Sidang Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak di PN Tangerang: Pentingnya Membantu Anak-anak Mengatasi Trauma

HUKUM581 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang gugatan pencabutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor No:Pdt.G/509/2024.PN.Tng., dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Erhasan, Erles Rareral, S.H., M.H., juga tergugat Inge Wisbowo, pada Senin (23/9/2024).

Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Tangerang, jalan TMP Taruna No.07, Tangerang Kota Provinsi Banten, diketuai majelis hakim Kony Hartanto, S.H, M.H.

Anak yang menjadi pusat perdebatan adalah EVZ, yang masih berusia enam tahun. Dalam kasus ini, penggugat Erhasan mengajukan gugatan kepada mantan istrinya Inge Wisbowo karena selalu menghalangi penggugat untuk bertemu dengan anak mereka.

Kuasa hukum penggugat, Erles Rareral menjelaskan, sebelum bercerai, klien nya Erhasan telah menunjukkan tanggung jawab yang besar sebagai ayah dan memberikan nafkah dan pendidikan kepada anak mereka.

Baca Juga :  Ribuan Hakim Protes : Hakim PN Kota Semarang Tetap Layani Masyarakat Pencari Keadilan

Namun, penggugat mengklaim bahwa Inge Wisbowo, sebagai ibu, telah memaksa anak mereka untuk melakukan ritual klenik dan membuat mereka merasa takut dan depresi.

Menurutnya, ketika anak-anak mengalami trauma, penting bagi kita untuk memberikan dukungan emosional dan bantuan profesional untuk membantu mereka pulih.

“Anak EVZ, telah mengalami trauma akibat perilaku tergugat, termasuk memaksa mereka untuk melakukan ritual klenik dan mengkonsumsi obat-obatan psikotropika,” kata Erles dikutip diagramkota.com, Kamis (26/9/2024).

Erles juga mengatakan bahwa klien nya merasa kesulitan untuk bertemu dengan anak mereka dan bahwa Inge Wisbowo telah membatasi hubungan mereka.

Pada sidang tersebut, Erles selaku kuasa hukum Erhasan meminta agar tergugat dihadirkan oleh dokter psikiatris di RS POLRI Kramat Jati Jakarta untuk mengevaluasi keadaan mental mereka.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kecam Pemberitaan Hoaks Terkait Kasus Pil Koplo, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Bahwa ini akan membantu mereka memahami alasan di balik tindakan tergugat dan mencari solusi yang lebih baik untuk anak mereka,” kata Erles.

Menurut Erles tergugat orangnya merasa aneh, setiap bulan klien nya selalu memberi nafkah untuk anaknya 12jt dan diterima tergugat, namun tergugat tetap menghalangi klien nya untuk ketemu anaknya selama hampir dua tahun.

“Orang ini sangat aneh mau menerima uangnya, tapi tetap menghalangi ayahnya untuk ketemu anaknya, ini ada unsur pemerasan, sebentar lagi akan saya laporkan ke Polres Tangerang,” tandas Erles.

Diketahui bahwa kedua Pasangan Suami- istri tersebut telah ada penetapan penceraian melalui putusan pengadilan dengan No.111/Pdt.G/PN Tng, tanggal 12 April 2023, lalu.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kecam Pemberitaan Hoaks Terkait Kasus Pil Koplo, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pada akhir sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu dua bulan kepada kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan damai.

Sidang ini menyoroti pentingnya menempatkan kepentingan anak di depan segala sesuatu dan menangani masalah dengan cara yang positif dan emosional. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *