Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025

SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C

DIAGRAMKOTA.COM – Kota Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi di dua lokasi berbeda. Pertama, di ITC Kebon Kalapa yang terletak di Jalan Moch Toha, dan kedua, di Ubertos yang berada di Jalan AH Nasution. Kedua tempat tersebut menjadi titik lokasi layanan yang bisa dikunjungi oleh masyarakat.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi warga yang ingin membuat SIM baru, mereka tetap harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang mengatur bahwa pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan melalui layanan keliling.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 285.000, tergantung pada jenis SIM yang diajukan.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta hasil tes psikologi SIM. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi kesehatan yang memadai dan mental yang baik dalam mengemudi.

Perpanjangan SIM juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur tata cara penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SIM. Selain itu, Pasal 281 menjelaskan aturan yang berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.

Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah tertentu yang jauh dari kantor polisi.

Selain itu, layanan ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku. Dengan demikian, pengendara dapat lebih terhindar dari risiko pelanggaran hukum dan memastikan keamanan bersama saat berkendara di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak terkena sanksi hukum. Selain itu, pastikan semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Athan RI Sambut Tim Aju Banusia Bencana Gempa Myanmar

    Atase Pertahanan RI Sambut Tim Aju Banusia Bencana Gempa Myanmar

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Atase Pertahanan RI Myanmar Kolonel Marinir Budi Cahyono menyambut kedatangan tim aju Satgas Bantuan Kemanusiaan (Bannusia) untuk rakyat Myanmar, bertempat di bandara Nay Pyi Taw, Myanmar, Selasa (1/4/2025). Tim aju yang terdiri dari personil gabungan TNI, Kemlu, Kemenkes, BNPB, Basarnas, Baznas serta crew Hercules TNI AU ini mendarat di bandara Nay Pyi Taw […]

  • Momen Mengharukan di Hari Pertama Sekolah: Para Ayah di Sidoarjo Turut Antar Anak TPG Jadwal Sekolah Selama Bulan Ramadan 2026 SPMB, SD Surabaya,

    Aturan Penerimaan Murid Baru di Madrasah Jombang Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan murid baru (PMB) di madrasah di Kabupaten Jombang tahun 2026 menghadirkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan. Meskipun pagu keseluruhan tidak ditetapkan secara rinci, aturan terkait rombongan belajar (rombel) menjadi fokus utama dalam menentukan jumlah siswa yang diterima. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, menjelaskan bahwa kualitas […]

  • Pemkab Ponorogo, ASN,Ramadan 1447 H

    Pemkab Ponorogo Sesuaikan Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengambil langkah penting dalam menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tujuan Penyesuaian Jam Kerja Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan ruang […]

  • Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

    Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam […]

  • Dukung Kendaraan Listrik, Polresta Malang Kota dan PLN Resmikan SPKLU

    Dukung Kendaraan Listrik, Polresta Malang Kota dan PLN Resmikan SPKLU

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung ekosistem kendaraan listrik serta mengurangi emisi gas buang, Polresta Malang Kota Polda Jatim meluncurkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Inisiatif ini terwujud melalui kolaborasi dengan PT PLN (Persero) UP3 Malang dan diresmikan pada 22 Juli 2024. SPKLU tersebut terletak di halaman depan Kantor Layanan Terpadu Polresta Malang Kota. Kapolresta […]

  • Lisa Mariana Meriang, Mediasi Laporan Ridwan Kamil Dihadiri Kuasa Hukum

    Lisa Mariana Meriang, Mediasi Laporan Ridwan Kamil Dihadiri Kuasa Hukum

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Agenda Mediasi Antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Selasa, 23 September 2025, dilangsungkan agenda mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, Lisa tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Jhonboy Nababan. […]

expand_less