Diagram Kota Kediri – Kediri, 19 Juli 2024 – Kejadian kontroversial yang melibatkan seorang wartawan dari Waka DPW PWDPI Jawa Timur terjadi kemarin di Balai Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Insiden ini berawal ketika wartawan tersebut mengunjungi balai desa.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, saat tiba di balai desa tersebut, ia bersama rekan wartawannya berencana melakukan wawancara dengan Sekretaris Desa. Namun, sebelum wawancara dimulai, petugas pelayanan di balai desa secara tiba-tiba memukul rekan wartawan tersebut dengan menggunakan
gulungan kertas oleh petugas pelayanan,” lanjutnya.
“Melihat situasi seperti itu, korban klarifikasi, pelaku menjawab, “topinya nggak dilepas”. Korban menjawab, “Lho, caranya nggak begitu, sebelum masuk ke ruang sekdes seharusnya sampean peringatkan, terus nggak usah pakai memukul segala, pelaku menjawab, “apa nggak terima ta?” papar korban.
“Dari situlah awal kejadiannya, kemudian terjadi pemukulan ke korban tetapi juga ada yang melerai,” tutupnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan, kemudian dilakukan visum di Puskesmas Puhjarak yang hasilnya bisa diambil 2 hari lagi.
Di samping penganiayaan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(dk/tgh)