DIAGRAMKOTA.COM – Maskur, bersama keluarga besar ahli waris almarhum Lanawi, mengadakan aksi demonstrasi di depan perumahan Grand Pakuwon, Surabaya, pada Rabu pagi (28/8/2024).
Mereka menuntut keadilan atas obyek tanah seluas 30.000 meter persegi yang saat ini berada di dalam kompleks perumahan Grand Pakuwon, Tandes, Margomulyo, Surabaya Barat.
Puluhan ahli waris tersebut membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “Pakuwon mencaplok tanah Lanawi”.
Beberapa poster juga menuntut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Maskur, yang mewakili para ahli waris, menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh keluarganya berdasarkan surat keputusan dari kantor agraria Jawa Timur tanggal 25 Agustus 1964.
“Kami sepakat untuk mengadakan aksi ini karena ingin menuntut PT Pakuwon Dharma (Grand Pakuwon) agar mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris atau melakukan perhitungan yang adil,” ujar Maskur.
Ia mengungkapkan keheranannya saat mendapati bahwa sertifikat atas tanah tersebut telah diterbitkan atas nama PT Pakuwon Dharma, meski pihak ahli waris tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, termasuk kepada PT Pakuwon Dharma.
“Saya ditunjuk oleh keluarga untuk mengurus sertifikat tanah di BPN, tapi ketika mengecek, ternyata sertifikat sudah keluar atas nama PT Pakuwon Dharma,” jelas Maskur.
Sejak saat itu, pihak BPN telah mengadakan mediasi sebanyak empat kali antara ahli waris dan PT Pakuwon Dharma, namun hingga aksi ini dilakukan, belum ada kesepakatan yang dicapai. (dk/nw)