DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
Memasuki pelaksanaan puasa pada bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 .
SE yang mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengingatkan kegiatan usaha rumah hiburan umum (RHU) wajib tutup selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan.
“RHU wajib tutup selama Ramadhan,” tutur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mohammad Faridz Afif di Kota Surabaya, Jumat.
Afif sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan surat edaran pemerintah kota nomer 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang sudah disepakati bersama.
“Bahwa seluruh RHU wajib tutup,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan pada seluruh pengusaha RHU yang ada di Surabaya harus mentaati surat edaran tersebut.
“Jangan sampai melanggar, kalau melanggar pasti akan ditutup secara permanen,” ujarnya.
Terkait pengawasan, pihaknya bersama OPD dan Satpol PP setiap hari selama puasa Ramadhan akan mengawasi seluruh tempat RHU.
“Jika ada yang Nekat buka (RHU) akan kita tindak,” pungkasnya