nova.
Ia menambahkan bahwa langkah kepolisian ini juga mengedepankan asas kepastian hukum. “Kami telah memulangkan kelima orang tersebut demi kepastian hukum. Namun barang bukti masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tegasnya.
Nova juga menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum apabila laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia telah diterima. (dk/nw)