Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

    Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa Puasa

  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manchester City Kehilangan Poin Penting dalam Persaingan Gelar Premier League

    Manchester City Kehilangan Poin Penting dalam Persaingan Gelar Premier League

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Klub asal Inggris, Manchester City, kembali mengalami kekecewaan dalam persaingan gelar Premier League musim ini. Setelah sebelumnya gagal memperbaiki posisi di puncak klasemen, tim besutan Pep Guardiola kembali terjegal oleh Everton dalam laga yang berakhir imbang 3-3. Hasil tersebut membuat City tertinggal lima poin dari Arsenal, yang kini berada di puncak klasemen. Performa Manchester […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jiken Cek Lahan Padi, Topang Ketahanan Pangan 

    Bhabinkamtibmas Desa Jiken Cek Lahan Padi, Topang Ketahanan Pangan 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung swasembada pangan terus digalakkan oleh jajaran Polresta Sidoarjo melalui program Ketahanan Pangan Bergizi. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jiken, Aiptu M. Subandik, yang pada hari Selasa (17/6/2025) melakukan pengecekan langsung ke lahan pekarangan tanaman padi milik warga di Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kapolresta Sidoarjo […]

  • Satresnarkoba

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Narkoba di Semampir, Tangkap Bandar Dan 7 Pengguna

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 350
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, pada Kamis siang (12/9/2024). Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap, termasuk seorang bandar sabu berinisial F (34) yang diduga menjadi pengedar utama. kasat Resnarkoba polrestabes surabaya kompol suria miftah melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini […]

  • Eri Cahyadi Harap Perencanaan Infrastruktur Bisa Atasi Banjir di Surabaya Selatan

    Eri Cahyadi Harap Perencanaan Infrastruktur Bisa Atasi Banjir di Surabaya Selatan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota metropolitan yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, sering menghadapi tantangan terkait banjir. Terutama di wilayah selatan, masalah ini menjadi perhatian khusus bagi warga dan pemerintah setempat. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan-kawasan tertentu di Surabaya bagian selatan sering tergenang air saat musim hujan. Hal ini tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tetapi […]

  • Ramadan Satukan Barisan, Demokrat Surabaya Bidik Kebangkitan Kursi 2029

    Ramadan Satukan Barisan, Demokrat Surabaya Bidik Kebangkitan Kursi 2029

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ramadan 2026 tak sekadar menjadi bulan ibadah bagi keluarga besar Partai Demokrat Surabaya. Momentum suci ini dimanfaatkan jajaran DPC, PAC, ranting hingga relawan untuk memperkuat barisan dalam agenda konsolidasi dan buka puasa bersama, Minggu (22/2/2026). Forum tersebut menjadi ajang merapatkan struktur sekaligus menyatukan visi perjuangan politik ke depan. Dari tingkat kota hingga anak […]

  • Anggota DPR Kritik terhadap Sistem Coretax dan Dampaknya pada Penerimaan Pajak

    Anggota DPR Kritik terhadap Sistem Coretax dan Dampaknya pada Penerimaan Pajak

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sistem teknologi yang digunakan dalam administrasi perpajakan, khususnya Coretax, telah menjadi fokus utama bagi berbagai pihak. Anggota DPR RI Said Abdullah menyoroti beberapa tantangan yang muncul sejak sistem tersebut dijalankan. Meskipun ia mengakui adanya kemajuan dalam pengelolaan data perpajakan, ia memperingatkan bahwa kendala teknis yang terjadi dapat berdampak negatif pada kepatuhan wajib pajak. Masalah […]

expand_less