Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

Tolak Eksekusi Rumah Surabaya, GRIB Jaya Jatim Bersama MAKI Jatim Kawal Keluarga TNI AL

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang telah mengorbankan hak hidup Ibu Tri Kumala Dewi.

Sebagai pewaris sah dari Laksamana Soebroto Joedono, Ibu Tri telah menempati rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya selama 63 tahun, namun kini menghadapi ancaman eksekusi paksa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2), Drg. David bersama sejumlah elemen masyarakat seperti MAKI Jatim, FKPPAL, LIRA, PSHT, AMI, termasuk GRIB Jaya dengan pimpinan pusatnya Hercules, mengungkapkan kronologi sengketa kepemilikan rumah yang menunjukkan berbagai indikasi permainan hukum yang merugikan pihak ahli waris.

Laksamana Soebroto Joedono awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL melalui Surat Izin Menempati Rumah dari TNI AL Cg Kodamar IV Surabaya. Pada 28 November 1972, beliau membeli rumah tersebut melalui Surat Pelepasan No. K.4000.258/72.

Namun, sengketa mulai muncul ketika Dr. Hamzah Tedjakusuma menggugat Ibu Tri Kumala Dewi atas kepemilikan tanah tersebut dengan mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Meski gugatan ini hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh Ibu Tri, praktik hukum yang meragukan terus berlanjut.

Dr. Hamzah kemudian menjual SHGB yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kepada Rudianto Santoso, yang kembali menggugat Ibu Tri.

Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto dan bahkan menetapkan bahwa ia telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli berdasarkan Pasal 264 KUHP. Ditreskrimum Polda Jatim bahkan mengeluarkan surat DPO No. B/514/SP2HP-5S/VII/2013/DITRESKRIMUM tertanggal 08 Juli 2013 terhadap Rudianto Santoso.

Meski demikian, anehnya rumah tersebut tetap diperjualbelikan, di mana Handoko Wibisono membeli surat HGB yang telah dinyatakan palsu. Handoko lalu menggugat Ibu Tri di Pengadilan Negeri Surabaya, dan secara mengejutkan, majelis hakim menyatakan Handoko sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi mafia peradilan, karena hakim hanya mempertimbangkan transaksi jual beli tanpa melihat bukti formil dan materiil yang telah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

Atas kejanggalan ini, GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, FKPPAL, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan bahwa supremasi hukum telah diruntuhkan oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

Untuk itu, mereka akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menghadang Eksekusi Paksa – Ribuan massa dari berbagai elemen akan dikerahkan pada 27 Februari 2025 guna menghadang eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya.

2. Menyampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo – Press release ini akan dijadikan materi dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, serta disebarluaskan melalui berbagai media.

3. Mengajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI – Mereka akan menyampaikan detail perkara ini untuk membasmi mafia tanah dan peradilan.

4. Melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial – Tindakan ini diambil untuk memastikan transparansi dalam sistem peradilan dan menindak dugaan pelanggaran etik hakim.

Drg. David menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah, melainkan indikasi kuat dari mafia peradilan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum.

“Kita tahu, mafia peradilan dan mafia tanah tidak bekerja sendirian. Mereka berani berbuat tidak benar karena ada jaringan yang melindungi. Maka kita akan lawan habis-habisan,” tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar eksekusi rumah Ibu Tri ditunda hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tempat Wisata Gratis

    Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Madiun dan Pacitan Berawan, Suhu Tetap Stabil

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memberikan informasi terkini mengenai kondisi cuaca di beberapa wilayah Jawa Timur. Berdasarkan data yang dirilis, wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Pacitan akan mengalami cuaca berawan sepanjang hari. Tidak ada potensi hujan signifikan dalam prakiraan ini. Kota Madiun: Cuaca Stabil Sepanjang Hari Cuaca di Kota Madiun diperkirakan […]

  • Libur Sekolah 2026, Ampera Waterpark Korea Diserbu Wisatawan

    Libur Sekolah 2026, Ampera Waterpark Korea Diserbu Wisatawan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tidak perlu pergi jauh ke luar negeri untuk merasakan nuansa “Korea”. Di akhir tahun 2025, ribuan pengunjung justru berbondong-bondong datang ke Korea, singkatan yang populer mengacu pada Kolam Renang Ampera Waterpark, yang berada di Desa Pamoyanan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Dengan liburan panjang sekolah yang bertepatan dengan perayaan Tahun Baru 2026, objek wisata […]

  • Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

    Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, Wakapolda Jatim Ingatkan Semangat Transformasi Menuju Polri yang Presisi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 366
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H tahun 2025 di Masjid Nurul Huda Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2025) pagi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Pasma Royce, pejabat utama (PJU) Polda Jatim, Wakil Ketua Bhayangkari, pengurus Bhayangkari dan diikuti seluruh anggota Polda Jatim. Pembukaan acara […]

  • RomoKalisari adventure land

    Romokalisari Adventure Land di Akhir 2025: Sukses Sesaat, Stagnan Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Romokalisari Adventure Land, kawasan wisata seluas 5,2 hektar di Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Utara, sempat menjadi primadona baru wisata keluarga sejak diresmikan pada 22 Juli 2022. Dengan fasilitas lengkap mulai dari playground, skatepark, kolam renang, arena futsal, hingga flying fox, kawasan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah ini digadang-gadang akan menjadi destinasi […]

  • lintrik ilmu pemikat

    Lintrik: Ilmu Pemikat, Mitos Jawa Kuno dalam Film Horor Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Industri perfilman Indonesia kembali mempersembahkan karya yang mengangkat nilai dan keyakinan lokal melalui film dengan judul“Lintrik: Ilmu Pemikat”Film horor ini secara resmi dirilis pada bulan September 2025 dan langsung menarik perhatian masyarakat berkat konsep yang menarik yang terinspirasi dari mitos Jawa kuno mengenai daya pikat dan ilmu pengasihan. Istilah lintriksendiri merujuk pada salah satu ajaran […]

  • Seri 1 MLSC Surabaya 2025–2026 Memasuki Hari Terakhir, Siapa Juara di Setiap Kelompok Usia?

    Seri 1 MLSC Surabaya 2025–2026 Memasuki Hari Terakhir, Siapa Juara di Setiap Kelompok Usia?

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontes Sepak Bola MilkLife (MLSC) Surabaya Putaran 1 Tahun 2025–2026 memasuki hari terakhir, Minggu (24/8), setelah dimulai sejak tanggal 19 Agustus lalu di Stadion Brawijaya dan Stadion Bogowonto. Kota Surabaya menjadi kota ketiga dalam rangkaian 10 kota penyelenggaraan MLSC setelah Kudus dan Semarang pada periode ini. Turnamen sepak bola putri yang diselenggarakan oleh Bakti […]

expand_less