Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cirebon Dilanda Banjir,

    Banjir dan Longsor Ancam Jabar, 15 Kecamatan Bandung Darurat

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 200
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banjir dan tanah longsor menjadi ancaman besar di kawasan Bandung Raya serta daerah lain di Jawa Barat. Sebagian besar wilayah Jawa Barat semakin memperkuat tindakan penanggulangan darurat. Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menetapkan status darurat bencana banjir dan tanah longsor. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025, […]

  • Awal Puasa Ramadan 2026, Awal Puasa Ramadan 2026, NU

    Perbedaan Pendekatan dalam Menentukan Awal Puasa Ramadan 2026 Muhammadiyah dan NU

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendekatan berbeda antara organisasi Islam besar di Indonesia menjadi fokus utama dalam menentukan awal puasa Ramadan 2026. Dua lembaga yang terkemuka, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), memiliki metode perhitungan yang berbeda untuk menetapkan tanggal resmi bulan suci tersebut. Metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal oleh Muhammadiyah Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dalam […]

  • Ulang Tahun Autogarage: Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Surabaya

    Ulang Tahun Autogarage: Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Surabaya

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan warga memenuhi Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya pada perayaan Ulang Tahun ke-25 Autogarage Surabaya dengan tema “Hidup Tidak Hanya Soal Keuntungan, Waktunya Berbagi”, Minggu, (26/10/2025). Acara ini menjadi kesempatan spesial bagi Autogarage untuk berbagi kegembiraan dan memperkuat hubungan dengan masyarakat Surabaya serta sekitarnya. Mulai pukul 06.30 WIB, kawasan THR Surabaya sudah dipenuhi oleh […]

  • Nasib Karier Politik Eko Patrio Usai Dinonaktifkan PAN, Serahkan pada Zulhas

    Nasib Karier Politik Eko Patrio Usai Dinonaktifkan PAN, Serahkan pada Zulhas

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Eko Patrio Minta Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku Penjarah Rumahnya DIAGRAMKOTA.COM – Eko Hendro Purnomo, atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio, anggota DPR nonaktif, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang terduga pelaku yang menurutnya telah menyelamatkan kucingnya. Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan alasan dirinya muncul di depan publik, termasuk perasaannya terhadap […]

  • Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

    Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tersangka perampokan di Bondowoso berhasil di bekuk Polres Bondowoso setelah Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Tersangka tersebut berinisial (51), warga Cerme Bondowoso diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban Desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso. Keterangan dihimpun, tersangka yang merupakan tetangga desa korban tersebut masuk ke rumah korban dengan […]

  • HUT ke-80 Korps Brimob Polri Kapolda Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

    HUT ke-80 Korps Brimob Polri Kapolda Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 246
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri digelar di Mako Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur, Jumat (14/11/2025). Kegiatan yang dirangkaikan dengan upacara dan syukuran ini dipimpin Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Roice, Dansat Brimob, PJU Polda […]

expand_less