Karena menurut Edi, PPK dan Panwascam diduga telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 532 UU Pemilu nomer 7 tahun 2017 : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah)”.
“Penggelembungan itu ada di suara Partai PDIP dan ke Caleg PDIP nomer urut 1, 4 dan 7 yaitu Adi Sutarwijono, Abdul Ghoni dan Sapto (Tato Sapto Winahyu, red),” tegas Edi yang juga sebagai ketua PAC Gerindra kecamatan Sukolilo ini.
Edi menyatakan, ini tidak berhubungan dengan pengesahan hasil. “Yang kami laporkan adalah penyelenggara, meski sudah di pleno, saya tetap mengejar hingga mendapat jawaban, apakah penyelenggara sudah menjalankan pemilu dengan azas Jurdil atau tidak,” tutupnya.
Disisi yang sama, Heru Satrio Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim dan NTB menyatakan, sebagai pendamping Edi Sucipto, dirinya perlu menyampaikan permasalahan secara detil.
Heru menegaskan pelaporan ini menitik beratkan adanya dugaan rekayasa penggelembungan suara di kecamatan, dan korelasinya yang pertama dengan Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Suprayitno atau akrab dipanggil Nano, serta Koordinator Penanganan perkara, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Moh. Agil Akbar.
“Ada sebuah kejadian luar biasa bahwa satu orang yang punya hak untuk melakukan entry data dalam SiRekap ternyata bisa melakukan manuver-manuver rekayasa,” sebut Heru MAKI.