Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lulus Paruh Waktu Tanpa Mengabdi, 40 Nama Dibawa ke RDP DPRD Bima

    Lulus Paruh Waktu Tanpa Mengabdi, 40 Nama Dibawa ke RDP DPRD Bima

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Dugaan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Tanpa Pengabdian Muncul di Kabupaten Bima DIAGRAMKOTA.COM – Dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul dugaan adanya praktik kelulusan yang tidak sesuai dengan aturan. Dari total 14.077 peserta yang dinyatakan lulus, sekitar 40 nama diduga tidak memiliki pengalaman pengabdian […]

  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

    Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial FA (32), warga Wonokusumo Jaya Baru, gagal melarikan diri setelah melakukan aksi penjambretan kalung emas di Jalan Raya Platuk, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Pelaku diringkus warga setelah terjebak kemacetan saat mencoba melarikan diri pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.00. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan […]

  • jadwal Ibadah Misa Natal 2025

    Jadwal Ibadah Misa Natal 2025 di Kota Semarang: Panduan Lengkap untuk Umat Katolik

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAKOTA.COM – Pesta Natal adalah momen penting bagi umat Kristiani, termasuk di kota Semarang. Setiap tahun, gereja-gereja di kota ini merayakan hari raya tersebut dengan berbagai ibadah yang penuh makna. Tahun ini, jadwal Misa Natal 2025 telah dirancang secara detail agar bisa dinikmati oleh semua kalangan. Berikut informasi lengkap tentang jadwal ibadah Natal di beberapa gereja […]

  • Manchester City, Antoine Semenyo

    Pemain Baru Manchester City: Antoine Semenyo

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Manchester City resmi mengumumkan kedatangan Antoine Semenyo ke dalam skuad mereka. Pemain asal Ghana ini bergabung sebagai pemain baru di posisi penyerang sayap, yang diharapkan bisa memperkuat lini serangan klub. Kedatangan Semenyo menandai langkah penting bagi klub dalam memperkuat kompetisi di Liga Inggris dan kompetisi internasional. Semenyo menyatakan rasa bangganya dapat bergabung dengan klub […]

  • Kepala Diskominfo Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si, saat membuka acara sosialisasi di Kantor setda lt.3 ruang delta graha

    Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan Pengadaan Barang Jasa dan Luncurkan Aplikasi Pendataan Media 2025

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 298
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) khusus untuk media, sekaligus meluncurkan aplikasi Pendataan Media untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Delta Graha, lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada Rabu pagi (11/6/2025). Acara ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai media cetak, […]

  • Putusan Pengadilan Mengakhiri Persoalan Hukum Denada dan Ressa Rizky Rossano

    Putusan Pengadilan Mengakhiri Persoalan Hukum Denada dan Ressa Rizky Rossano

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan pengadilan akhirnya menyelesaikan perselisihan hukum antara penyanyi Denada dan anak kandungnya, Ressa Rizky Rossano. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, eksepsi yang diajukan oleh pihak Denada dinyatakan sah, sehingga seluruh tuntutan terkait dugaan penelantaran anak dibatalkan. Penjelasan Kuasa Hukum Denada Risna Ories, kuasa hukum Denada, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti […]

expand_less