Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Mirwan Akibat Umroh Saat Bencana

    Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Mirwan Akibat Umroh Saat Bencana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, setelah diketahui ia pergi beribadah umrah saat warganya sedang menghadapi bencana. Pergiannya Mirwan ke Tanah Suci mendapat kritikan yang luas dari masyarakat. Bahkan Presiden Prabowo melalui bahasa yang penuh sindiran, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengangkat Mirwan dari posisinya. Prabowo […]

  • Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut […]

  • Menteri Keuangan Purbaya redenominasi rupiah Purbaya Perpanjang Insentif Pajak

    Menteri Keuangan Purbaya Terkejut Dukungan BNPB ke TNI Saat Bencana Dinilai Terbatas, Dana Rp1,51 T Masih Mengendap

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkejut ketika mendengar laporan langsung mengenai kondisi penanganan bencana di lapangan. Dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Aceh, Selasa 30 Desember 2025, ia baru menyadari bahwa bantuan BNPB kepada TNI dan Polri belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan logistik operasional. Sejauh ini, Purbaya menganggap pengelolaan dana bencana […]

  • Ketua Komisi A Desak KPU Manfaatkan Badan Ad-Hoc untuk Capai Target Partisipasi Masyarakat

    Ketua Komisi A Desak KPU Manfaatkan Badan Ad-Hoc untuk Capai Target Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 357
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memaksimalkan peran badan Ad-Hoc dalam mencapai target partisipasi masyarakat. Menurutnya, KPU Kota Surabaya menempatkan target dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini sebesar 77 persen. Akan tetapi, target tersebut dinilai memerlukan kerja […]

  • Peningkatan Layanan Transportasi untuk Memfasilitasi Mudik Lebaran 2026

    Peningkatan Layanan Transportasi untuk Memfasilitasi Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan dukungan kuat terhadap peningkatan frekuensi pelayaran kapal Roro Perintis dalam rangka menghadapi arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat yang melakukan perjalanan antar pulau. Dukungan Pemerintah Daerah untuk Infrastruktur Transportasi Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penambahan jadwal […]

  • Ketua DPD HMP Surabaya Arnina Risnidar saat peringatan Hari Batik Nasional 2025.

    Batik adalah Indonesia: Pesan HMP Surabaya di Hari Batik Nasional 2025

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam momentum peringatan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Harapan Mitra Pengusaha (DPD HMP) Kota Surabaya menyampaikan pesan kebangsaan bahwa “Batik adalah Indonesia”, Kamis (02/10/25). Ketua DPD HMP Kota Surabaya, Arnina Risnidar, S.M., menegaskan bahwa batik bukan sekadar kain tradisional, melainkan jati diri bangsa yang sarat nilai […]

expand_less