Pemkot Surabaya Gandeng BNNK Perangi Narkoba Lewat Sosialisasi Perda

DAERAH1073 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Rabu (25/9/2024), di Convention Hall Siola. Acara ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya yang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya.

Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Bakesbangpol Surabaya, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari penyusunan produk hukum yang bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan peredaran narkotika di Kota Surabaya. Perda Nomor 8 Tahun 2024 tersebut resmi ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024.

“Perda Nomor 8 Tahun 2024 ini diharapkan bisa disebarluaskan ke masyarakat melalui lingkungannya masing-masing,” jelas Maria.

Baca Juga :  Duo Wening dan Jepank Rilis “Lebaran di Solo" Wujud Kecintaan untuk Kota Bengawan

Selain melibatkan BNNK Surabaya, sosialisasi ini juga menggandeng pemangku wilayah seperti Koramil, Polsek, serta jajaran kecamatan dan kelurahan di Surabaya. Menurut Maria, pihak-pihak tersebut lebih mudah menjangkau masyarakat, sehingga diharapkan bisa membantu menyampaikan aturan mengenai pencegahan peredaran narkotika.

“Kami berharap mereka bisa membantu Pemkot Surabaya untuk terus mensosialisasikan aturan terkait pencegahan narkotika di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maria, yang akrab disapa Yayuk, menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi pencegahan narkotika sejak tahun 2019. Saat itu, sosialisasi masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Baca Juga :  Duo Wening dan Jepank Rilis “Lebaran di Solo" Wujud Kecintaan untuk Kota Bengawan

“Sejak permendagri diterbitkan, Pemkot Surabaya sudah memulai sosialisasi meski perdanya masih dalam proses penyusunan. Kami melaksanakan sosialisasi sesuai dengan fungsi masing-masing OPD, misalnya Dinas Pendidikan mensosialisasikan kepada siswa, Bapemkesra kepada tokoh masyarakat, dan kami (Bakesbangpol) kepada ASN,” terang Yayuk.

Dalam sosialisasi P4GNPN kali ini, sejumlah poin penting disampaikan, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, langkah-langkah pencegahan, deteksi dini, penanganan, rehabilitasi, serta peran Tim Terpadu P4GNPN daerah.

“Kami berharap Surabaya dapat menjadi kota yang bersih dari narkoba, namun itu tentu membutuhkan peran aktif dari masyarakat, Pemkot, dan BNN Kota Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menambahkan bahwa sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya perda ini, diharapkan aturan tersebut dapat melengkapi kekurangan yang ada dalam undang-undang, serta menyerap aspirasi masyarakat terkait pencegahan narkotika di Surabaya.

Baca Juga :  Duo Wening dan Jepank Rilis “Lebaran di Solo" Wujud Kecintaan untuk Kota Bengawan

Heru juga menyebutkan bahwa BNNK Surabaya telah memiliki tim yang akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi di berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar tingkat SD hingga universitas, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat lainnya.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi di semua lapisan masyarakat, dari tingkat sekolah dasar hingga komunitas-komunitas masyarakat,” pungkasnya. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *