Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Penduduk Sementara di Kos dan Kontrakan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- comment 0 komentar

Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9)(@)
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Penduduk Non-Permanen di Wilayah Kos dan Kontrakan
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kini memperkuat pengawasan terhadap penduduk non-permanen yang tinggal di rumah indekos maupun kontrakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan tetap akurat dan mencegah potensi masalah sosial atau ekonomi yang bisa muncul dari penghuni yang tidak tercatat secara resmi.
Pendataan digital kini menjadi salah satu alat utama dalam proses ini. RT/RW diberikan akses khusus untuk menginput data penduduk non-permanen melalui sistem informasi kependudukan. Warga luar daerah yang tinggal di Surabaya wajib melapor dalam waktu 24 jam sejak tiba, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini hanya 41.726 orang penduduk non-permanen yang terdata. Angka ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan jumlah penduduk yang sebenarnya, terutama mengingat banyaknya unit kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah.
“RT sudah diberikan akun khusus untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran terhadap penduduk non-permanen. Setiap warga dari luar daerah yang tinggal di Kota Surabaya wajib lapor dalam waktu 1×24 jam, lalu RT menginput datanya ke sistem dan penghuni akan mendapat bukti pendataan,” ujar Eddy.
Selain itu, pemilik kos juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan penghuni baru dalam waktu maksimal 14 hari sejak kedatangan. Mereka juga diwajibkan memisahkan penghuni laki-laki dan perempuan dengan jelas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya juga turut serta dalam operasi penertiban. Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pendataan dan yustisi terhadap rumah indekos. Tujuannya adalah memastikan penggunaan kos-kosan sesuai dengan tujuan awal, seperti tempat tinggal mahasiswa atau penghuni sementara.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi berlapis akan diberikan. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan kos. Bahkan, sanksi sosial dari warga setempat juga bisa diberlakukan sebagai bentuk pembinaan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan aman bagi semua pihak, baik penduduk lokal maupun pendatang. Selain itu, data yang valid akan mempermudah pemerintah dalam merancang kebijakan yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Saat ini belum ada komentar