Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah solutif dalam menyelesaikan persoalan Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang lebih dikenal sebagai Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, pada Senin (14/10/2024), dengan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa ini adalah momen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang IPT.

“Ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para pemegang IPT, yang selama ini mengharapkan kepastian atas lahan yang mereka tempati,” kata PJs Restu Novi saat acara penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga.

PJs Wali Kota juga menyebut bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tertuang dalam surat nomor Α΀.02/2153/XII/2022. Arahan tersebut menginstruksikan pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya.

“Dengan tarif yang sangat terjangkau dan jangka waktu hingga 80 tahun,” ungkapnya.

Restu Novi menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan kebijakan ini, termasuk bekerja sama dengan BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan landasan hukum yang kokoh bagi penerbitan HGB di atas HPL.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengeluarkan peraturan teknis terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB ini,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu keunggulan HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih ekonomis. Misalnya, untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusinya hanya Rp275 per meter persegi per tahun, sedangkan untuk lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya Rp550 per meter persegi per tahun.

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih mudah dijadikan jaminan di lembaga keuangan karena dapat dipasangkan Hak Tanggungan, yang memberikan manfaat ekonomi bagi pemegang HGB,” jelasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga pemegang IPT. Mereka merasa lega karena kini memiliki kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satu penerima sertifikat, Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya tinggal di Simolangit sejak tahun 1984. Alhamdulillah, hari ini saya menerima sertifikat HGB di atas HPL,” ucap Sampe Sasmito usai menerima sertifikatnya di Balai Kota Surabaya.

Dengan adanya sertifikat ini, Sampe tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau. “Saya sangat berterima kasih kepada Wali Kota dan seluruh jajarannya yang telah mewujudkan penerbitan sertifikat ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, mengajak masyarakat yang masih memegang Surat Ijo untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini adalah langkah luar biasa, di mana pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Lampri.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL berlaku selama 80 tahun, dimulai dengan 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun. “Perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja mensyaratkan pembayaran retribusi serta rekomendasi dari pemerintah kota,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengapresiasi proses penyelesaian masalah Surat Ijo ini. “KPK mendukung penuh dan memastikan bahwa aset daerah ini dilindungi secara hukum dan digunakan dengan benar,” kata Irjen Pol Didik.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pencatatan retribusi dan pemanfaatan tanah Surat Ijo masih belum optimal. Oleh karena itu, KPK dan pemerintah daerah terus bekerja sama untuk memperbaiki tata kelola aset daerah demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Aset daerah ini harus benar-benar terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan dengan cara yang tepat. Kami mengawal proses ini dengan sangat hati-hati,” tutupnya. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buleks : Keterlambatan Proses Perizinan Hambat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Di Kota Pahlawan

    Buleks : Keterlambatan Proses Perizinan Hambat Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Di Kota Pahlawan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menyoroti soal Keterlambatan proses perizinan menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Proses perizinan yang memakan waktu lama dapat menghambat berbagai aktivitas, termasuk investasi, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Menurut data dan analisis yang ada, keterlambatan proses perizinan disebabkan oleh […]

  • Eri Cahyadi Tegaskan Satgas Anti Premanisme Surabaya Siap Lindungi Pengusaha, Laporan Ditangani Maksimal 2×24 Jam

    Eri Cahyadi Tegaskan Satgas Anti Premanisme Surabaya Siap Lindungi Pengusaha, Laporan Ditangani Maksimal 2×24 Jam

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan dunia usaha. Hal itu disampaikan Eri saat pertemuan dengan anggota Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (APKRINDO) Jawa Timur pada Jumat (9/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Eri menyebut sengaja mengundang para pengusaha agar ada komunikasi langsung antara pemerintah […]

  • Ratusan Seniman Hadiri Parade Jaranan, Budaya Lokal yang Menggelora di Jombang

    Ratusan Seniman Hadiri Parade Jaranan, Budaya Lokal yang Menggelora di Jombang

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Budaya tradisional kembali menarik perhatian masyarakat luas melalui acara besar yang digelar di Kabupaten Jombang. Ratusan seniman dari 15 kelompok jaranan turut serta dalam Parade Jaranan, sebuah perayaan yang menggabungkan kekayaan budaya lokal dengan semangat gotong royong. Acara ini menjadi bukti bahwa seni tradisi tidak hanya bertahan, tetapi juga terus berkembang dan diterima oleh […]

  • Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan di Way Kanan Protes Ketidakprofesionalan Proses Persidangan

    Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan di Way Kanan Protes Ketidakprofesionalan Proses Persidangan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan di Way Kanan, Lampung, tengah menjadi sorotan. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Hotman Paris di Starbucks Mall Kelapa Gading 3, Jumat (4/7), keluarga ketiga korban menyuarakan protes keras terhadap ketidakprofesionalan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung. Keluarga korban menilai jalannya persidangan sarat dengan kejanggalan dan […]

  • Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

    Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang gugatan pencabutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor No:Pdt.G/509/2024.PN.Tng., dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Erhasan, Erles Rareral, S.H., M.H., juga tergugat Inge Wisbowo, pada Senin (23/9/2024). Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang, jalan TMP Taruna No.07, Tangerang Kota Provinsi Banten, diketuai majelis hakim Kony Hartanto, S.H, M.H. Anak […]

  • DEWA Saham, Analisis Pasar Saham Saham BMRI ,JPFA

    Dividen Tunai BBRI Mencapai Rp20,6 Triliun untuk Pemegang Saham

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan segera membagikan dividen tunai interim kepada para pemegang saham. Pembagian dana ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja keuangan yang stabil dan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Kebijakan Dividen yang Berkelanjutan Dividen interim yang akan dibagikan mencapai minimal Rp20,6 triliun atau setara dengan Rp137 per […]

expand_less