Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Asosiasi Rumah Sakit Usulkan Kenaikan Tarif BPJS Saat KRIS Berlaku

Asosiasi Rumah Sakit Usulkan Kenaikan Tarif BPJS Saat KRIS Berlaku

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyarankan perubahan tarif BPJS Kesehatan seiring rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menghilangkan sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu tingkat layanan.

Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menganggap kenaikan tarif diperlukan agar rumah sakit mampu menyesuaikan standar pelayanan dalam skema KRIS.

“Jika nanti KRIS hanya menjadi satu kelas, kami berharap hal ini setara dengan tarif kelas 1 pada saat ini,” kata Ichsan kepada PARLEMENTARIA.ID.co.id, Jumat (14/11/2025).

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu kelas I dengan besaran Rp 150.000 setiap bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas III senilai Rp 35.000 tiap bulan.

Dengan sistem KRIS, ARSSI berharap iuran disesuaikan menjadi sekitar Rp 150.000 setiap bulan.

Ichsan menuturkan bahwa usulan tersebut masih dalam pembahasan bersama pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Selain perubahan sistem kelas, alasan lain yang memerlukan penyesuaian biaya adalah inflasi sektor kesehatan yang terus meningkat serta fakta bahwa iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan selama lebih dari tiga tahun.

“Maka kami berharap tarif terlebih dahulu meningkat. Setelah itu KRIS berjalan, dan ke depan rumah sakit dapat ditujukan menjadi rumah sakit rujukan yang berbasis kompetensi,” kata Ichsan.

Rumah sakit menunggu kejelasan aturan mengenai jumlah tempat tidur

Selain masalah tarif, ARSSI juga mengkritik ketidakjelasan mengenai aturan jumlah tempat tidur di dalam satu ruang perawatan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Di dalam aturan tersebut, setiap ruang perawatan KRIS diperbolehkan memiliki maksimum empat tempat tidur beserta kamar mandi yang terletak di dalam ruangan.

Namun, Ichsan menganggap frasa “maksimal empat tempat tidur” masih memungkinkan berbagai interpretasi. Ia meragukan apakah rumah sakit diperbolehkan menerapkan KRIS dengan dua tempat tidur per ruang, atau justru diwajibkan menyediakan empat tempat tidur.

“Jika hanya satu kelas, lalu harus empat tempat tidur, teman-teman rumah sakit akan keberatan. Namun kami masih menunggu kepastiannya,” kata Ichsan.

Hanya 57% rumah sakit yang memenuhi seluruh persyaratan KRIS

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa penerapan KRIS belum merata.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Azhar Jaya, menyebutkan bahwa hanya 1.580 rumah sakit atau sekitar 57,1% yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan telah memenuhi 12 kriteria KRIS.

Rinciannya:

  • 697 RS (25,2%) memenuhi 9–11 kriteria
  • 341 RS (12,3%) memenuhi 5 hingga 8 kriteria
  • 62 RS (2,2%) memenuhi 1–4 kriteria
  • 89 RS belum memenuhi satu pun persyaratan KRIS

“Sebanyak 89 rumah sakit ini akan menjadi fokus kami,” ujar Azhar dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Azhar mengatakan hambatan terbesar berada pada pemenuhan fasilitas dasar, seperti peralatan tempat tidur (nurse call, stop kontak), akses oksigen, serta standar kamar mandi.

“Itu masih menjadi ancaman bagi rumah sakit, selain itu juga standar kamar mandi,” kata Azhar. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jajaran Divhumas Polri Laksanakan Anjangsana ke Jend. Pol (Purn) Da’i Bachtiar

    Jajaran Divhumas Polri Laksanakan Anjangsana ke Jend. Pol (Purn) Da’i Bachtiar

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 273
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho melaksanakan silaturahmi dan anjangsana ke kediaman Kadivhumas Polri periode 1998 Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Da’i Bachtiar, P.S.M., A.O. Kegiatan ini didampingi oleh para PJU Humas Polri. Jenderal Tan Sri pun menyampaikan apresiasi atas kinerja Divisi Humas Polri saat ini. Ia mengaku bahagia dengan peningkatan […]

  • OJK Luncurkan GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional

    OJK Luncurkan GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia secara besar-besaran dan merata. Peluncuran GENCARKAN bertema “Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045” ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Indonesia Menabung (HIM) 2024 di Jakarta pada Kamis (22/8/2024). Lebih dari 1.300 […]

  • Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Februari 2026: Rute Nunukan, Balikpapan, dan Makassar

    Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Februari 2026: Rute Nunukan, Balikpapan, dan Makassar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  – KM Bukit Siguntang adalah salah satu kapal penumpang yang menjadi bagian dari armada PT Pelni. Dibuat oleh pabrik galangan kapal Meyer Werft asal Jerman pada tahun 1996, kapal ini memiliki kapasitas penumpang hingga 2003 orang dengan ukuran panjang 146 meter dan lebar 23 meter. Kecepatan maksimum kapal ini mencapai 22,23 knot, menjadikannya salah […]

  • Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?

    Kasus Nabilah O’Brien: Dari Pengaduan ke Tersangka, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang selebgram sekaligus pemilik restoran di Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini bermula dari sebuah konflik antara Nabilah dengan seorang pria bernama Zendhy Kusuma dan istrinya. Kejadian tersebut memicu proses hukum yang berjalan secara paralel, membuat situasi semakin kompleks. Peristiwa Awal yang Mengubah Nasib Pada […]

  • Buntut panjang Penolakan LPJ, Aktivis GNB Geram: Rakyat Terjepit di Tengah Konflik DPRD dan Pemkab

    Buntut panjang Penolakan LPJ, Aktivis GNB Geram: Rakyat Terjepit di Tengah Konflik DPRD dan Pemkab

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo terus menuai kritik. Kelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Non Blok (GNB) menyebut keputusan tersebut telah menimbulkan dampak nyata dan merugikan masyarakat. “Kalau memang mau tarung, silakan tarung. Tapi jangan rakyat yang jadi korban,” tegas Sugeng Gondrong, aktivis asal Desa Pilang, Wonoayu, saat audiensi […]

  • Liga BBVA MX 2026

    Perjalanan Kehidupan Pemain Sepak Bola dalam Pertandingan Klasik Liga MX

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Xolos dan Pumas UNAM menjadi salah satu laga paling dinamis dalam sejarah Liga MX. Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Caliente, kedua tim saling bersaing untuk mendapatkan poin penting dalam kompetisi Clausura 2026. Meski berakhir imbang 1-1, pertandingan ini menyimpan banyak momen menarik yang akan diingat oleh para penggemar sepak bola. Momen-Momen […]

expand_less