Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN Prambon Sidoarjo Resmi Dilaporkan ke KPK

Berita790 Dilihat

Diagramkota.com – Dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN Prambon di Kabupaten Sidoarjo telah mencuat dan resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo. Laporan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengadaan tanah seluas 21.106 meter persegi, yang seharusnya mengikuti regulasi ketat karena melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Eko Prastian, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo, menyampaikan dalam konferensi pers di Perumahan Mentari Bumi Sejahtera, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (28/8/2024), bahwa proses jual beli tanah untuk SMKN Prambon diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap tahapan pengadaan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di Mushola Ar Roudloh Kedungmojo kedung sukodani: Ratusan Warga Hadiri Sholawat dan Pengajian Umum

 

“Pengadaan tanah untuk SMKN Prambon seharusnya melalui prosedur yang ketat karena menggunakan dana APBD. Namun, kenyataannya, proses ini diduga tidak mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Eko. Dalam laporan tersebut, tiga terlapor utama disebutkan, yakni seorang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial TA, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo berinisial K, dan seorang pengusaha berinisial SAS.

 

Eko memaparkan, pengusaha SAS membeli tanah dari petani setempat dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang jauh lebih tinggi. Pada tahun 2023, SAS membeli tanah tersebut seharga Rp 581.491 per meter persegi, dengan total nilai Rp 12,27 miliar. Tanah itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 1.208.500 per meter persegi, dengan total Rp 25,49 miliar.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di Mushola Ar Roudloh Kedungmojo kedung sukodani: Ratusan Warga Hadiri Sholawat dan Pengajian Umum

 

“Pengadaan lahan untuk SMKN Prambon seharusnya hanya membutuhkan anggaran sekitar 12 hingga 15 miliar rupiah. Namun, karena adanya praktik tidak transparan, negara mengalami kerugian besar,” ujar Eko.

 

Dugaan tindak pidana korupsi ini semakin kuat dengan tidak adanya perencanaan dan penetapan lokasi yang jelas dalam pengadaan tanah tersebut. “Seharusnya, proses ini melibatkan Penetapan Lokasi (Panlok) yang transparan dan diketahui masyarakat. Ironisnya, Dinas Pendidikan Sidoarjo diduga tidak menggunakan tim appraisal tanah, sehingga transaksi dilakukan tanpa mekanisme yang benar,” ungkapnya.

 

Laporan juga menyoroti peran oknum anggota DPRD berinisial K, yang diduga bertindak sebagai makelar tanah dalam kasus ini. Eko menambahkan bahwa hingga saat ini, rencana pembangunan SMKN Prambon belum terealisasi, dan legalitas tanah tersebut masih dipertanyakan akibat adanya potensi sengketa dengan pihak lain.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di Mushola Ar Roudloh Kedungmojo kedung sukodani: Ratusan Warga Hadiri Sholawat dan Pengajian Umum

 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo mendesak agar KPK segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, dengan harapan agar penggunaan dana publik tetap terjaga dan pembangunan infrastruktur pendidikan di Sidoarjo dapat berjalan sesuai rencana dan regulasi.(Ud/di)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *