Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Proses Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai Tersangka

DIAGRAMKOTA.COM – Lisa Mariana, seorang selebgram yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri dan berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah proses pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun ditahan.

Lisa Mariana, yang didampingi oleh pengacaranya yaitu Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari Jumat (24/10/2025). Selama pemeriksaan tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, Lisa tetap dapat beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban melapor ke pihak kepolisian secara rutin.

Bertua Diana Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan bahwa Lisa berjalan dengan normal dan tidak ada kewajiban wajib lapor serta penahanan. Hal ini juga diperkuat oleh Jhon Boy saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya wajib lapor. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku dan siap hadir jika diperlukan.

Lisa sendiri hanya memberikan komentar singkat terkait pemeriksaannya. Ia mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik bersikap baik dan ia dapat beraktivitas seperti biasa.

Tim kuasa hukum Lisa menyatakan sikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menolak kemungkinan untuk mengajukan praperadilan dan lebih fokus pada pembuktian di pengadilan. Meski demikian, mereka menyoroti beberapa hak kliennya yang belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak untuk mendapatkan second opinion atau pendapat kedua. Isu ini akan menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan nanti.

Dasar Hukum Penetapan Tidak Menahan Lisa Mariana

Keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu syarat objektif agar seorang tersangka dapat ditahan adalah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan bulan, dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, maka syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.

Selain itu, dari sisi syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sikap kooperatif yang ditunjukkan Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan lain bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan tanpa adanya penahanan terhadap Lisa Mariana. Tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam persidangan. Mereka percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Surabaya

    Wali Kota Surabaya Tunda Pembayaran Gugatan Wanprestasi Proyek Pengolahan Sampah

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum akan segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi proyek pengolahan sampah yang melibatkan Pemkot Surabaya. Putusan tersebut menuntut pembayaran sebesar Rp104 miliar. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik. Eri menjelaskan bahwa proyek pengolahan sampah ini sudah berlangsung sejak 1989. […]

  • Enny Minarsih: Kenaikan Harga Tiket KBS Harus Transparan dan Libatkan Opini Publik

    Enny Minarsih: Kenaikan Harga Tiket KBS Harus Transparan dan Libatkan Opini Publik

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 471
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah 14 tahun, PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) bersama Pemerintah Kota Surabaya berencana menaikan harga tiket masuk (HTM) ke KBS. Seperti diketahui, HTM ke KBS sebesar Rp 15.000 telah berlaku selama sejak 2010 lalu. Menanggapi wacana tersebut, anggota komisi B DPRD Surabaya Enny Minarsih mengungkapkan, jika saat ini kondisi KBS jauh […]

  • DTV: Pesan Komarudin Watubun kepada Satgas Cakra Buana Surabaya dan Sidoarjo

    DTV: Pesan Komarudin Watubun kepada Satgas Cakra Buana Surabaya dan Sidoarjo

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 536
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan semakin serius mempersiapkan diri untuk Pilkada serentak 2024 dengan menggelar apel akbar Satgas di Tugu Pahlawan, Surabaya, Pada Sabtu, 3 Agustus 2024 Sekitar 5.000 satgas dari Surabaya dan Sidoarjo berkumpul untuk memperkuat barisan dan menyatakan komitmen mereka dalam menjaga jalannya Pilkada Jatim yang akan datang.

  • PPK Pakal Berinovasi Dalam Sosialisasi Pemilih Secara Kreatif

    PPK Pakal Berinovasi Dalam Sosialisasi Pemilih Secara Kreatif

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 402
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakal menggelar pentas prestasi dan seni budaya dalam rangka sosialisasi kreatif Pilkada Serentak Tahun 2024 dan peringatan Hari Pahlawan. Acara yang dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Pakal pada Minggu (10/11). Koordinator Divisi Parmas PPK Kecamatan Pakal, Imam Ma’ruf, mengungkapkan bahwa PPK dan PPS berupaya mencari kegiatan kreatif dan tepat […]

  • Pedro Matos, Pemain Asing , Persebaya Surabaya Dejan Tumbas, Persis Solo

    Profil Pedro Matos, Pemain Asing Baru Persebaya Surabaya yang Membawa Kreativitas Baru

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya kembali memperkuat skuadnya dengan kedatangan pemain asing baru. Gelandang Portugal, Pedro Ricardo Rodrigues de Matos, resmi bergabung dengan klub berjuluk Bajol Ijo pada 22 Januari 2026. Keberadaannya diharapkan memberikan permainan yang lebih kreatif dan dinamis di lini tengah. Latar Belakang Karier Pedro Matos Pedro Matos lahir di Vila Nova de Gaia, Portugal, […]

  • Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

    Penangkapan Pengedar Narkotika di Sidoarjo: Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L Disita

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 412
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial WWHK (27), beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras ilegal berlogo Dobel L. Dari penggeledahan […]

expand_less