Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Panduan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI ke-79

Panduan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI ke-79

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat tentang cara pemasangan bendera Merah Putih yang sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Spesifikasi Bendera

Pasal 4 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama. Bendera harus terbuat dari kain yang tidak luntur agar tetap terlihat jelas dan rapi.

Ukuran Bendera yang Disarankan

Undang-undang juga mengatur ukuran bendera sesuai dengan tempat penggunaannya:

  • 200 cm × 300 cm untuk lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm × 180 cm untuk lapangan umum.
  • 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm × 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm × 45 cm untuk mobil pejabat negara.
  • 20 cm × 30 cm untuk kendaraan umum.
  • 100 cm × 150 cm untuk kapal dan kereta api.
  • 30 cm × 45 cm untuk pesawat udara.
  • 10 cm × 15 cm untuk meja.

Imbauan Pemasangan Bendera

Kementerian Sekretariat Negara juga mengeluarkan surat imbauan nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 dengan tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024: “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Logo dan panduan identitas visual dapat diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam rangka merayakan HUT ke-79, masyarakat diimbau untuk:

  • Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lain di lingkungan secara serentak.
  • Menggunakan logo dan desain HUT ke-79 di berbagai media, termasuk situs web, media sosial, televisi, dekorasi bangunan, kendaraan, produk, dan publikasi lainnya.
  • Mengibarkan bendera Merah Putih dari 1 hingga 31 Agustus 2024.
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik daring maupun luring, untuk memeriahkan Bulan Kemerdekaan.
  • Menghentikan semua kegiatan selama 3 menit pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Jajaran TNI, Polri, serta instansi pemerintah dan swasta diharapkan memperdengarkan sirine atau tanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat, serta memastikan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI berlangsung dengan khidmat dan meriah. (dk/yud)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anomali Cagar Budaya: Di Mojokerto Yang Terpendam Dilestarikan, Di Surabaya Yang Berdiri Dihancurkan

    Anomali Cagar Budaya: Di Mojokerto Yang Terpendam Dilestarikan, Di Surabaya Yang Berdiri Dihancurkan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mendengar kabar bahwa ada ekskavasi di komplek Candi Brahu Kabupaten Mojokerto, segeralah A Hermas Thony pergi ke lokasi pada Minggu, 8/6/25. Thony memang baru bisa menyempatkan datang pada Minggu. Sesampai di Candi Brahu, Thony langsung menuju lokasi galian ekskavasi. Lokasinya sedikit di utara Candi. Berada di lahan kebun tebu yang telah bersih dari rumpun […]

  • DPRD: Jangan Sampai Kasus Erwin dan Awangga Ganggu Pemerintahan Kota Bandung

    DPRD: Jangan Sampai Kasus Erwin dan Awangga Ganggu Pemerintahan Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Bandung terkait penunjukan tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi Partai NasDem Rendiana Awangga hingga putusan persidangan. Erwin dan Awang, yang biasa disapa Rendiana Awangga, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kapan Nisfu Syaban 2026

    Jadwal Imsak dan Subuh Batam dan Wilayah Kepulauan Riau pada Tanggal 27 Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai informasi penting bagi umat Muslim di wilayah Kepulauan Riau, berikut jadwal imsak dan subuh yang telah dirangkum berdasarkan data resmi dari Bimas Islam Kementerian Agama. Jadwal ini khusus untuk tanggal 27 Februari 2026, yang merupakan hari ke-9 Ramadan 1447 Hijriah. Daftar Wilayah dan Waktu Imsak serta Subuh Berikut adalah daftar waktu imsak dan […]

  • Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jawa Timur

    Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Timur pada hari ini, Kamis, 20 November 2025. Berdasarkan data yang dikeluarkan, sebagian besar wilayah di Jawa Timur akan mengalami hujan dengan intensitas ringan. Beberapa daerah memiliki potensi hujan sedang, sementara wilayah lainnya diprakirakan berawan. Wilayah yang Mengalami Hujan Ringan Beberapa wilayah […]

  • Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

    Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di […]

  • OJK Jatim Perkuat Pemahaman BPR tentang Penerapan SAK EP

    OJK Jatim Perkuat Pemahaman BPR tentang Penerapan SAK EP

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 328
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi bertema “Panduan Akuntansi BPR dalam Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)”. Acara ini berlangsung di Ballroom lantai 3 Kantor OJK Jawa Timur dan dihadiri oleh Perbarindo DPD Jawa Timur, serta jajaran direksi dan pejabat eksekutif operasional BPR dari wilayah kerja Kantor […]

expand_less