Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reaksi Publik atas Penolakan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    Reaksi Publik atas Penolakan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 354
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2924) yang menolak praperadilan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula memicu reaksi beragam. Pendukung Lembong, sebagian besar ibu-ibu, menyatakan ketidaksetujuan mereka di luar ruang sidang, menyebut putusan tersebut sebagai politisasi dan kasus pesanan. Mereka bahkan menyerukan pembebasan Lembong dan menyinggung mantan Presiden […]

  • ALAT MATA MATA

    Alat “Mata-Mata” di Ponsel Android Korea Utara, Tertarik Mencoba?

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Ponsel Android yang dibuat oleh Korea Utara bukanlah ponsel biasa yang digunakan hanya untuk berkomunikasi, melainkan lebih mirip alat “pengintaian” negara dalam memantau dan mengendalikan rakyat. Pengguna mungkin akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk menggunakan ponsel tersebut. Bagaimana tidak, ponsel Android asal Korea Utara ternyata dilengkapi sensor yang bertujuan untuk membatasi dan mengawasi […]

  • Libur Lebaran Kalender 2026: Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama

    Penentuan Tanggal Lebaran 2026: Data Hilal dan Perhitungan Ilmiah

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemilihan tanggal Lebaran 1447 H tahun ini menjadi topik yang sangat dinantikan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Berbagai lembaga dan organisasi keagamaan telah melakukan berbagai perhitungan dan observasi untuk menentukan kapan Idul Fitri akan dirayakan. Salah satu lembaga yang terlibat dalam proses ini adalah Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), yang merilis […]

  • 4 Wisata Magetan yang Harus Kamu Kunjungi Saat Liburan

    4 Wisata Magetan yang Harus Kamu Kunjungi Saat Liburan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sedang mencari tempat liburan yang sejuk, tenang, dan memiliki pemandangan indah? Mari arahkan perjalananmu ke Magetan! Kabupaten kecil di kaki Gunung Lawu ini memiliki pesona alam yang luar biasa. Mulai dari danau yang menarik, hutan pinus yang menyegarkan, hingga air terjun yang tersembunyi di balik bukit-bukit. Semua bisa kamu temukan di sini! Bagi kalian […]

  • Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, 29 Sepeda Motor Diamankan

    Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, 29 Sepeda Motor Diamankan

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Meski sudah sering ditindak, namun pelaku balap liar ini tidak jera juga. Sebanyak 29 sepeda motor berhasil disita Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai membubarkan aksi balap liar di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Sabtu (26/4/2025) dini hari. Sebanyak 29 sepeda motor tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Kenjeran dengan rincian, 26 motor […]

  • Khutbah Jumat 10 April 2026: Kehidupan Spiritual Setelah Ramadhan: Ujian Keimanan di Bulan Syawal

    Khutbah Jumat 10 April 2026: Kehidupan Spiritual Setelah Ramadhan: Ujian Keimanan di Bulan Syawal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah bulan suci Ramadhan berlalu, kehidupan spiritual umat Muslim kembali menghadapi tantangan baru. Bulan Syawal menjadi momen penting untuk mengevaluasi konsistensi dalam menjalankan ibadah dan mempertahankan semangat kebaikan yang telah dibangun selama Ramadhan. Khutbah Jumat 10 April 2026 yang disampaikan oleh KH Sobrun Jamili, Sekretaris 4 MUI Kota Tangerang, memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana […]

expand_less