Latar Belakang Jabatan Sekda Ponorogo, Nomor 9 Terciduk OTT KPK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ponorogo memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan daerah. Sebagai salah satu posisi strategis, Sekda bertugas sebagai motor penggerak birokrasi yang mengkoordinasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah setempat. Namun, jabatan ini kini menjadi sorotan tajam setelah Agus Pramono, Sekda Ponorogo sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Agus Pramono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Kini, kursi Sekda sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga proses hukum terhadap Agus Pramono berkekuatan hukum tetap (inkrah). Peristiwa ini memicu pertanyaan tentang stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi di wilayah tersebut.
Sejarah Sekda Ponorogo dari Masa ke Masa
Berikut adalah daftar lengkap Sekda Ponorogo dari masa ke masa, yang disusun berdasarkan data pemerintahan Kabupaten Ponorogo:
- Imam Agoeng (1971–1974)
- R. Soeprapto Hadiwinoto (1974–1982)
- Wijoto (1982–1987)
- Iwan Masroer Hadipoetranto (1987–1993)
- Soemo Noeryanto (1993–1994)
- Supardjimin (1994–1999)
- R. Soenarto (1999–2005)
- Luhur Karsanto (2005–2011)
- Agus Pramono (2012–2025) – Terseret OTT KPK pada November 2025
Setiap periode kepemimpinan Sekda Ponorogo menunjukkan perubahan dan tantangan yang berbeda, tergantung pada kondisi politik dan ekonomi saat itu. Kehadiran Agus Pramono dalam daftar ini mencerminkan peran pentingnya dalam pemerintahan sebelum kasus korupsi terungkap.
Dampak OTT KPK terhadap Pemerintahan Ponorogo
Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono menyebabkan pengecekan ulang terhadap berbagai aspek pemerintahan. KPK memberikan konfirmasi bahwa data yang terbuka selama OTT menunjukkan penurunan signifikan dalam sistem pengelolaan SDM dan tata kelola pemerintahan di Ponorogo.
Selain itu, beberapa proyek infrastruktur seperti Monumen Reog juga dikaitkan dengan dugaan penyimpangan. Proyek ini sempat dipuji oleh Menteri dan Wakil Presiden, namun kini menjadi sorotan karena ada jejak tender bermasalah yang disorot oleh KPK.
Peran Plt Bupati dan Penanganan ASN
Dalam situasi ini, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memutuskan nasib 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait langsung atau tidak langsung dengan kasus OTT. Keputusan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
Lisdyarita, yang berasal dari Partai Gerindra, dikenal sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan sering disebut sebagai “Bundanya Warga Bumi Reog”. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas administrasi dan menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan dan kejujuran dalam pemerintahan.
Perspektif Akademisi dan Masyarakat
Akademisi menyatakan bahwa skandal korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono telah menyakiti nurani rakyat. Mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan yang dinilai tidak transparan.
Selain itu, masyarakat juga mulai memperhatikan lebih teliti terhadap berbagai proyek pemerintah daerah, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak mereka untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.
Peristiwa OTT KPK terhadap Bupati dan Sekda Ponorogo menjadi momen penting dalam sejarah pemerintahan daerah ini. Kasus ini tidak hanya memengaruhi struktur birokrasi, tetapi juga memicu perubahan dalam cara masyarakat memandang pemerintahan dan partisipasi dalam pengawasan kebijakan. Dengan adanya Plt Bupati dan penanganan ASN secara hati-hati, diharapkan dapat membawa perbaikan menuju pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas. ***

Saat ini belum ada komentar