Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

Petrus Loyani Pengacara Penggugat Perkara Harta Gono-Gini Berkomitmen Tetap Mempertahankan Argumennya

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol. Harri Sindu Nugroho, SH, MH, MM, selaku Penggugat terhadap Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, SH, M.Hum (Tergugat) digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024).

Pengacara penggugat yang berencana menghadirkan kan saksi dari ayah kandung penggugat tidak dikabulkan majelis hakim, namun hakim menyetujui penggugat menghadirkan 1 saksi tersumpah yaitu Ari Parimurti yang tidak lain adalah sebagai bibi penggugat.

Tidak dikabulkannya ayah penggugat untuk menjadi saksi, karena ada perbedaan penafsiran antara kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim terkait pasal 145 ayat 2 yang dijadikan dasar pertimbangan.

Terkait masalah tersebut kuasa hukum penggugat Petrus Loyani menegaskan, tetap akan mempertahankan apa yang ia sampaikan dalam surat protes yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Saya tetap mempertahankan argumen saya dan akan menyampaikan dalam kesimpulan, karena majelis hakim juga mengijinkan,” kata Petrus kepada wartawan usai sidang.

Sampai dengan sidang hari ini sudah ada 3 saksi yang dihadirkan pihak penggugat. Selain bibi penggugat juga Ketua RW dan Sekuriti di Perumahan YKP Penjaringan yang telah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Dari tiga saksi tersebut, semua membenarkan bahwa penggugat menempati rumah di YKP Penjaringan Surabaya sebelum rumah itu direnovasi.

Sementara kuasa hukum Tergugat Sudiman Sidabukke mengatakan, bahwa gugatan harta gono-gini ini dianggapnya terlalu prematur.

“Menurut saya gugatan ini terlalu prematur karena putusan (perceraian/red) belum ingkrah, pihaknya masih mengajukan banding dalam kasus perceraian ini,” kata Sudiman Sidabukke kepada diagramkota.com sebelum sidang dimulai.

Menanggapi hal tersebut Petrus menegaskan “sah-sah saja dan itu harus ada dasar hukumnya,” kata Petrus Loyani.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda kesimpulan, karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi.

Diberitakan sebelumnya, pengacara penggugat Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co itu melakukan protes terhadap majelis hakim yang dipimpin R. Yoes Hartyarso, SH, MH, mengabulkan keberatan dari kuasa hukum tergugat Sudiman Sidabukke, yang menolak saksi dari penggugat menghadirkan saksi-saksi dari pihak keluarga.

Hakim beralasan saksi yang diajukan penggugat masih keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.

“Saya protes karena saksi kami ditolak. Padahal ketentuan ini diatur dalam UU Hukum Acara Perdata khususnya pasal 145,” kata Petrus Loyani kepada wartawan usai sidang Senin (29/7/2024).

Menurut Petrus, bahwa yang perlu diperhatikan majelis hakim adalah pasal 145 HIR tidak hanya terdiri dari 1 (satu) ayat, melainkan 4 (empat) ayat yang harus dibaca dan diikuti secara utuh. Diantara 4 (empat) ayat itu.

Bahwa di ayat 2 jelas mengatakan keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil daripada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

    Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi. Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak […]

  • Siapa Kita? Dan Apa Yang Membuat Kita Manusia?

    Siapa Kita? Dan Apa Yang Membuat Kita Manusia?

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 350
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memahami esensi kemanusiaan, kita seringkali terjebak dalam pertanyaan mendasar: “Siapa kita?” dan “Apa yang membuat kita manusia?”. Menelusuri jawaban atas pertanyaan ini, kita dapat menemukan petunjuk berharga dalam teks suci agama Hindu. Teks-teks kuno ini, yang telah diwariskan selama berabad-abad, menyimpan kearifan dan pemahaman mendalam tentang hakikat manusia. Dalam sloka Menawa […]

  • Hakordia 2025 digitalisasi parkir

    HAKORDIA 2025: Polda Jatim Juara Nasional Penanganan Tipikor, Achmad Nurdjayanto: Prestasi Membanggakan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prestasi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang meraih Peringkat I Kepolisian Daerah Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 dari KPK mendapat apresiasi tinggi dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto. Penghargaan tersebut diberikan pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, HAKORDIA 2025 di Yogyakarta, 9 Desember 2025. Achmad […]

  • BTS Membuat Penggemar Terkesima dengan Lagu Musikal Suara Dalam

    BTS Membuat Penggemar Terkesima dengan Lagu Musikal Suara Dalam

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 314
    • 0Komentar

    V BTS Menghebohkan Penggemar dengan Penampilan Tak Terduga DIAGRAMKOTA.COM – Penggemar BTS kembali dibuat terkesima oleh salah satu anggota grup legendaris ini, yaitu V. Dalam sebuah siaran langsung yang diadakan baru-baru ini, V tampil dengan penampilan yang penuh kejutan dan menghadirkan momen tak terlupakan bagi para penonton. Dalam kesempatan tersebut, V secara tidak terduga menyanyikan potongan […]

  • Wacana Kenaikan Honor KSH: APBD Surabaya Bakal Semakin Terbebani

    Wacana Kenaikan Honor KSH: APBD Surabaya Bakal Semakin Terbebani

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 804
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wacana kenaikan insentif atau honor Kader Surabaya Hebat (KSH) hingga dua kali lipat dari Rp 531 ribu per bulan pada tahun 2025 mulai mencuat. Namun, rencana ini menuai perhatian serius dari Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud dari Partai Demokrat. Machmud menegaskan, jika wacana kenaikan honor KSH benar-benar direalisasikan, hal tersebut harus […]

  • Dari Trenggalek, TNI Perkuat Ketahanan Pangan Desa Lewat Evaluasi Program KDKMP

    Dari Trenggalek, TNI Perkuat Ketahanan Pangan Desa Lewat Evaluasi Program KDKMP

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Komandan Kodim (Dandim) 0806/Trenggalek Isnanto Roy Saputro mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) bersama Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita dalam rangka evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi pembangunan KDKMP Dusun Sugihan RT 21 RW 06, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sebagai bagian dari […]

expand_less