Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Langkah kontroversial yang diambil pengusaha H. Rusli Bintang dengan mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil perkawinan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat.

Kuasa hukum Rosnati Syech dari Sopian Sitepu & Partners menegaskan, akta pernyataan yang beredar tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak Rusli Bintang, tanpa melibatkan persetujuan dari pihak penerima hibah — yakni istri sah dan anak-anaknya — yang secara hukum merupakan syarat mutlak untuk sahnya perubahan hak atas hibah.

“Ini pelanggaran serius. Hibah atas tanah dan bangunan tidak bisa dicabut hanya dengan akta sepihak. Pencabutan hibah harus melalui persetujuan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hibah yang diberikan oleh Rusli Bintang kepada istri sah dan anak-anaknya adalah hibah tidak bersyarat. Dalam hukum perdata Indonesia, hibah tidak bersyarat bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi hibah. Kekuatan hukumnya setara dengan perjanjian yang sah, sehingga hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan bersama atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, mereka menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pertanahan, hak atas tanah melekat kepada nama yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM). Saat ini, nama anak-anak Rosnati tercatat sah dalam SHM, sehingga hak tersebut wajib dilindungi dan tidak dapat dicabut sepihak.

Selain bertentangan dengan hukum positif, tindakan Rusli Bintang juga dinilai sebagai bentuk penelantaran dan penzoliman terhadap istri sah dan anak-anaknya sendiri. Dugaan kuat, tindakan ini diambil untuk mengutamakan kepentingan istri keduanya, Elli Rumengan.

“Rusli Bintang tidak segan menzalimi anak-anak kandung dan istri sahnya demi istri keduanya. Ini adalah pelanggaran moral, hukum, dan agama,” ungkap kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Dalam perspektif agama Islam, merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 233, seorang ayah wajib memberikan nafkah, tempat tinggal, dan perlindungan kepada anak-anak dan istri. Membatalkan pemberian hibah berupa kebutuhan pokok tanpa dasar yang sah merupakan dosa besar.

Notaris Terancam Sanksi

Tak hanya Rusli Bintang yang berpotensi bermasalah secara hukum. Kuasa hukum Rosnati Syech dari Sopian Sitepu & Partners juga menyoroti keterlibatan Notaris Nurdhani dalam menerbitkan akta pencabutan sepihak tersebut. Menurut mereka, notaris seharusnya bertindak netral dan memastikan semua perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Notaris yang dengan sengaja membuat akta sepihak yang menyalahi asas-asas hukum perdata dapat dikenakan sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris, bahkan berpotensi menghadapi tuntutan pidana dan perdata,” ujar kuasa hukum.

Sanksi tersebut, tambahnya, bisa berupa pencabutan izin, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sebagai notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Akta cacat hukum, hak anak-anak tetap sah, dan notaris yang lalai bisa diadukan secara resmi ke Majelis Pengawas Notaris,” tegas kuasa hukum dari Sopian Sitepu & Partners.

Dengan demikian, kuasa hukum memastikan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, untuk membatalkan akta pencabutan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag

    Kemenag Siapkan UIN dan Pesantren Bantu Anak Palestina Bersekolah Lagi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) dan pesantren untuk menerima anak-anak Palestina yang buta huruf dan telah lama putus sekolah. Langkah ini, kata Nasaruddin, merupakan tindak lanjut atas amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan bagi korban konflik kemanusiaan di Palestina. “Pak Prabowo akan mengundang […]

  • Kondisi Hubungan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang Tidak Stabil

    Kondisi Hubungan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yang Tidak Stabil

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Isu mengenai ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung kembali mencuat di awal tahun 2026. Wakil Bupati, Ahmad Baharudin, secara terbuka menyampaikan kritik terhadap gaya kepemimpinan Bupati Gatut Sunu Wibowo yang dinilai tidak kooperatif dan cenderung otoriter. Dalam pernyataannya, ia menyoroti kurangnya partisipasi wakil bupati dalam pengambilan keputusan penting. Ahmad Baharudin mengungkapkan bahwa […]

  • Bhabinkamtibmas seduri

    Polsek Balongbendo Cek Ketahanan Pangan di Pekarangan Warga Seduri

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 302
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan dan mendorong kemandirian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan gizi, Panit Binmas Polsek Balongbendo, Aiptu Armaksum bersama Bhabinkamtibmas Desa Seduri, Bripka Sumari, melakukan kegiatan Cek Ketahanan Pangan Pekarangan Bergizi, Jumat (25/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di lahan milik Watono, warga RT 08 RW 02 Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. […]

  • Manchester United, Newecastle, Arsenal

    Performa Manchester United Tersandung Gegara Newecastle, Arsenal Kembali Mendominasi Liga Inggris

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Manchester United, yang sebelumnya menjadi tim dengan performa terbaik di Liga Inggris sepanjang 2026, kini harus rela kehilangan posisi tersebut setelah kalah dari Newcastle United. Kekalahan ini menjadi pertama bagi Setan Merah sejak pelatih interim Michael Carrick mengambil alih tanggung jawab. Sebelumnya, MU tampil sangat konsisten dan memimpin klasemen berkat hasil positif dalam […]

  • Kota layak anak, imam Syafi'i, komisi d DPRD Surabaya

    Kota Layak Anak? Dinilai Gagal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 365
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya Kota Layak Anak? Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah rumah di Baratajaya yang disebut-sebut sebagai panti asuhan ilegal mengejutkan banyak pihak. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) gagal dalam melindungi anak-anak dan harus segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Legalitas Panti Asuhan Dipertanyakan, […]

  • Kurir narkotika golongan 1 sabu sabu seberat 30kg

    Saya Bukan Dalangnya, Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Bacakan Pledoi dengan Penuh Harap Minta Keringanan Hukuman

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dengan suara bergetar dan mata yang nyaris berlinang air mata, Iyek, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/4/2025). Warga Sampang, Madura itu memohon belas kasihan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri […]

expand_less