Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Hearing Komisi C Buntu, Warga Bale Hinggil Masih Tanpa Listrik-Air

Hearing Komisi C Buntu, Warga Bale Hinggil Masih Tanpa Listrik-Air

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Apartemen Bale Hinggil, pengelola PT Tata Kelola Sarana (TKS), dan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya yang dimediasi Komisi C DPRD kembali menemui jalan buntu. Selama lebih dari satu bulan, aliran listrik dan air bersih di puluhan unit apartemen masih terputus sejak 8 April 2024.

Ketua Bale Hinggil Community (BHC), Kristianto Sutanto, menegaskan bahwa mediasi sudah dilakukan berulang kali, tapi belum membuahkan hasil konkret.

“Komisi C sangat membantu warga, kami sangat berterima kasih atas fasilitasi yang dilakukan, terutama untuk hari ini. Tapi hasilnya tetap buntu. Satu bulan kami tanpa listrik dan air. Ini menyangkut kemanusiaan,” kata Kristianto, Senin (21/4).

Ia membeberkan bahwa warga sudah menyampaikan delapan tuntutan, termasuk kejelasan legalitas pengelola, keabsahan PPJB, hingga dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan air bersih.

“Sertifikat induk apartemen dijaminkan ke bank oleh pengembang. Ini fatal! Kami sudah laporkan ke Polda. PT TKS pun sudah tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola Bale Hinggil. Tapi mengapa pemkot belum bertindak?” tegas Kristianto.

Ia juga mengungkap adanya dugaan permainan dalam pemutusan layanan. Menurutnya, pemutusan dilakukan secara acak. Ada warga yang tetap diputus meski telah membayar, sementara yang belum membayar justru tidak kena sanksi.

“Ada hampir 200 unit yang disomasi, tapi yang diputus sekitar 50-an unit. Random. Ada indikasi pemaksaan, bahkan air dijual Rp10.000 per meter kubik oleh pengelola. PDAM kok bisa dijual seenaknya?” ujar Kristianto geram.

Kristianto menuding pengelola memaksakan isi PPJB yang tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2011 dan PP No. 13 Tahun 2021.

Delapan Sikap Warga Bale Hinggil:

  1. Menolak perpanjangan pengelolaan oleh PT TKS;

  2. Masa pengelolaan oleh pengembang berakhir 31 Desember 2024;

  3. PPJB dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan UU Rumah Susun;

  4. SHMSRS belum diterbitkan;

  5. Sertifikat induk diagunkan ke Bank KB Bukopin;

  6. Biaya pengelolaan seharusnya masih tanggung jawab pengembang;

  7. Menuntut transparansi pembiayaan IPL;

  8. Menuntut penerbitan AJB dan SHMSRS secara sah.

Pemkot: Semua Butuh Itikad Baik

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyebut permasalahan ini tak bisa diselesaikan jika masing-masing pihak bersikeras dengan tafsirnya sendiri.

“Walaupun sudah beberapa kali rapat, kalau tidak ada itikad baik, ya tidak selesai. Jalur hukum bisa ditempuh, tapi kalau tetap mempertahankan tafsir masing-masing, deadlock terus,” jelas Sidharta.

Ia menilai persoalan ini bukan hanya ranah hukum, tapi juga persoalan sosial dan komunikasi.

Komisi C Sarankan Minta Pendapat Jaksa Negara

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, menilai sengketa ini bersumber dari tafsir berbeda atas PPJB. Ia menyarankan agar para pihak meminta pendapat resmi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Hearing ini deadlock karena masing-masing punya tafsir. Komisi C menyarankan minta pendapat dari JPN, apalagi menyangkut pemutusan air dan listrik,” ujar Josiah.

Ia juga mengkritik lemahnya regulasi apartemen di Indonesia. “Kekosongan hukum ini jadi sumber masalah. Pemkot juga kurang tegas mengawasi. Padahal ini bukan soal kecil. Bayangkan, warga sudah bayar lunas, tapi belum dapat sertifikat dan malah dimatikan listriknya,” ucapnya.

Warga Desak Pemkot Tegas

Kristianto mempertanyakan sikap Pemkot yang terkesan abai terhadap kasus ini, padahal dugaan pelanggaran oleh PT TKS sudah terang-terangan.

“Kalau CV kecil viral, langsung disegel. Tapi ini PT yang jelas-jelas ilegal kok belum ditindak? Ada apa dengan pemkot?” tutup Kristianto.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola atau pengembang terkait desakan warga dan status hukum pengelolaan Bale Hinggil. (dk/dms)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bansos

    Pencoretan Bansos Beras: Lansia dan Disabilitas Surabaya Terjepit, Mana Kesejahteraan HUT ke-80 RI?

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah gegap gempita HUT ke-80 RI dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”, kabar miris datang dari warga Surabaya. Lansia dan penyandang disabilitas, yang seharusnya jadi prioritas bantuan sosial (bansos), justru banyak yang dicoret dari daftar penerima. Dengan alasan “sudah sejahtera” berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka kehilangan jatah beras […]

  • Relawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim

    Relawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tim Hukum Relawan Mimik Idayana resmi mengadukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Jumat (18/7/2025). Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi yang dinilai bermuatan fitnah dan menyerang nama baik pejabat publik tersebut. Ketua Bidang Hukum Relawan, Dimas Yemahura […]

  • Dilema Eri Cahyadi: Menangkan Risma atau Dukung Khofifah?

    Dilema Eri Cahyadi: Menangkan Risma atau Dukung Khofifah?

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Eri Cahyadi, bakal calon Wali Kota Surabaya, tercatat sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam Pilgub Jawa Timur 2024. Namun, beberapa waktu belakangan, Eri terlihat bersama dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, pesaing Risma-Gus Hans, dalam kampanye visual di videotron yang dibuat oleh Partai […]

  • D’Masiv Dapat Hak Penamaan Halte di Jakarta, DPRD Surabaya: Inspirasi Pacu Pendapatan Non-Tiket

    D’Masiv Dapat Hak Penamaan Halte di Jakarta, DPRD Surabaya: Inspirasi Pacu Pendapatan Non-Tiket

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Dms
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Band terkenal Indonesia, D’Masiv, menyita atensi publik setelah mendapat hak penamaan (naming rights) Halte TransJakarta Petukangan Utara. Nama halte di Kawasan Jakarta Selatan tersebut kini resmi berubah menjadi ”Petukangan D’Masiv”.

  • Sejarah Seni Ukir Khas Jepara Yang Mendunia

    Sejarah Seni Ukir Khas Jepara Yang Mendunia

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejarah seni ukir khas Jepara yang menduniaSejarah panjang dan keahlian turun-temurun telah mengukuhkan Jepara sebagai kiblat seni ukiran kayu, menghasilkan karya-karya yang tak hanya indah, tetapi juga sarat makna dan nilai sejarah. Keindahan dan kualitasnya telah melanglang buana, menghiasi berbagai penjuru dunia dan menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia yang tak ternilai. Sejarah […]

  • Polresta Banyuwangi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera Akhiri Polemik Lahan

    Polresta Banyuwangi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera Akhiri Polemik Lahan

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Diagram Kota Banyuwangi – Polresta Banyuwangi menginisiasikan kegiatan Diskusi dengan tema Menuju Pakel Yang Damai dan Sejahtera. Tema tersebut sesuai bentuk harapan dari warga Pakel Kabupaten Banyuwangi untuk secepatnya terselesaikan konflik sosial dan ingin hidup damai dan berdampingan tanpa adanya konflik. Maka dari itu Polresta Banyuwangi menginisiasi diadakan diskusi bersama, antara perwakilan warga Desa Pakel, […]

expand_less