Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Judol Masif Di Kalangan Gen Z,YPBHI : Pentingnya Kesadaran Hukum !

Judol Masif Di Kalangan Gen Z,YPBHI : Pentingnya Kesadaran Hukum !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Menyoroti keterlibatan generasi muda (Gen Z) dalam judi online (Judol), Praktisi hukum Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Taufan Dzaky Athallah, mengajak generasi Z untuk lebih ‘melek’ hukum, khususnya terkait dengan maraknya praktik judi online yang semakin berkembang pesat.

Menurutnya, generasi muda perlu memahami dampak hukum yang bisa timbul dari keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dalam ajakannya, Taufan menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan anak muda, agar mereka tidak terjebak dalam risiko hukum, tetapi juga bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

“Judi online adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi penyelenggara maupun para pemainnya,” ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan juga menyarankan agar generasi Z lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mengenali potensi ancaman hukum yang tersembunyi di dunia maya.

Dengan memahami regulasi yang ada, generasi muda bisa terhindar dari masalah hukum yang merugikan, serta berperan dalam menciptakan budaya digital yang lebih bertanggung jawab.

● Ancaman Pidana Judol & Tips Agar Tidak Kecanduan

Fenomena judi online sangat marak terjadi diberbagai kalangan, terutama bagi kalangan Generasi Muda. Judi online merupakan permainan yang biasanya berbentuk kartu dalam sebuah aplikasi atau website.

Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya.

Disebutkan oleh Praktisi hukum YPBHI, Taufan Dzaky Athallah, seiring kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi, judi pun bisa diakses secara online di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk para Gen Z. Judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan.

Permainan judi online yang sangat mudah di akses dan kemudahan dalam transaksi sering menjebak para pemainnya, dengan menawarkan keuntungan yang besar tetapi yang di dapat hanya kerugian yang cukup banyak.

Pemuda yang lekat disapa Taufan ini mengemukakan, adapun efek negatif yang timbul akibat kecanduan judi online, yaitu;


1. Ketergantungan dan kecanduan.
2. Kerugian finansial dan kebangkrutan.
3. Kriminalitas dan penipuan.
4. Dampak psikologis dan sosial.

Selain itu yang harus diketahui bersama ada juga akibat hukum yang dapat menjerat para pemain judi online tersebut yaitu telah tertulis pada pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;

Pasal 303


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 bis
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

“Lalu kita juga harus pahami bersama penerapan pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222),” cetus Pria alumnus Fakultas Hukum Universitas Hangtuah Surabaya tahun 2023 tersebut.

Tips untuk para Gen Z agar tidak kecanduan judi online, yaitu;
1. Hindari situs judi online.
2. Jangan tergiur promo menarik.
3. Prioritaskan pendidikan dan karier.
4. Cari hiburan positif.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PKS Jatim Tegaskan Pada Seluruh Elemen Menangkan Khofifah Dan Emil Di Pilgub 2024

    Ketua PKS Jatim Tegaskan Pada Seluruh Elemen Menangkan Khofifah Dan Emil Di Pilgub 2024

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan menegaskan bahwa seluruh elemen PKS, harus memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Hal itu ditegaskan Irwan saat memberikan sambutan dalam pelantikan anggota madya dan dewasa di Aula DPTW PKS Jatim. Minggu (4/8/2024) “Untuk Pilgub kita punya tugas memenangkan […]

  • Pemkab Pesawaran Percepat Penanganan Stunting dengan Rakor TPPS: Strategi Terpadu untuk Generasi Sehat

    Pemkab Pesawaran Percepat Penanganan Stunting dengan Rakor TPPS: Strategi Terpadu untuk Generasi Sehat

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Cegah Stunting DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam menangani isu stunting. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Balai Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, pada Jumat (19/9/2025). Rakor dipimpin langsung oleh […]

  • Komisi B DPRD Surabaya Dukung KKN Mahasiswa Kembangkan SWK

    Komisi B DPRD Surabaya Dukung KKN Mahasiswa Kembangkan SWK

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya masih menghadapi tantangan serius dalam menarik minat pengunjung. Merespon hal ini, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menyarankan pemkot surabaya melibatkan mahasiswa melaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) khususnya untuk mengembangkan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di berbagai wilayah Surabaya. “Kalau adik-adik […]

  • Pemkot Resmikan Wisata Offroad Tahura, Cak YeBe  Sebut Ikon Baru Kota Surabaya

    Pemkot Resmikan Wisata Offroad Tahura, Cak YeBe Sebut Ikon Baru Kota Surabaya

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabar gembira datang dari Kota Surabaya sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan sebuah destinasi wisata baru yang memacu adrenalin, yaitu Offroad Adventure di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Pakal. Meski berada di dataran rendah, trek berlumpur dan penuh tantangan ini mampu menawarkan sensasi seperti di kawasan […]

  • Santri Berdaya, Indonesia Jaya: 10 Twibbon Hari Santri 2025 Gratis, Cocok untuk Medsosmu

    Santri Berdaya, Indonesia Jaya: 10 Twibbon Hari Santri 2025 Gratis, Cocok untuk Medsosmu

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN) sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para santri dan ulama dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan. Tahun 2025 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali nilai-nilai santri: berilmu, berakhlak, dan cinta tanah air. Hari Santri pertama kali ditetapkan pada tahun 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 […]

  • DPRD Surabaya: Penundaan Pembangunan JPO Tunjungan

    DPRD Surabaya: Penundaan Pembangunan JPO Tunjungan, Faktor Keselamatan Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan wisata Tunjungan Romansa Surabaya mengalami penundaan. Proyek yang awalnya direncanakan selesai pada tahun 2025 kini dipastikan terlambat hingga April 2026. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala teknis yang memerlukan revisi desain agar sesuai dengan standar keselamatan publik. Alasan Penundaan dan Perubahan Desain Ketua Komisi C DPRD […]

expand_less