DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa program wajib belajar sembilan tahun harus digratiskan disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Namun, pelaksanaannya dinilai harus dibarengi dengan kesiapan anggaran dan infrastruktur pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.(05/06/25)
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Rasiyo, M.Si, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa realisasi kebijakan ini menuntut tanggung jawab besar dari pemerintah, terutama dalam hal pembiayaan dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.
“Kalau pendidikan dasar wajib dan gratis, maka seluruh pembiayaannya harus ditanggung oleh pemerintah. Mulai dari sarana dan prasarana, operasional sekolah, hingga gaji guru dan tenaga kependidikan,” ujar Rasiyo saat ditemui di Surabaya, Kamis (5/6/2025).
Rasiyo, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan secara setengah-setengah. Menurutnya, kepala dinas pendidikan di daerah harus segera melakukan pemetaan kebutuhan berdasarkan standar nasional pendidikan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, agar daerah dapat menyesuaikan program ini dengan kemampuan fiskal masing-masing. Menurut Rasiyo, tidak semua daerah memiliki kapasitas anggaran yang sama, sementara beban pendidikan dasar tidak kecil dan tidak hanya melibatkan sekolah negeri, tetapi juga swasta.
“Jangan hanya berpatokan pada alokasi 20 persen dari APBD atau APBN. Kita harus melihat beban riil di lapangan. Berapa jumlah siswa, berapa sekolah, dan bagaimana kondisi infrastruktur di masing-masing daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara serius dan terencana. Ia mengimbau agar seluruh pihak terkait, mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, memperkuat sinergi untuk memastikan akses pendidikan dasar yang layak bagi seluruh anak bangsa.
“Ini bukan sekadar program populis. Ini kewajiban konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tidak boleh ada alasan untuk menunda atau mengabaikannya,” pungkas Rasiyo.
Dengan adanya perhatian serius dari DPRD Jatim, diharapkan kebijakan pendidikan dasar gratis tidak hanya menjadi slogan, tetapi dapat terlaksana secara merata, berkualitas, dan berkelanjutan di seluruh daerah Jawa Timur. (Dk/yud)