Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Citilink

    Perubahan Kebijakan Bagasi Gratis Citilink: Dari 10 Kg ke 15 Kg

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Maskapai penerbangan nasional, Citilink, mengumumkan perubahan terkait kebijakan berat bagasi gratis untuk seluruh penerbangan domestik. Mulai 1 Maret 2026, penumpang akan mendapatkan kuota bagasi tercatat sebesar 15 kg, kembali ke kebijakan awal sebelumnya yang sempat diubah menjadi 10 kg. Keputusan ini diambil setelah evaluasi dan masukan dari para pelanggan. Alasan Perubahan Kebijakan Menurut […]

  • Warga Keluhkan Masalah, Bupati Langsung Beri Solusi

    Warga Keluhkan Masalah, Bupati Langsung Beri Solusi

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 316
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hari yang cerah ketika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengadakan community food and day (CFD) di Jalan A. Yani, dekat kantor Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Minggu (24/8/2025). Pemandangan menarik terjadi ketika Bupati Ipuk bersama wakilnya, Mujiono, duduk di jalan tanpa alas, menghadap warga, yang sebagian besar adalah ibu-ibu. Ipuk sedang membuka ruang diskusi dengan masyarakat dalam […]

  • Makan di Ciamis? Ini 10 Restoran Favorit Dekat Stasiun yang Wajib Dicoba

    Makan di Ciamis? Ini 10 Restoran Favorit Dekat Stasiun yang Wajib Dicoba

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Stasiun Ciamis adalah salah satu stasiun utama di Kabupaten Ciamis yang menyediakan layanan perjalanan bagi penumpang yang berangkat maupun tiba dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Kehadiran stasiun ini menjadi pusat penting dalam kegiatan masyarakat setempat, para wisatawan, serta pengusaha yang melakukan perjalanan. Tidak hanya menjadi pusat transportasi, area sekitar Stasiun Ciamis juga terkenal […]

  • Reaksi Dedi Mulyadi Soal Penetapan Tersangka Erwin: Hukum Sama untuk Semua

    Reaksi Dedi Mulyadi Soal Penetapan Tersangka Erwin: Hukum Sama untuk Semua

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pernyataan mengenai penunjukan Wakil Walikota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat tinggi Pemerintah Daerah. Dedi menekankan bahwa proses hukum harus dihormati oleh siapa pun, termasuk pejabat daerah seperti Erwin. Menurutnya, semua orang sama di […]

  • Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

    Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di Enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum,12 orang masih dalam pemeriksaan dan 479 […]

  • Janice Tjen Masuk Daftar ITF Class of 2025, Petenis Indonesia Bawa Emas SEA Games 2025

    Janice Tjen Masuk Daftar ITF Class of 2025, Petenis Indonesia Bawa Emas SEA Games 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Atlet tenis Indonesia Janice Tjen terpilih masuk dalam ‘ITF Class of 2025’. Yaitu, daftar tahunan dari Federasi Tenis Internasional (ITF) yang memperkenalkan atlet-atlet dengan perkembangan pesat dan dianggap memiliki potensi besar di masa depan. Janice terdaftar bersama empat atlet tenis lainnya. Yaitu Victoria Mboko (Kanada), Lilli Tagger (Austria), Arnaud Bailly (Belgia), dan Luka Mikrut […]

expand_less