Pj Gubernur Jatim Akan Tertibkan Tiga HGB di Laut Sidoarjo

NASIONAL68 Dilihat

Diagramkota.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan akan segera menertibkan tiga Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah perairan laut Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan tanpa menunggu masa aktif HGB tersebut berakhir.

 

Tiga HGB yang dimaksud, dua di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan satu lainnya oleh PT Semeru Cemerlang, yang bergerak di bidang properti. Ketiganya diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.

 

“Kalau sudah seperti ini, kami tertibkan dan kami imbau kalau sudah mati dan tidak sesuai peta, kita selesaikan,” ujar Adhy Karyono.

 

Adhy mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk melakukan investigasi menyeluruh, melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dinas terkait.

 

“Sekarang kami masih menunggu hasil datanya,” imbuhnya

 

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), yang menegaskan bahwa tidak boleh ada HGB di laut, terutama di wilayah yang berada dalam kewenangan Pemprov Jatim, yaitu pada garis pantai 0–12 mil.

 

Sementara itu, Kepala BPN Jatim, Lampri, menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh menjadi objek HGB kecuali pada kawasan reklamasi. “Makanya menunggu investigasi, apakah ada abrasi sehingga tanah itu hilang atau musnah,” jelas Lampri.

 

Temuan HGB ini sebelumnya diungkapkan oleh Thanthowy Syamsuddin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ia menemukan data HGB seluas 656 hektare di perairan laut Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN. Dalam unggahannya di media sosial, Thanthowy menyebutkan titik koordinat lokasi HGB tersebut dan membandingkannya dengan kasus serupa yang terjadi di Tangerang.

 

Penemuan ini menjadi perhatian khusus pemerintah untuk memastikan pengelolaan ruang laut sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.(Dk/di)

Share and Enjoy !