DIAGRAMKOTA.COM – Ketum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS desak KPK dan Kejagung mengusut hingga tuntas terkait kasus suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp50 Miliar untuk pengurusan sengketa lahan perkebunan tebu di Lampung.
“Persoalan PT. Sugar Grup Campany (SGC) sudah menjadi rahasia umum. Dari masa-kemasa pergantian Kepada Daerah di Lampung diduga ada keterlibatan politik untuk kepentingan perusahaan gula yang telah menyebabkan penderitaan rakyat Lampung dari keserakahan para Oligarki,”tegas Ketum PWDPI, M.Nurullah RS pada Sabtu (14/6/2025).
Ketum PWDPI yang Notabene nya putra daerah Lampung, menduga jika selama ini kekuatan oligarki telah mengendalikan seluruh oknum elemen kekuasaan mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif hingga berimplikasi terhadap masyarakat Lampung tentu bukan hal yang terjadi begitu saja.
“Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terungkap dalam persidangan jika telah menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi beberapa waktu lalu ini pintu masuk untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh bos gula selama ini,”ujarnya.
Sebagai putra daerah Lampung masih kata Ketum PWDPI, dirinya sangat prihatin dengan keadaan tanah kelahirannya yang kaya dari sumber daya alam (SDA) namun masih bannyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan serta belum sepenuhnya menikmati fasilitas umum seperti jalan yang layak.
“Lampung kaya-rasa, tapi masih bannyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan, bahkan infrastruktur jalan juga sebagian besar masih pada rusak parah. Kemana pajak perusahaan selama ini,”imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Ketum PWDPI, Nurullah mengatakan jika Lampung ingin sejahtera harus ada komitmen bersama dalam segi apapun termasuk menekan agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak bocor atau mennyimpang untuk kepentingan pribadi atau kelompok memperkaya diri,”pungkasnya.
Terpisah, seperti telah diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag angkat bicara terkait dugaan suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp50 Miliar terkait sengketa lahan perkebunan tebu di Lampung.
Aam panggilan akrab Ketua PWDPI DPW Lampung Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag mengatakan dugaan suap Sugar Group disinggung pada sidang Zarof Ricar Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
“Berdasarkan informasi dari sejumlah media menjelaskan jika Keterangan tersebut disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat,”kata Aam, saat dikonfirmasi di Kantor DPW PWDPI Lampung pada Jum’at (16/5/2025).
Aam meminta kepada KPK dan Kejagung agar kasus ini diambil alih dan segera memeriksa, bos PT.SGC, jika terbukti bersalah dia minta kepada KPK dan Kejagung agar menjebloskan bos PT. SGC kepenjara.
“Ini kejahatan besar yang tidak boleh didiamkan. Sebab Lampung harus terbebas dari para oknum pengusaha yang telah menyengsarakan masyarakat. Sebagai putra daerah saya terpanggil untuk mengawal dan mendorong kasus ini hingga tuntas,”tegasnya.
Terpisah, seperti kita ketahui
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang hampir satu Triliun yakni,vRp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya. Jaksa lantas meminta Zarof menjelaskan apakah dari Rp 920 miliar itu terdapat uang dari kasus selain suap Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” ujar Zarof.
Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018. Pihak Marubeni pernah bersengketa dengan Sugar Group.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tutur Zarof. “Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof. (dk/tgh)