Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayne Rooney, Manchester United ,Carrick

    Wayne Rooney Siap Kembali ke Manchester United Jika Carrick Jadi Pelatih Sementara

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mantan bintang Manchester United, Wayne Rooney, menyatakan kesiapannya untuk kembali bergabung dengan staf kepelatihan klub jika Michael Carrick ditunjuk sebagai pelatih sementara hingga akhir musim. Pernyataan ini disampaikan oleh Rooney dalam sebuah podcast yang menunjukkan antusiasme terhadap kemungkinan kembalinya figur-figur lama yang memahami nilai dan identitas klub. Rooney mengungkapkan bahwa ia sangat mendukung Carrick […]

  • Ops Ketupat Semeru 2025 Berakhir, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun, Mudik-Balik Lebaran Aman

    Ops Ketupat Semeru 2025 Berakhir, Polresta Malang Kota Catat Kecelakaan Menurun, Mudik-Balik Lebaran Aman

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah berlangsung selama 17 hari sejak 23 Maret hingga 8 April 2025, Operasi Ketupat Semeru 2025 resmi berakhir. Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar evaluasi secara menyeluruh atas hasil pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2025 dlm rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446H. Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Lantas Polresta Malang […]

  • Halal Bihalal Halal, Momentum Pererat Kebersamaan Pemkab Sidoarjo

    Halal Bihalal Halal, Momentum Pererat Kebersamaan Pemkab Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Halal Bihalal Halal bersama seluruh ASN, Non-ASN, dan pegawai BUMD, Selasa (8/4/2025) di Pendopo Delta Wibawa. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi usai libur Lebaran. Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., bersama istri, hadir memimpin langsung kegiatan bersama Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana. Turut mendampingi, Sekda […]

  • Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

    Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres. Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak. Erles, […]

  • Segel UD Sentosa Seal Dirusak, Ketua Komisi A : Pemkot Harus Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran,Tidak Setengah Hati

    Segel UD Sentosa Seal Dirusak, Ketua Komisi A : Pemkot Harus Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran,Tidak Setengah Hati

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko angkat bicara usai viral soal operasional kembali gudang UD Sentosa Seal yang sebelumnya telah disegel oleh Pemkot. Dia menegaskan bahwa tindakan UD Sentosa yang tetap beroperasi tanpa mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) resmi, meski telah disegel, merupakan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan otoritas Pemerintah […]

  • Pengamat Hukum: Mendorong DPR untuk Seegera Menyetujui RUU Perampasan Aset

    Pengamat Hukum: Mendorong DPR untuk Seegera Menyetujui RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 245
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, mengajak anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik untuk segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Menurut Hardjuno, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pengesahan RUU ini, Indonesia akan menunjukkan keseriusan […]

expand_less