Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

    Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa Puasa
  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Terungkap Pelaku Penganiaya ART Zaskia Adya Mecca, Istri Hanung Bramantyo Patah Hati

    Akhirnya Terungkap Pelaku Penganiaya ART Zaskia Adya Mecca, Istri Hanung Bramantyo Patah Hati

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Penelusuran Pelaku Penganiayaan yang Mengaku Sebagai “Anggota” DIAGRAMKOTA.COM – Pihak kepolisian telah berhasil melacak terduga pelaku penganiayaan terhadap karyawan artis Zaskia Adya Mecca. Kejadian ini terjadi saat Faisal, salah satu staf rumah tangga Zaskia, sedang mengantar putrinya, Kala, ke sekolah. Dalam unggahan Instagramnya, Zaskia mengungkapkan rasa terkejut dan sedih setelah mengetahui identitas pelaku. Menurut informasi yang […]

  • 29 Ribu Kader Surabaya Hebat Aktif, Azhar Kahfi Minta Struktur Adhoc Dibentuk

    29 Ribu Kader Surabaya Hebat Aktif, Azhar Kahfi Minta Struktur Adhoc Dibentuk

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Evaluasi Program KSH di DPRD Surabaya DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menekankan pentingnya memperkuat kelembagaan Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan payung hukum yang lebih jelas. Hal itu ia sampaikan seusai rapat dengar pendapat bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) terkait evaluasi program KSH, Senin (22/9/2025). “Kita harus apresiasi dan memberikan wadah […]

  • Akhir Pengabdian 27 Tahun, Diskominfo Jatim Lepas Edy Mulyono

    Akhir Pengabdian 27 Tahun, Diskominfo Jatim Lepas Edy Mulyono

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan upacara purna bhakti untuk Edy Mulyono pada Senin (2/9/2024). Acara yang berlangsung di halaman kantor Diskominfo Jatim ini menandai akhir masa pengabdian Edy Mulyono sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah berkarir selama 27 tahun 6 bulan. Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi […]

  • 6 jemaah umrah

    Tragedi Kecelakaan Bus, Menag Ungkap 6 Jemaah Umrah Indonesia Dipulangkan dan Dimakamkan di Arab Saudi

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 6 Jemaah Umrah Asal Indonesia Wafat dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi Menteri Agama Nasaruddin Umar baru-baru ini mengungkapkan bahwa enam jemaah umrah asal Indonesia telah wafat dalam kecelakaan bus di Wadi Qudeid, Arab Saudi. Kejadian tragis ini terjadi pada 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 waktu Arab Saudi atau 17.30 WIB. Menurut […]

  • Skandal 20 kader PDIP duduki jabatan strategis di Pemprov jakarta 

    Skandal 20 kader PDIP duduki jabatan strategis di Pemprov jakarta 

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) di Balai Agung, Balai Kota. Pelantikan tersebut mengacu pada sejumlah surat dan keputusan resmi, di antaranya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tertanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tertanggal 2 […]

  • Siswa SMP Surabaya Selipkan Doa di DBL untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo

    Siswa SMP Surabaya Selipkan Doa di DBL untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ungkapan belasungkawa atas tragedi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, terus berdatangan dari kalangan masyarakat. Kali ini dari siswa SMPN 1 Surabaya yang berlaga di DBL Indonesia. Doa diselipkan secara khusus atas tragedi tersebut saat laga Spensa -julukan SMPN 1 Surabaya – melawan SMPN 21 Surabaya di Junior Exhibition Games 2025 […]

expand_less