Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FIFA Menghukum Mantan Manajer Timnas Indonesia dengan Sanksi Berat

    FIFA Menghukum Mantan Manajer Timnas Indonesia dengan Sanksi Berat

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – FIFA, lembaga tertinggi sepak bola dunia, telah mengambil tindakan tegas terhadap mantan manajer tim nasional Indonesia, Sumardji. Putusan ini dijatuhkan setelah ditemukan bahwa ia melanggar aturan disiplin FIFA dalam sebuah insiden yang terjadi saat pertandingan krusial antara Indonesia dan Irak pada Oktober 2025. Sanksi yang diberikan mencakup larangan untuk mendampingi tim selama 20 pertandingan […]

  • Panduan Wali Kota Sorong untuk Rapat Pertama dengan Seluruh Pimpinan OPD

    Panduan Wali Kota Sorong untuk Rapat Pertama dengan Seluruh Pimpinan OPD

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Sorong Lakukan Rapat dengan Perangkat Daerah DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Sorong mengadakan rapat bersama pimpinan perangkat daerah (PD) di Gedung L. Jitmaut, Papua Barat Daya, pada hari Senin tanggal 8 September 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Septinus Lobat dan didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Rudy R. Laku. Dalam arahannya, […]

  • kunjungan islamabad Presiden Prabowo

    Pertemuan Panjang antara Presiden dan Tokoh Nasional: Fokus pada Kepentingan Bangsa

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 145
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan ini berlangsung selama lima jam, menunjukkan intensitas diskusi yang mendalam. Meski tidak disebutkan secara eksplisit apakah para tokoh tersebut termasuk dalam kategori oposisi atau masyarakat umum, pertemuan ini menjadi perhatian besar dari publik dan media. Pembahasan Isu Internal […]

  • Jadwal Pelayaran KM Kelud untuk Bulan Februari 2026

    Jadwal Pelayaran KM Kelud untuk Bulan Februari 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal penumpang KM Kelud kembali mengoperasikan rute pelayaran dari Batam menuju sejumlah pelabuhan utama di Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero Cabang Batam, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut masyarakat. Rute yang dilayani meliputi Batam ke Tanjung Balai Karimun, Belawan (Medan), dan Tanjung Priok (Jakarta). Jadwal Keberangkatan dan […]

  • Kapolres Asahan Ikut Panen Jagung Kuartal IV 2025: Upaya Swasembada Pangan Menggema di Rawang Panca Arga

    Kapolres Asahan Ikut Panen Jagung Kuartal IV 2025: Upaya Swasembada Pangan Menggema di Rawang Panca Arga

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lahan jagung yang berwarna kuning di Dusun V, Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga menjadi saksi kehadiran Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, dalam acara panen jagung kuartal IV tahun 2025. Di bawah sinar matahari yang lembut, rombongan petani, perangkat desa, dan anggota polisi berkumpul untuk merayakan hasil kerja sepanjang […]

  • Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    Cetak Sejarah Baru, Ju-jitsu Jatim Raih 4 Medali Emas Di PON Ke 21

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 417
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Atlet Ju-jitsu Jatim yang meraih empat medali emas dan 1 perunggu di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 21 Aceh Sumatera Utara (Sumut) diapresiasi Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil. Apresiasi ini diberikan M. Nabil lantaran tak hanya meraih medali emas tapi juga menjadi juara umum dalam cabor Ju-jitsu yang pertama kalinya dipertandingkan […]

expand_less