Audiensi dengan Kemenkau, Pemkab Trenggalek Bahas Stabilitas Fiskal dan Kebijakan Keuangan Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan pertemuan penting dengan pihak Kementerian Keuangan untuk membahas berbagai kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran daerah. Pertemuan ini menjadi momen strategis dalam upaya menjaga keseimbangan keuangan serta meningkatkan efisiensi belanja publik.
Tujuan Utama Audiensi
Tujuan utama dari audiensi ini adalah memperkuat stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan alokasi dana yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan beberapa poin penting terkait penguatan ekonomi daerah dan peningkatan efisiensi anggaran.
Salah satu isu yang dibahas adalah pelonggaran Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebagai langkah untuk mengurangi tekanan beban bunga dan memberi ruang bagi sektor-sektor penghasil pendapatan daerah agar dapat berkembang lebih cepat. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dalam mengelola keuangan.
Target Pendapatan Asli Daerah
Pemkab Trenggalek menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp350 miliar pada tahun berjalan. Target ini diharapkan mampu mendukung berbagai program prioritas daerah, termasuk optimalisasi insentif daerah agar manfaatnya lebih tepat sasaran.
Bupati juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat. Hal ini menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pengelolaan Aset dan Regulasi
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan adanya sejumlah regulasi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai transfer ke daerah dan belanja publik. Salah satunya adalah target porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. Target ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola SDM dan meningkatkan efisiensi organisasi.
Mas Ipin juga menyoroti pentingnya harmonisasi dalam pengelolaan aset daerah. Beberapa regulasi terkait pemanfaatan diesel, penyusutan Barang Milik Daerah (BMD), hingga appraisal aset daerah perlu diperbarui agar pengelolaan aset lebih optimal serta memiliki nilai manfaat ekonomi.
Dukungan dari Pemerintah Pusat
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan kepada Trenggalek berupa fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (DTD). Termasuk di dalamnya alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar untuk peningkatan jalan berstandar nasional serta penguatan kapasitas infrastruktur guna mendukung mobilitas masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal daerah harus berorientasi pada kebermanfaatan langsung bagi warga. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana daerah.
Peraturan Hibah dan Pengawasan
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), namun tetap menekankan prioritas pembangunan daerah. Ia menambahkan bahwa belanja hibah akan diperketat agar sesuai ketentuan.
“Hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. Tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” pungkasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Pertemuan antara Pemkab Trenggalek dengan Kementerian Keuangan menjadi langkah penting dalam memastikan stabilitas fiskal dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan pembangunan Trenggalek dapat berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah. ***





Saat ini belum ada komentar