DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial AA (24), warga Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto setelah terbukti mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pengamen.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/4) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Pelaku diketahui mencuri satu unit motor Honda Vario warna hitam di lokasi yang sama sehari sebelumnya, yakni Kamis (17/4) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Royan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian.
“Modus pelaku adalah mengamen untuk menyamarkan niatnya mencuri. Saat situasi dirasa aman, ia langsung mengambil motor korban,” jelas Kompol Didik.
AA kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menambah pengamanan kendaraan, seperti kunci ganda atau gembok cakram, untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar, serta menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat. (Dk/yud)