Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nenek Siamah di Jember

    Ormas Madas Beri Penjelasan Terkait Keterlibatan dalam Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah insiden yang menimpa Nenek Elina (80 tahun) di Surabaya, Jawa Timur, telah memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Insiden ini berkaitan dengan dugaan pengusiran paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang kemudian mengundang respons dari berbagai organisasi masyarakat. Salah satu organisasi yang turut terlibat dalam penjelasan dan klarifikasi adalah Ormas Madura Asli […]

  • Relawan Jokowi Siapkan Gibran Hadapi Prabowo di Pilpres 2029

    Relawan Jokowi Siapkan Gibran Hadapi Prabowo di Pilpres 2029

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Kehadiran Relawan Jokowi yang Menantang Prabowo DIAGRAMKOTA.COM – Panggung politik menjelang Pilpres 2029 mulai menunjukkan tanda-tanda panas. Seorang relawan dari kubu Joko Widodo, bernama Fritz Alor Boy, mendadak menjadi perhatian setelah melontarkan tantangan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengajak Prabowo untuk berhadapan langsung dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik yang akan datang. […]

  • Dari Jombang ke Surabaya, Kredit Fiktif BRI Kaliasin Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

    Dari Jombang ke Surabaya, Kredit Fiktif BRI Kaliasin Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mencuat. Setelah sebelumnya terjadi di Unit Keboan, Jombang, kini giliran BRI Cabang Surabaya Kaliasin terseret perkara serupa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus telah menahan seorang pegawai berinisial WA. Ia diduga menjadi […]

  • BPK Temukan Indikasi Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Belum Disetor ke Negara 

    BPK Temukan Indikasi Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun Belum Disetor ke Negara 

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan BPK kepada DPR pada Selasa (22/10/2024) lalu. BPK menjelaskan bahwa transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan […]

  • 5 Kunci Sukses Typhoon Trading di Akhir Keluarga Typhoon

    5 Kunci Sukses Typhoon Trading di Akhir Keluarga Typhoon

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Typhoon Family berlatar saat terjadi krisis ekonomi tahun 1997 di banyak negara Asia, termasuk Korea Selatan. Pusat cerita drakor ini terletak pada perjuangan Kang Tae Poong (Lee Junho) dalam menyelamatkan perusahaan Typhoon Trading yang didirikan oleh sang ayah agar tidak bangkrut. Drakor Typhoon Family telah selesai pada hari Minggu (30/11/2025) dengan 16 episode. Pada […]

  • Bumi Resources, BUMI

    Perubahan Kepemilikan Saham di Bumi Resources (BUMI): Tren Investasi yang Mengubah Dinamika Pasar

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan asal Tiongkok, Chengdong Corporation, telah melakukan langkah signifikan dalam mengurangi kepemilikan sahamnya di PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Transaksi ini mencakup total 3,71 miliar lembar saham yang dilepas secara bertahap antara 23 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penjualan saham ini dilakukan sebagai bagian dari strategi divestasi yang terencana. Proses Penjualan Saham […]

expand_less