DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 15 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari Senin (3/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa enam kasus Target Operasi (TO) berhasil diungkap, yang terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” ujar Iptu Suroto, saat press rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (21/6/2024).
Iptu Suroto menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.
Selain enam kasus TO, sembilan kasus Non-TO juga berhasil diungkap, meliputi tiga kasus pencurian biasa, dua kasus curanmor, satu kasus curat, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus senjata tajam (sajam).
Total tersangka yang diamankan dalam operasi ini berjumlah 15 orang. Rinciannya adalah lima tersangka curanmor (ATF, ARY, MIR, SKR, AAR), empat tersangka curat (ASK, SHR, RZE, DPH), dua tersangka curas (MAG, AGF), tiga tersangka pencurian biasa (MFA, HBS, RNW), dan satu tersangka sajam (RDI).
Barang bukti yang berhasil disita mencakup satu unit sepeda motor Yamaha, satu lembar STNK asli, satu flashdisk rekaman CCTV, satu unit HP Samsung, topi, sandal, beberapa barang elektronik, surat kehilangan, perhiasan kalung, sepeda motor, HP, helm, obeng, topi, rekaman CCTV, dan satu bilah mandau.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, diantaranya: curanmor dengan pidana Pasal 363 KUHP, curat dengan pidana Pasal 363 KUHP, curas dengan pidana Pasal 365 KUHP, pencurian biasa dengan pidana Pasal 362 KUHP, dan sajam dengan pidana UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.