Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Agunk (Warga Negara Indonesia)

DIAGRAMKOTA.COM – Kritik atau nyinyir? Teruntuk yang terhormat kawan-kawan wakil rakyat di gedung parlemen Kota Pahlawan. Ketika kritik legislator dianggap nyinyir oleh eksekutif akan terbantahkan disini. Kita semua tahu! DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Sebelumnya, saya sempat berdiskusi dengan seorang anggota Dewan. Beliau berkomentar “judulnya ngeri”, terkait artikel berita kritik terhadap pemerintah kota. Kemudian saya menyampaikan, sebagai anggota dewan harus tetap konsisten meski warna politik sebagai pendukung dalam Pilkada 2024 lalu. Akan tetapi jangan sampai terkesan nyinyir timpal beliau.

Kritik Atau Nyinyir? Bedah Batas Setipis Kertas

Bedah batas perbedaan antara kritik dan nyinyir dalam perspektif UUD 1945 dan UU ITE memang penting, karena batasannya bisa kabur, terutama dalam ranah hukum dan opini publik. Berikut cara membedakannya kritik atau nyinyir:

1. Perspektif Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini berarti kritik adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, kebebasan ini tidak absolut karena dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh hak orang lain serta ketertiban umum. Artinya, kritik harus berdasar, objektif, dan tidak melanggar norma hukum atau merugikan hak individu lain.

Perbedaan Kritik atau Nyinyir dalam Konstitusi:

Kritik → Berorientasi pada perbaikan, berbasis fakta, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nyinyir → Lebih ke serangan personal, sindiran berulang, atau meremehkan tanpa solusi yang jelas.

Contoh:

✔ Kritik: “Kebijakan subsidi BBM ini seharusnya dievaluasi karena lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah atas.”

❌ Nyinyir: “Subsidi BBM? Ah, pasti buat memperkaya pejabat lagi!”

2. Kritik atau Nyinyir? Perspektif UU ITE

UU ITE sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik, yang terkadang membingungkan antara kritik dan nyinyir.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE → Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE → Mengatur larangan penyebaran kebencian atau hoaks.

Bagaimana membedakannya kritik atau nyinyir dalam konteks UU ITE?

Kritik: Didasarkan pada fakta dan tidak menyerang individu secara pribadi.

Nyinyir: Mengandung unsur penghinaan, menyebarkan kebencian, atau informasi yang tidak benar.

Contoh dalam ranah digital:

✔ Kritik: “Kinerja dinas kebersihan perlu ditingkatkan karena masih banyak sampah menumpuk di beberapa titik kota.”

❌ Nyinyir: “Dinas kebersihan kerjanya tidur aja, gaji buta semua!” → Bisa dianggap penghinaan dalam UU ITE.

3. Cara Agar Kritik Tidak Dianggap Nyinyir

Agar kritik tidak mudah dikriminalisasi atau disalahartikan sebagai nyinyir, perhatikan beberapa prinsip berikut:

✅ Gunakan Fakta → Kritik harus berbasis data, bukan asumsi atau fitnah.

✅ Jangan Menyerang Personal → Fokus pada kebijakan atau tindakan, bukan karakter seseorang.

✅ Gunakan Bahasa yang Sopan → Hindari kata-kata kasar atau sindiran berlebihan.

✅ Tawarkan Solusi → Kritik yang baik bukan hanya mengungkap masalah, tetapi juga memberi alternatif perbaikan.

Contoh:

✔ Kritik yang Baik: “Kondisi jalan di daerah X rusak parah, mohon Pemkot segera memperbaiki untuk menghindari kecelakaan.”

❌Nyinyir: “Pemerintah ini kerjanya apa sih? Jalan rusak dibiarkan kayak kubangan!”

Jadi Kesimpulannya begini. Kritik sah secara konstitusional (UUD 1945) selama berbasis fakta dan bertujuan membangun.

Nyinyir bisa masuk ke ranah penghinaan atau pencemaran nama baik (UU ITE) jika menyerang personal, menyebarkan hoaks, atau berisi ujaran kebencian.

Cara terbaik menyampaikan kritik adalah dengan fakta, bahasa santun, dan fokus pada solusi agar tidak disalahartikan sebagai nyinyir.

Jadi, jangan takut mengkritik, tapi tetap hati-hati. Salam Nademkra!

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halal Bihalal Halal, Momentum Pererat Kebersamaan Pemkab Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Halal Bihalal Halal bersama seluruh ASN, Non-ASN, dan pegawai BUMD, Selasa (8/4/2025) di Pendopo Delta Wibawa. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi usai libur Lebaran. Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., bersama istri, hadir memimpin langsung kegiatan bersama Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana. Turut mendampingi, Sekda […]

  • Ketua Komisi A Desak KPU Manfaatkan Badan Ad-Hoc untuk Capai Target Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Dms
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaksimalkan peran badan Ad-Hoc dalam mencapai target partisipasi masyarakat. Menurutnya, KPU Kota Surabaya menempatkan target dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini sebesar 77 persen. Akan tetapi, target tersebut dinilai memerlukan kerja […]

  • Ketua Komisi C Desak DLH Jatim Tutup Perusahaan Peleburan Emas

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Dms
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim menutup PT Suka Jadi Logam, perusahaan peleburan emas di Jalan Raya Tengger nomor 92/59-I, Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya. “ Jadi DLH Kota Surabaya sudah menyerahkan hasil pengawasannya ke DLH Provinsi. Sekarang kewenangan untuk melakukan penindakan itu ada di DLH Provinsi Jatim […]

  • Miris !! Keluarga Mantan Paspampres Dikriminalisasi

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Dms
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Drg. David Andreasmito, tokoh Jawa Timur sekaligus Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jatim, tampil tegas mengecam praktik kriminalisasi terhadap Arya Sjahreza Bayu Lesmana. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa Arya bukanlah sekadar persoalan sengketa rumah, tetapi cerminan dari rusaknya sistem hukum akibat intervensi mafia tanah dan mafia peradilan. Menurut David, […]

  • Tasyakuran Dan Berbuka Puasa Bersama MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Surabaya menggelar acara tasyakuran sekaligus buka bersama seluruh kader Pemuda Pancasila Kota Surabaya di Diponggo Culinary, Jumat (14/3/2025). Acara tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya yang diwakili oleh Kasatpol PP Surabaya sekaligus Plt Kadiskominfo Kota Surabaya, M Fikser, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Haries Poerwoko, Sekjen […]

  • Gelar Open Mic ”JUMAT KUMAT TOUR” CL Coffee Solia Zigna berkolaborasi dengan Komunitas Stand Up Solo

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Diagram Kota Solo – Stand up comedy akhir – akhir ini memang sedang naik pamor, banyak talent stand up comedy Indonesia yang menghiasi layar Youtube, ada yang membangun channelnya sendiri ataupun menggelar acara Open Mic. Kepopuleran pelaku stand up comedy Indonesia ini di sinyalir karena kemampuan mereka cenderung fleksibel, dalam artian tidak hanya jago melawak, […]

expand_less
Exit mobile version