Peran Serikat Pekerja dalam Membangun Hubungan Industrial yang Lebih Adil Dengan Bupati Pasuruan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara serikat pekerja dan pemerintah daerah menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelesaikan berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan hak buruh dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Kehadiran Berbagai Unsur Terkait
Pertemuan RDP dihadiri oleh sejumlah organisasi serikat pekerja seperti KSPSI, KSARBUMUSI, KSBSI, dan KSPI. Dari KSPI turut hadir perwakilan SP KEP dan FSPMI. Sementara itu, pihak pemerintah diwakili oleh Bupati Pasuruan Rosdi Sutejo, Ketua TPPD Rohani Siswanto, Kadisnaker Heru Farianto, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Keberadaan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil.
Tuntutan Serikat Pekerja
Serikat pekerja menyampaikan beberapa tuntutan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa implementasi PERDA tersebut masih jauh dari harapan, khususnya dalam aspek:
- Kebijakan upah pekerja: Masih ada kesenjangan antara upah yang diberikan dengan kebutuhan hidup layak.
- Pengaturan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Dianggap belum memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja kontrak.
- Kepesertaan dan pemenuhan jaminan sosial: Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi karyawan.
- Regulasi outsourcing: Memerlukan pengawasan lebih ketat agar tidak merugikan pekerja.
- Pemberian pesangon: Diperlukan regulasi yang jelas dan transparan.
Selain itu, mereka juga menyoroti perlindungan hak-hak normatif pekerja, termasuk pekerja kontrak, harian lepas, dan borongan. Masalah ini menjadi isu utama yang harus segera ditangani.
Tanggapan Pemerintah
Bupati Pasuruan dan jajarannya menyatakan siap menerima usulan dari serikat pekerja. Mereka menekankan komitmennya untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaan PERDA sesuai aturan hukum. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal dari koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan serikat pekerja.
Tujuan dan Harapan
Tujuan utama dari RDP ini adalah menciptakan hubungan industrial yang lebih berkeadilan. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran akan hak-hak pekerja dan penegakan aturan ketenagakerjaan secara lebih efektif. Selain itu, RDP juga menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dan harapan para pekerja kepada pemerintah.
Langkah Lanjutan
Setelah RDP, pihak terkait sepakat untuk terus mengawal implementasi perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan PERDA, penguatan pengawasan, serta pemberdayaan serikat pekerja dalam menjalankan perannya sebagai pelindung hak buruh.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja, diharapkan kondisi kerja di Kabupaten Pasuruan dapat meningkat, sehingga semua pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan hukum. ***





Saat ini belum ada komentar