Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Polres Situbondo

    Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Polres Situbondo Bagikan Sembako dan Rompi untuk Supeltas

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Kepedulian Polres Situbondo kepada Relawan Lalu Lintas DIAGRAMKOTA.COM – Polres Situbondo, Polda Jatim, melalui Satlantasnya, menunjukkan komitmen terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial dalam rangka memperingati Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-70. Kegiatan ini berupa pembagian paket sembako dan rompi kepada para relawan pengatur lalu lintas yang dikenal sebagai Supeltas. Kegiatan ini dilakukan di wilayah […]

  • Temui Wakil Bupati, Kapolres Pasuruan Bangun Koordinasi Keamanan Daerah

    Temui Wakil Bupati, Kapolres Pasuruan Bangun Koordinasi Keamanan Daerah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono membangun langkah awal koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui silaturahmi dengan Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori, digelar di Ruang Wakil Bupati, Gedung Pemkab Pasuruan, Selasa (20/1/2026). Wakil Bupati Pasuruan menyambut baik kehadiran Kapolres yang baru bertugas di Kabupaten Pasuruan. Ia berharap kepemimpinan baru di tubuh Polres […]

  • Asmara Gen Z

    Jadwal Acara TV SCTV untuk Hari Ini yang Menarik untuk Disaksikan, Asmara Gen Z

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – SCTV terus memperkaya tayangan bagi penonton setianya dengan berbagai acara hiburan dan informasi yang menarik. Pada hari ini, Senin, 19 Januari 2026, stasiun televisi tersebut menyajikan beragam program yang cocok untuk berbagai kalangan. Mulai dari tayangan berita hingga sinetron populer, semua disajikan dalam jadwal yang terstruktur. Program Hiburan Terbaru yang Tidak Boleh Dilewatkan Salah […]

  • Diskon Tarif Tol , Mudik Lebaran 2026

    Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Dukung Perjalanan Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan perusahaan pengelola jalan tol berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik selama libur Lebaran. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberian diskon tarif tol sebesar 30 persen di beberapa ruas jalan tol utama. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya transportasi serta menjaga kelancaran arus lalu […]

  • Pengemudi Lexus RI 25 Viral Arus Balik Nataru 2026

    Pengemudi Lexus RI 25 Viral Karena Potong Antrean di Gerbang Tol

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang menarik perhatian publik terjadi di gerbang tol Cilandak, Jakarta. Sebuah mobil Lexus berpelat nomor RI 25 diduga melakukan tindakan tidak sopan dengan memotong antrean pengendara lain. Video singkat yang viral di media sosial menunjukkan mobil tersebut masuk ke jalur antrean tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Peristiwa yang Menghebohkan Media Sosial Dalam […]

  • Reses Di Wiyung ,Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

    Reses Di Wiyung ,Ketua Komisi A DPRD Surabaya Akan Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 297
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) kerap menjadi kendala lantaran stausnya belum diserahkan ke pemerintah kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah […]

expand_less