Penanganan Barang Bukti yang Telah Inkracht di Ponorogo, Kejari Hancurkan 74.149 Barang Bukti
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini dilakukan sepanjang Januari hingga November 2025, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 74.149 unit. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika, ketertiban umum, dan kasus OHARDA.
Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan
Perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 26 kasus. Di antaranya adalah sabu seberat 1,16 gram, ratusan butir pil Trihexyphenidyl, serta puluhan ribu pil LL. Seluruh barang haram ini dicampur larutan perusak lalu dihancurkan menggunakan blender.
Selain narkoba, barang bukti lainnya seperti puluhan potong pakaian, ribuan botol kosong, kardus, tas, serta benda-benda yang digunakan untuk tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi. Barang elektronik seperti 11 unit handphone dan dua sim card dihancurkan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pengelolaan Barang Bukti Berupa Bahan Peledak
Untuk peralatan keras seperti balok kayu, sabit, anak kunci palsu, serta senjata tajam rakitan, petugas memotongnya hingga berkeping-keping. Sementara itu, barang bukti berupa bahan peledak diserahkan kepada Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal sesuai standar keamanan.
Langkah Transparansi dan Kontribusi bagi Negara
Selain pemusnahan, Kejari Ponorogo juga mengumumkan agenda lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara online pada 2 dan 9 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id. Zulmar Adhy Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Kejari Ponorogo.
“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara pada awal Desember nanti. Selain memperoleh barang melalui mekanisme resmi dan transparan, langkah ini turut memberi kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Upaya Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkracht harus diamankan dan dimusnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Ponorogo dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Dampak Terhadap Masyarakat
Proses pemusnahan barang bukti juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Dengan menghilangkan barang bukti yang bersifat ilegal, Kejari Ponorogo berupaya mengurangi risiko penyalahgunaan barang tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, lelang barang rampasan negara memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh barang secara legal dan transparan.
Tantangan dalam Penanganan Barang Bukti
Meskipun demikian, penanganan barang bukti yang jumlahnya sangat besar menimbulkan tantangan tersendiri. Diperlukan koordinasi yang baik antara Kejari Ponorogo dengan instansi terkait seperti Polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan proses pemusnahan berjalan lancar dan aman. Selain itu, pengelolaan data barang bukti juga menjadi hal penting untuk menghindari kehilangan atau penyimpangan.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Ponorogo menunjukkan komitmen dalam menjaga keadilan dan keamanan. Dengan pendekatan yang transparan dan profesional, proses ini tidak hanya memastikan penegakan hukum yang efektif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui lelang barang rampasan negara. ***





Saat ini belum ada komentar