Prof. Suparto Wijoyo: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Melanggar Konstitusi

HUKRIM903 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP, kembali menuai kritik tajam.

Prof. Dr. Suparto Wijoyo, Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, dengan tegas menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Polri adalah lembaga independen yang kedudukannya sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 30 menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada kementerian atau lembaga lain,” ujar Prof. Suparto dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (02/12/24).

Prof. Suparto menjelaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian atau lembaga lain seperti Kemendagri atau TNI akan mengancam independensi dan netralitas lembaga tersebut. Menurutnya, Polri harus tetap menjaga profesionalisme dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga ketertiban dan keamanan tanpa intervensi politik.

“Jika Polri diposisikan di bawah kementerian, setiap keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kebijakan politik atau kepentingan pemerintah. Ini tentu mengancam netralitas mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sistem pemisahan kekuasaan yang diterapkan di Indonesia bertujuan untuk menjaga profesionalisme lembaga-lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian manapun akan merusak objektivitas dan mengganggu integritas Polri sebagai lembaga penegak hukum,” tambahnya.

Menurut Prof. Suparto, gagasan ini berpotensi merusak demokrasi di Indonesia. Independensi Polri, katanya, harus tetap dipertahankan agar lembaga ini tidak menjadi alat politik bagi pihak tertentu.

“Mempertahankan Polri sebagai lembaga yang mandiri adalah langkah penting untuk mewujudkan negara hukum yang sehat,” ungkapnya.

Wacana ini memicu perdebatan di kalangan publik, dengan kekhawatiran bahwa perubahan struktural tersebut dapat melemahkan profesionalisme Polri dan berdampak negatif pada tatanan demokrasi di Indonesia. (dk/yud)

Share and Enjoy !