Perumahan Griya Anugrah: Ratusan Warga Tertipu dengan Lahan Perhutani
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengalami penipuan terhadap pengembang perumahan. Mereka membeli rumah di lahan yang sebenarnya termasuk kawasan hijau milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). Masalah ini menimbulkan kegundahan besar bagi para pemilik rumah.
Penipuan oleh Pengembang
Warga yang tinggal di Perumahan Griya Anugrah di Kecamatan Mlajah, Bangkalan, mengaku tertipu oleh pengembang bernama PT Golden Mirin. Mereka tidak menyadari bahwa tanah yang mereka beli adalah milik Perhutani hingga proses pembelian selesai dan saat mengurus sertifikat tanah.
Moh Ridwan, salah satu warga di Blok B, mengungkapkan bahwa ia dan ratusan lainnya baru mengetahui status lahan tersebut setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami baru tahu setelah ngurus sertifikat tanah. Ternyata lahan ini masuk kawasan Perhutani,” ujarnya.
Pemilikan Sertifikat yang Tidak Jelas
Dari total 524 bidang tanah yang dijual oleh PT Golden Mirin, hanya 153 yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 10 bidang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM). Sisanya, sebanyak 361 bidang, belum memiliki sertifikat sama sekali. Bahkan, meskipun sudah melunasi pembayaran, warga tidak menerima sertifikat apa pun.
Ridwan menyebutkan bahwa pihak pengembang tidak bisa dihubungi dan kantor utama mereka telah dijual kepada orang lain. Hal ini memperparah kesulitan komunikasi antara warga dan pengembang.
Dugaan Izin dari Pemerintah Setempat
Warga juga merasa heran mengapa izin mendirikan bangunan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016. Menurut mereka, lahan Perhutani seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. “Kenapa Pemkab Bangkalan bisa memberikan izin mendirikan bangunan. Harusnya lahan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan,” tambah Ridwan.
Tuntutan Tanggung Jawab
Para warga berharap agar PT Golden Mirin bertanggung jawab atas kejelasan sertifikat lahan. Selain itu, mereka juga menuntut Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyedia kredit untuk turut bertanggung jawab atas kasus ini. “Kami akan surati BTN, developer dan Pemkab Bangkalan serta BPN untuk bisa menemukan solusi atas masalah ini,” ujar Ridwan.
Tindakan Hukum yang Diperlukan
Rahmat Hidayat, warga dari Blok C, mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan mogok bayar angsuran sampai masalah ini jelas. “Saya akan mogok bayar angsuran. Tidak apa-apa walaupun BI Checking nanti jelek. Daripada saya harus tertipu lebih banyak lagi,” katanya.
Ia juga berharap pihak pengembang, BTN, BPN, dan Pemkab Bangkalan dapat duduk bersama untuk mencari solusi. Jika tidak ada penyelesaian, ia akan membawa kasus ini ke ranah pidana. “Biar sekalian diketahui siapa saja yang bermain. Karena ini lahan Perhutani tapi mereka bisa memberikan izin. Pasti ada yang bermain untuk menipu kami,” jelas Rahmat.
Upaya Komunikasi yang Gagal
Kompas.com berusaha menghubungi nomor yang tertera di kantor pemasaran Perumahan Griya Anugrah. Namun, nomor tersebut tidak aktif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengembang tidak lagi menjalankan bisnisnya secara normal.
Solusi yang Diharapkan
Para warga menuntut adanya transparansi dan kejelasan dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap dapat menemukan solusi yang adil dan memastikan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam membeli properti di lahan yang tidak jelas statusnya. ***





Saat ini belum ada komentar