Normalisasi Sungai Kalianak Tahap 3: 182 Rumah Ditandai

Ringkasan Berita:

  • Pemkot Surabaya memulai normalisasi Sungai Kalianak tahap III dengan menandai 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan.

  • Penandaan mengacu pada peta kretek dengan lebar sungai 13 hingga 18 meter guna mengembalikan fungsi sungai dan meminimalisasi banjir.

  • Warga terdampak diberikan batas waktu 21 hari (melalui tiga kali Surat Peringatan) untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Surabaya, Diagramkota.com — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengurai benang kusut banjir di wilayah barat dan utara Kota Pahlawan terus berjalan. Pemkot Surabaya resmi memulai tahapan ketiga program normalisasi Ruang Sungai Kalianak di wilayah Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Senin (20/7/2026).

Proyek strategis ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi alami badan sungai sekaligus menekan risiko genangan air serta banjir tahunan yang kerap melanda pemukiman warga di kawasan Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

Guna memastikan kelancaran di lapangan, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman.

Serta Pertanahan (DPRKPP), BPKAD, serta unsur TNI-Polri turun langsung melakukan pengukuran dan penandaan bangunan.

“Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, Selasa (21/7/2026).

Normalisasi Sungai Kalianak: Pakai Acuan Peta Kretek Lebar 13–18 Meter

Irna memaparkan bahwa proses penandaan bangunan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan pengukuran teknis yang presisi dan dapat disaksikan langsung oleh pemilik hunian.

Petugas memberikan tanda silang (X) warna merah pada bagian struktur bangunan yang terbukti mencaplok atau berdiri di atas badan sungai.

“Pengukuran tahap ketiga menggunakan acuan peta kretek dengan estimasi lebar sungai antara 13 hingga 18 meter. Bangunan yang terbukti berdiri di atas ruang sungai akan diberikan tanda,” jelas Irna.

Setelah proses pemetaan dan penandaan fisik rampung, Pemkot Surabaya akan melayangkan rangkaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap:

  • Surat Peringatan I: Tenggat waktu 7 hari.

  • Surat Peringatan II: Tenggat waktu 7 hari.

  • Surat Peringatan III: Tenggat waktu 7 hari.

Total terdapat waktu tenggang (grace period) selama 21 hari bagi warga untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Satpol PP bersama dinas terkait juga menyiagakan personil untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan armada pengangkutan barang maupun pengerjaan pembongkaran.

Sosialisasi dan Pendataan Dampak Bangunan

Sementara itu, Camat Krembangan, Harun Ismail, mengonfirmasi bahwa sosialisasi awal telah digelar bersama warga di Balai RW 6 Morokrembangan sebelum eksekusi penandaan dimulai.

Pihak kecamatan kini tengah memetakan klasifikasi tingkat kerusakan atau dampak bangunan warga, baik yang terimbas secara total maupun sebagian.

“Kami mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya kena sebagian, misalnya area dapur atau jamban. Kami berharap masyarakat memahami bahwa normalisasi ini demi mengembalikan fungsi sungai sehingga manfaatnya dirasakan bersama dalam mengurangi banjir,” tutur Harun mengakhiri.