Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Respons Militer Terhadap Rencana Uji Materi UU TNI oleh Koalisi Sipil

Respons Militer Terhadap Rencana Uji Materi UU TNI oleh Koalisi Sipil

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penjelasan TNI dan Pemerintah Terkait Uji Formil UU TNI

DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati rencana Koalisi Masyarakat Sipil yang akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang TNI. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Freddy menekankan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pokok sesuai dengan amanat undang-undang. Ia percaya bahwa dinamika yang terjadi akan semakin memperkuat tata kelola ketatanegaraan yang demokratis.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyampaikan bahwa rencana koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan uji materiil revisi UU TNI adalah hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah secara keseluruhan menghormati langkah tersebut. Baik Eddy maupun Freddy sama-sama menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 17 September 2025. Mereka meyakini bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga proses penyusunan UU ini telah berjalan sesuai mekanisme konstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK menolak sepenuhnya uji formil UU TNI yang diajukan oleh koalisi sipil dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025. Beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi pemohon uji formil tersebut, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Setelah putusan MK dikeluarkan, perwakilan koalisi sipil menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan pengujian UU TNI secara materiil. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam sebuah pernyataannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025, banyak kandungan dalam UU ini yang bermasalah.

Usman memberikan contoh beberapa pasal yang menjadi sorotan. Pertama adalah Pasal 3 yang membahas kedudukan tentara di pemerintahan. Selain itu, Pasal 7 yang mengatur operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang juga menjadi perhatian. Koalisi sipil juga menyoroti Pasal 8 yang berkaitan dengan tugas TNI Angkatan Darat serta Pasal 47 yang mengatur ketentuan prajurit TNI dapat duduk di lembaga sipil.

Menurut Usman, beberapa pasal tersebut layak untuk diuji materiil dalam langkah hukum konstitusional yang lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar bisa dipastikan apakah UU TNI sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, keberadaan UU TNI dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

Tags

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan Baru Surabaya: Mantan Suami yang Tidak Nafkahi Anak-Istri Dibatasi Layanan Kependudukan

    Kebijakan Baru Surabaya: Mantan Suami yang Tidak Nafkahi Anak-Istri Dibatasi Layanan Kependudukan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kini menerapkan kebijakan baru untuk memastikan bahwa mantan suami yang tidak melunasi kewajiban nafkah setelah perceraian tidak bisa menikmati layanan kependudukan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak istri dan anak pasca-perceraian. Data Menunjukkan 8.180 Mantan Suami Belum Melunasi Kewajiban Nafkah Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya, terdapat sebanyak 8.180 mantan […]

  • Cegah Tawuran, Polres Tanjung Perak Tangkap 7 Anggota Geng Allstar

    Cegah Tawuran, Polres Tanjung Perak Tangkap 7 Anggota Geng Allstar

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tujuh anggota geng jalanan Allstar berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam operasi patroli khusus yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 24 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan di Jalan Tenggumung Baru, Surabaya, sebuah area yang dikenal rawan dengan tawuran dan gangguan keamanan. Patroli yang dimulai pada pukul 03.30 WIB ini merupakan bagian […]

  • Penyerapan Anggaran PUPR di Tabalong: Tantangan dan Strategi untuk Mencapai Target 90%

    Penyerapan Anggaran PUPR di Tabalong: Tantangan dan Strategi untuk Mencapai Target 90%

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemprov Tabalong terus berupaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam rapat yang digelar oleh Komisi III DPRD Tabalong bersama Dinas PUPR, disampaikan bahwa penyerapan anggaran pada tahun ini masih berada di bawah target. Meski demikian, pihak dinas tetap optimis mampu mencapai 90% pada akhir tahun. Tantangan […]

  • Kasus Sengketa Tanah di Nganjuk Memanas, Bariyah Laporkan Kakaknya ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

    Kasus Sengketa Tanah di Nganjuk Memanas, Bariyah Laporkan Kakaknya ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Sengketa lahan antara dua saudara di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Bariyah, warga Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, resmi melaporkan kakaknya sendiri, Badiyem, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah sawah. Kuasa hukum Bariyah, Maharani Roya Ananta, […]

  • Saham BBRI Jadi Pilihan Investasi yang Menarik di Tengah Penurunan IHSG

    Saham BBRI Jadi Pilihan Investasi yang Menarik di Tengah Penurunan IHSG

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) akibat sentimen pasar global, khususnya dari MSCI, banyak investor mulai mencari saham-saham yang memiliki potensi pertumbuhan dengan harga yang relatif murah. Salah satu saham yang menarik perhatian adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), atau lebih dikenal sebagai BRI. Alasan Mengapa BBRI Dianggap Murah Saham BBRI […]

  • Bhabinkamtibmas Sidokerto Himbau Warga Rawat Tanaman Pisang Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Sidokerto Himbau Warga Rawat Tanaman Pisang Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 217
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Aiptu Andik melaksanakan patroli rutin di wilayah binaannya pada Sabtu (3/5/2025). Di sela-sela patroli, Aiptu Andik menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah warga yang tengah merawat tanaman pohon pisang di pekarangan rumah mereka, guna mendukung swasembada pangan. Dalam perbincangan […]

expand_less